Breaking News
light_mode

Mengaku memiliki SHM di Batas Dukuh Sari Denpasar, Gugatan Salah Pihak dan Tak Paham Batas Tanah

  • account_circle Ray
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kondisi pemilik bangunan yang telah puluhan tahun menguasai miliknya tersebut secara mendadak mendapat pengakuan sepihak dari pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Bangunan di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Denpasar, Bali, didatangi pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam acara agenda sidang lapangan, guna meninjau langsung objek sengketa tanah yang terjadi antara kedua belah pihak, Jumat, 20/02/2026.

Dalam pengamatan awak media Agenda sidang lapangan ini untuk mendapatkan verifikasi faktual terhadap batas-batas wilayah serta penguasaan fisik lahan yang menjadi sumber perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat.

Disini ada fakta yang mencolok, pihak penggugat atas klaimnya memicu keraguan yang terungkap di lapangan, bahwa penggugat tidak mampu membuktikan batas wilayah secara akurat serta gagal menunjukkan siapa sebenarnya sosok yang menguasai fisik bangunan di lokasi ini.

Agus Sujoko dari ARJK Law Firm.

“Penggugat artinya menelantarkan lahannya selama puluhan tahun dan sama sekali tidak memahami posisi dan letak serta yang menguasai fisiknya saat ini, ” Ujar Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, di lokasi.

Persidangan setempat menunjukkan bahwa pihak penggugat melalui kuasanya menyebut batas selatan objek sengketa sebagai tanah kosong yang tidak berpenghuni. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa pada sisi selatan lahan tersebut telah berdiri kokoh bangunan rumah tinggal milik warga.

“Saya menyayangkan kekeliruan fatal penggugat yang menyebut Joko Sugianto (saya) sebagai penghuni lokasi, padahal rumah tersebut ditempati dan dibangun oleh Eyang Ratih, ” Ucapnya.

Dalam penelusurannya, pihak tergugat menyebutkan bahwa adanya dugaan dari pihak penggugat menggunakan dokumen palsu berupa kuitansi transaksi jual beli, dengan materai seharga enam ribu rupiah.

“Kuitansi ini palsu, ini rekayasa, coba lihat materai yang digunakan, itu kan materai baru yang tidak sesuai pada jaman transaksi yang dilakukan, ” Ungkapnya.

Perlu diingat pihak pemilik lama yang menjual tanah tersebut, Ketut Gede Pujiyama (almarhum) memang sempat memiliki konflik pembagian hak waris bersama Ni Putu Sari adik angkatnya sebelum tanah tersebut beralih kepemilikan.

Belum lagi keraguan yang diungkapkan Joko, Keabsahan sertifikat yang dipegang pihak penggugat turut menjadi sorotan tajam karena proses penerbitannya diduga tanpa melalui verifikasi lapangan yang benar dan jujur.

“Pembeli yang beriktikad baik seharusnya mengetahui secara pasti siapa individu yang menguasai lahan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi peralihan hak tanah, ” Sebutnya.

Belum lagi ada juga saksi – saksi di lokasi kejadian memberikan keterangan bahwa rumah tersebut pernah mengalami perusakan secara paksa oleh pihak-pihak yang mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sah.

“Mereka mengklaim sebagai pemilik tetapi justru melakukan pembobolan rumah yang mana tindakan tersebut sudah kami laporkan secara resmi ke kepolisian,” Sebutnya menambahkan.

Disisi lainnya polisi telah menyelidiki laporan dugaan pemalsuan dokumen ini namun harus menghentikan perkara karena pihak terlapor telah meninggal dunia secara alami.

Meskipun demikian, pihak tergugat telah menyiapkan saksi-saksi kunci yang mengetahui sejarah pembagian hak tanah sejak awal pembangunan.

Persidangan setempat ini menjadi poin penting bagi majelis hakim untuk menilai kejujuran para pihak dalam mempertahankan hak atas tanah yang bernilai ekonomi sangat tinggi tersebut.

“Sidang lapangan hari ini menjadi bukti nyata bahwa gugatan mereka kurang pihak dan tidak sesuai dengan realitas fisik di lokasi Dukuh Sari,” pungkas Agus Sujoko.

Menanyakan kepada Eyang Ratih selaku pihak yang mengklaim pemilik lahan tersebut menerangkan bahwa dirinya telah puluhan tahun mendiami lahan tersebut.

“Saya tinggal disini sejak tahun 2010 silam, membangun dari kamar satu dan sekarang bertingkat. Selama puluhan tahun tidak pernah diganggu, ” Sebutnya.

Sampai berita ini turun pihak penggugat belum mau dimintai keterangan. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG (4/11/2025) — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32) setelah terbukti menyalahgunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali. Padahal, izin tersebut hanya diperuntukkan bagi wisatawan. Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB dari Kantor […]

  • Edukasi ASF di Bangli, Benteng Awal Selamatkan Peternak Babi dari Wabah Mematikan Play Button

    Edukasi ASF di Bangli, Benteng Awal Selamatkan Peternak Babi dari Wabah Mematikan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BANGLI – Ancaman African Swine Fever (ASF) yang terus menghantui peternak babi mendorong Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa turun langsung ke lapangan. Pada Sabtu, 15 November 2025, tim dosen FKIK Unwar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Banjar Dinas Tambahan Kelod, Desa Tambahan, Bangli, dengan fokus utama edukasi pencegahan ASF—penyakit virus […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 13 November 2025 – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menerima kunjungan delegasi agen perjalanan dari Tiongkok dalam rangkaian Familiarization Trip (Famtrip) bertema budaya. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jejaring pariwisata sekaligus mempromosikan Yogyakarta sebagai destinasi unggulan bagi wisatawan mancanegara. Setibanya di hotel, para tamu disambut oleh General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta, I Gede Sujana, […]

  • Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Gung De: Saatnya Garuda buktikan diri, jangan takut, main dengan cerdas dan totalitas! JEDDAH — Laga hidup mati akan dijalani Tim Nasional Indonesia dini hari nanti saat menghadapi Irak dalam lanjutan ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang digelar di King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Minggu (12/10/2025) pukul 02.30 WIB ini […]

  • Geger Isu Pajak Medsos! Ini Penjelasan Pegawai DJP

    Geger Isu Pajak Medsos! Ini Penjelasan Pegawai DJP

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Isu soal pengenaan pajak bagi pengguna media sosial kembali memicu kebingungan publik. Apalagi setelah mencuatnya kebijakan kontroversial dari Uganda, negara di Afrika Timur, yang sempat menerapkan pajak atas penggunaan media sosial. Namun, narasi ini perlu diluruskan dikutip dari artikel yang tayang di www.pajak.go.id https://www.pajak.go.id/id/artikel/pengguna-media-sosial-dikenakan-pajak-sini-teliti-kembali Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), I Gede Suryantara, dalam […]

expand_less