Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan.
Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama yang harus segera diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bali, mulai dari rumah tangga hingga sektor pariwisata.
Langkah pertama adalah penerapan pemilahan sampah wajib dari sumber. Seluruh elemen, seperti rumah tangga, pasar, sekolah, hotel, vila, restoran, hingga perkantoran, diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik daur ulang, dan residu. Keberhasilan langkah ini diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, jumlah titik pengawasan aktif, serta penurunan volume sampah tercampur setiap bulan.
Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dekat sumber. Sampah organik didorong untuk diselesaikan di tingkat desa, banjar, pasar, maupun kawasan wisata melalui komposter komunal, biodigester, rumah maggot, serta TPS3R atau TPST yang benar-benar beroperasi. Indikatornya meliputi jumlah tonase sampah organik yang diolah per hari, persentase pengurangan sampah ke TPA, serta jumlah fasilitas aktif.
Langkah ketiga menitikberatkan pada tanggung jawab sektor pariwisata. Pelaku usaha seperti hotel, restoran, beach club, vila, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara diwajibkan memiliki sistem pemilahan, kontrak pengelolaan resmi, serta laporan tonase sampah bulanan. Tingkat kepatuhan, jumlah sampah yang dikelola mandiri, serta penegakan sanksi menjadi tolok ukur utama.
Keempat adalah penerapan sistem pelacakan digital sampah. Setiap armada pengangkut dan titik pembuangan harus dipantau melalui teknologi seperti QR code, GPS, serta dashboard pemantauan tonase per wilayah. Sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi data, memetakan alur distribusi sampah, serta menekan praktik pembuangan liar.
Langkah kelima adalah penerapan sanksi dan insentif secara tegas. Pihak yang patuh diberikan penghargaan atau insentif, sementara pelanggar dikenakan tindakan nyata. Tanpa mekanisme ini, aturan dinilai hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.
Dalam target satu tahun, program ini diharapkan mampu menurunkan 30 hingga 40 persen volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, meningkatkan kepatuhan pemilahan hingga 70 persen pada rumah tangga dan usaha, serta memastikan seluruh desa atau kelurahan memiliki fasilitas pengolahan organik aktif. Selain itu, minimal 50 persen titik pembuangan liar ditargetkan dapat ditutup secara permanen.
Masyus menegaskan, penyelesaian masalah sampah di Bali tidak lagi membutuhkan retorika, melainkan aksi nyata berbasis data, pengawasan ketat, serta keberanian dalam menindak pelanggaran. Tanpa parameter yang jelas dan disiplin implementasi, persoalan sampah berpotensi terus berulang dan menjadi beban lingkungan maupun citra pariwisata Bali.
Editor – Ray

Promote our products—get paid for every sale you generate!
3 April 2026 6:01 AM