Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan
- account_circle Ray
- calendar_month 21 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pelanggaran tersebut terungkap melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Dari hasil pemeriksaan, CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di sejumlah titik lahan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan terhadap otoritas penegak peraturan daerah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada warga negara asing yang tidak menaati aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, deportasi merupakan langkah konkret penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali.
CHK dideportasi pada Senin malam, 26 Januari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga resmi dibatalkan. Imigrasi turut mengusulkan agar nama yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
Kasus ini disebut menjadi bukti efektivitas sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Sinergi melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan bersama Satpol PP dan unsur TIMPORA lainnya akan terus ditingkatkan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar