Breaking News
light_mode
Beranda » Opini / Tokoh » PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sel, 12 Agu 2025

DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra.

Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil.

Pasal tersebut menetapkan bahwa penjualan makanan dan minuman oleh restoran, penyedia jasa boga, maupun katering akan dikenakan PBJT, dengan pengecualian terbatas bagi usaha beromzet di bawah Rp3 juta per bulan, penjualan di toko swalayan yang tidak khusus menjual makanan/minuman, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas lounge bandara.

Sebagai ilustrasi Dagang bakso keliling bisa saja mengenakan pajak makanan dan minuman bagi pelanggannya.

“Artinya, dengan kata lain semua usaha makanan atau minuman, termasuk warung-warung, yang memiliki omzet lebih dari Rp3 juta per bulan akan dikenakan pajak PBJT. Ini tentu akan sangat memberatkan bagi para UMKM,” ujarnya, 8 Agustus 2025.

Susruta menilai batas omzet Rp3 juta terlalu rendah dan tidak mencerminkan realitas pelaku usaha kuliner yang baru berkembang.

“Banyak pelaku UMKM yang omzetnya sedikit di atas itu, tetapi keuntungan bersihnya tetap tipis. Pajak tambahan justru bisa membuat mereka gulung tikar,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan logika pengecualian pada fasilitas lounge bandara yang melayani segmen premium, sementara warung rakyat atau kedai kecil justru wajib membayar pajak begitu omzetnya melewati batas minimal.

“Ini ironis. Harusnya kebijakan ini disesuaikan dengan asas keadilan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa menurunkan daya beli masyarakat karena pelaku usaha kemungkinan akan menaikkan harga jual untuk menutup beban pajak, yang pada akhirnya berdampak negatif pada sektor kuliner dan pariwisata.

Susruta mengusulkan agar pemerintah daerah meninjau ulang besaran batas omzet dan memperluas kategori pelaku usaha yang dibebaskan dari PBJT, khususnya usaha kuliner rumahan atau berbasis komunitas.

“Jika pemerintah ingin menarik pajak, seharusnya dilakukan bertahap, disertai edukasi dan insentif. Bukan langsung memukul rata semua pelaku usaha,” tutupnya. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WASHINGTON, DC – Amerika Serikat dikabarkan mulai mempertimbangkan langkah radikal dalam struktur cadangan (reserve = cadangan atau aset negara yang disimpan untuk menjaga stabilitas mata uang) ekonominya. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya pengaruh ekonomi blok BRICS dan akumulasi emas besar-besaran oleh China yang dinilai dapat menggeser dominasi dolar di panggung global. Sumber internal dari komunitas […]

  • Dubes RI di Singapura Bahas Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Bersama CEO PT BIBU dan Penglingsir Bali

    Dubes RI di Singapura Bahas Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Bersama CEO PT BIBU dan Penglingsir Bali

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Singapura – Delegasi pimpinan PT BIBU Panji Sakti, bersama dua tokoh adat dan budaya Bali dari kalangan penglingsir (pemangku keraton), menyambangi Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Mereka diterima Duta Besar Suryopratomo, dalam rangka membahas persiapan dan dukungan di segala lini terhadap rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara. “Kami memiliki komitmen untuk mewujudkan bandara […]

  • 260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    260 Mahasiswa RI Terbang ke Eropa, Dapat Beasiswa Erasmus+ dari Uni Eropa

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sebanyak 260 mahasiswa dan dosen dari seluruh Indonesia berhasil meraih beasiswa prestisius Erasmus+ dari Uni Eropa untuk tahun akademik 2025. Program ini akan membawa mereka menempuh pendidikan pascasarjana dan mengikuti pertukaran akademik di berbagai universitas bergengsi di Eropa, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kerja sama internasional di bidang […]

  • Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    Hanoman jadi maskot Porprov Bali 2025, simbol semangat dan kearifan lokal

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar, 11 Juli 2025 — Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XLVI tahun 2025 resmi meluncurkan logo dan maskot dalam sebuah seremoni di Sekretariat KONI Bali, Gedung Olahraga Lila Bhuana, Denpasar, Jumat (11/7). Maskot yang dipilih adalah tokoh kera putih Hanoman, sementara logonya terinspirasi dari lima gunung utama di Bali, penuh dengan makna filosofis dan nilai […]

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

expand_less