Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025

Aipda Putu EA (polwan) dan I Nyoman S alias Dede (pemilik media / media sosial Elang Bali) dan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (kanan)
DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta seorang pemilik media bernama I Nyoman S alias Dede, tengah ditangani secara internal oleh Divisi Propam.

Wartawan Radar Bali Andre (kanan) baju putih.
“Kami langsung mengambil langkah. Yang bersangkutan sudah diperiksa, bahkan tanpa harus menunggu laporan resmi. Ini masuk ranah kode etik dan disiplin,” tegas Ariasandy saat dikonfirmasi awak media Gatra Dewata.
Peristiwa ini bermula saat Andre S mengaku mendapat intimidasi verbal dari Dede dan dipertanyakan secara interogatif oleh Aipda Putu EA mengenai sebuah pemberitaan. Berita tersebut memuat dugaan pencemaran nama baik terhadap Dede, namun telah memenuhi prinsip jurnalistik dengan konfirmasi berimbang dari semua pihak.

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan.
Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, mengecam keras tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan semata-mata serangan terhadap Andre, tapi terhadap profesi jurnalistik dan nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.
Dalam diskusi lanjutan, Ariasandy menyayangkan insiden tersebut. Ia menyatakan dirinya berlatar belakang media, memiliki sertifikasi resmi dari ANTARA dan SCTV.
“Saya sangat menghargai kerja jurnalistik. Jika terjadi miskomunikasi, mari kita luruskan bersama. Jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak luar,” ujarnya.
Ia juga menampik informasi simpang siur yang beredar di luar Bali, termasuk kaitan peristiwa ini dengan isu pertambangan.
“Saya ada di lokasi, tapi tidak menyaksikan langsung kejadiannya. Setelah berdialog dengan Andre, saya memahami konteks sebenarnya,” jelasnya.
Dukungan terhadap Andre mengalir dari berbagai organisasi pers, seperti PENA NTT Bali, IJTI, SMSI Bali, dan Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB). Ketua PENA NTT Bali, Apollo, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar konflik personal. Ini soal marwah profesi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya. Pelaporan resmi ke Polda Bali dijadwalkan berlangsung Senin (14/7).
Selain itu, dugaan pemerasan dan intervensi oleh Dede terhadap jurnalis lain juga turut disorot. Komunitas pers menilai penegakan hukum atas insiden ini harus dilakukan tegas untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas profesi jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Ariasandy menyampaikan pesan dari Kapolda Bali bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir penyimpangan.
“Salah tetap salah, dan kami akan proses sesuai aturan. Tidak ada tebang pilih,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara pers dan aparat melalui keterbukaan dan saling menghormati peran masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas. Selain proses hukum, komunitas pers juga menyerukan evaluasi etika profesi dan penguatan pengawasan internal guna menjaga citra pers yang independen dan bertanggung jawab.
Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Sariana alias Dede rupanya enggan berkomentar banyak terkait beberapa pertanyaan awak media. Dia hanya menyarankan untuk konfirmasi ke pihak berwajib, “Tanyakan ke penyidik,” singkat lelaki sapaan Dede.
Berdasarkan penelusuran terhadap Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, sedikitnya enam laporan membelit dede (dikutip dari baliberkarya.com)
Tercatat, laporan itu yakni No. Reg. : STPL/1228/v1/2025/SPKT/POLDA BALI; No.Reg.: STPL/ 805/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/841 /V/2025/SPKT/POLDA BALI; STPL/907/v/2025/SPKT/POLDA BALI; dan STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI.
Info terkini,

Didampingi tim kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Andre melayangkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Jumat (11/7/2025). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPDL/1309/VII/2025/SPKT/Polda Bali.
(Ray)

gqkt11
6 November 2025 12:38 AM