Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), menyampaikan bahwa keempat tersangka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Puspom TNI,” ujar Yusri.
Adapun identitas para tersangka yang diumumkan yakni:
Kapten NDP (Perwira Pertama)
Lettu SL (Perwira Pertama)
Lettu BHW (Perwira Pertama)
Serda ES (Bintara)
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira pertama TNI, sementara satu lainnya berpangkat bintara.
Yusri menjelaskan, para tersangka sebelumnya diserahkan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer serta menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. TNI menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar