Hak Bicara Nadiem Dipersoalkan, Pembatasan Akses Media dan Pengawalan TNI Jadi Sorotan
- account_circle Ray
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Pembatasan akses komunikasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memantik perhatian publik.
Nadiem dilaporkan tidak diperkenankan menyampaikan keterangan kepada wartawan, bahkan disebut mendapat pengawalan ketat aparat TNI saat menghadiri agenda persidangan, kondisi yang memunculkan pertanyaan serius terkait hak bicara dan prinsip keterbukaan informasi.
Sejumlah jurnalis yang bertugas di lokasi persidangan mengaku kesulitan memperoleh pernyataan langsung dari Nadiem. Upaya wawancara disebut terhalang oleh protokol pengamanan yang ketat, sementara Nadiem sendiri tidak diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi ataupun pandangan pribadinya kepada media. Situasi ini kemudian berkembang menjadi persepsi publik bahwa hak bicara Nadiem “dirampas” dan yang bersangkutan “dibungkam”.
Pengawalan oleh unsur TNI dalam agenda sipil tersebut juga menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai kehadiran aparat militer dalam pengamanan persidangan tokoh sipil perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berlebihan di tengah masyarakat. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, kalangan pegiat kebebasan pers mengingatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat atau mantan pejabat negara, memiliki hak untuk berbicara kepada media sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Pembatasan komunikasi tanpa penjelasan resmi dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait alasan pelarangan Nadiem berbicara kepada wartawan maupun dasar pengawalan TNI dalam persidangan tersebut.
Publik pun masih menanti penjelasan terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang dapat memperkeruh suasana dan mereduksi kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar