Breaking News
light_mode

Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut terungkap melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap otoritas penegak peraturan daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada warga negara asing yang tidak menaati aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, deportasi merupakan langkah konkret penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali.

CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini disebut menjadi bukti efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sinergi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan bersama Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya akan terus ditingkatkan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Australia and Bali Join Forces to Promote Sustainability in Tourism and Hospitality

    Australia and Bali Join Forces to Promote Sustainability in Tourism and Hospitality

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR – In a joint effort to advance environmentally conscious tourism, the Australian Consulate-General in Bali collaborated with the Bali Tourism Office and local environmental NGO PlastikDetox Bali to host an insightful panel discussion and networking event titled “Sustainable Practices in Tourism and Hospitality” on Thursday, 19 June 2025. Held in Denpasar, the event brought […]

  • WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rencana seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, untuk menikmati masa pensiun di Bali berujung pada proses hukum. Ia melaporkan agen properti dengan inisial RD dengan PT DAJ ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sebesar Rp220 juta. Evan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis […]

  • China Tambah Cadangan Emas, Analis Nilai Strategi Kurangi Ketergantungan Dolar AS

    China Tambah Cadangan Emas, Analis Nilai Strategi Kurangi Ketergantungan Dolar AS

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Beijing – Bank Rakyat China (People’s Bank of China/PBOC) kembali melanjutkan aksi beli emas pada Agustus 2025. Berdasarkan data resmi, tambahan 0,06 juta troy ons membuat total cadangan emas Negeri Tirai Bambu kini menyentuh angka 74,02 juta troy ons. Ini menjadi bulan ke-10 berturut-turut Beijing memperkuat kepemilikan emasnya. Ekonom senior Asia Pasifik, Liang Wei, menilai […]

  • Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Dunia digital kembali dihebohkan dengan munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan pesan palsu, tautan mencurigakan, atau phishing via WhatsApp, kini kejahatan siber memasuki level yang lebih canggih—yakni dengan kloning suara atau voice cloning. Dalam modus ini, pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi AI untuk meniru […]

  • Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    Gugat Booking.com Rp260 Miliar, Konsumen Tuntut Penutupan Operasional di Indonesia

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Platform pemesanan global Booking.com digugat secara hukum oleh seorang konsumen asal Jawa Barat karena diduga melakukan pembatalan sepihak atas pemesanan layanan akomodasi. Gugatan dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., ke Pengadilan Negeri Denpasar, dengan nilai tuntutan kompensasi mencapai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar. Tak hanya […]

  • Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Duka menyelimuti lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Hingga kini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih menjadi teka-teki dan tengah diselidiki oleh pihak kepolisian serta tim internal kampus. Ketua […]

expand_less