Breaking News
light_mode

Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

  • account_circle Admin
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus mudik. Sementara pada periode arus balik, kebijakan ini berlaku pada 25–27 Maret 2026. Aturan tersebut mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.

Menurut Airlangga, kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel (flexible working arrangement) dan bukan tambahan hari libur. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerja yang disesuaikan.

“Ini bukan cuti atau libur tambahan. Pekerjaan tetap berjalan, hanya bisa dilakukan dari tempat yang lebih fleksibel,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar tidak mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFA berlangsung. Ia menegaskan, pelaksanaan kerja jarak jauh tersebut tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan.

Selama kewajiban pekerjaan tetap dipenuhi, kata dia, hak cuti karyawan tidak boleh dipotong. Selain itu, pembayaran upah harus tetap dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja masing-masing.

“Karena pekerjaan tetap dilaksanakan, maka upah harus dibayarkan sebagaimana mestinya,” tegas Yassierli.

Pemerintah berharap penerapan WFA pada masa Lebaran 2026 dapat menjadi solusi yang proporsional antara kelancaran arus transportasi, perlindungan hak pekerja, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi serta layanan publik. Instansi pemerintah dan perusahaan diminta mengatur pelaksanaannya secara terencana dan bertanggung jawab agar kebijakan ini berjalan efektif.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

  • Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    Mahfud MD Sentil Ketimpangan Hukum, Orang Kuat Dibebaskan, Orang Kecil Dijadikan Tersangka Abadi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia yang dinilai timpang dan diskriminatif. Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud menyoroti bagaimana hukum sering kali bersikap lunak terhadap mereka yang punya kuasa politik dan ekonomi, namun begitu kejam […]

  • Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan […]

  • “Lantunan Pagi di Sawah Terasering”, Nyanyian Alam tentang Kesederhanaan dan Syukur ala Bali

    “Lantunan Pagi di Sawah Terasering”, Nyanyian Alam tentang Kesederhanaan dan Syukur ala Bali

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Denpasar — Sebuah karya musik bertajuk “Lantunan Pagi di Sawah Terasering” hadir sebagai pengingat halus tentang makna hidup yang dijalani tanpa tergesa. Lagu ini mengalir seperti embun pagi di hamparan sawah berundak Bali, membawa pendengarnya menyelami keheningan alam, kesederhanaan hidup, serta hubungan mendalam antara manusia dan bumi. Melalui visual dan lantunan yang lembut, lagu ini […]

  • Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    LUMAJANG – Aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meningkat drastis setelah terjadi erupsi besar pada Rabu (19/11) pukul 14.13 WIB. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur, Satriyo Nurseno, menyampaikan kepada CNNIndonesia.com bahwa status gunung berapi tertinggi di Jawa itu resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada pukul […]

  • Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    Letkol Teddy Indra Wijaya Laporkan Kekayaan Rp15,38 Miliar di Usia 36 Tahun, Tanpa Utang

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perwira menengah TNI Angkatan Darat, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, mencatatkan total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar tanpa memiliki utang. Data tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai laporan khusus awal masa jabatan. Teddy Indra Wijaya yang kini berusia 36 tahun menjabat sebagai Sekretaris […]

expand_less