Batu Pulaki Banyupoh Segera Kantongi Indikasi Geografis, Klaim Ilegal Terancam Sanksi Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

Batu pulaki Banyupoh
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG – Batu Pulaki Banyupoh, batu alam khas Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, selangkah lagi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika resmi terdaftar, penggunaan nama “Batu Pulaki Banyupoh” tidak bisa lagi dilakukan sembarangan oleh pihak di luar wilayah asalnya.
Perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan status IG, produk batu alam khas Banyupoh akan memiliki perlindungan hukum atas identitas, kualitas, dan asal geografisnya.

Proses menuju sertifikasi dilakukan melalui uji substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI di Wantilan Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Rabu (20/5/2026). Tim melakukan verifikasi langsung terhadap karakteristik batu yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Salah satu syarat utama yang diuji adalah tingkat kekerasan batu menggunakan skala Mohs. Batu Pulaki Banyupoh asli diwajibkan memiliki tingkat kekerasan antara 6 hingga 7 agar memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Perwakilan DJKI Kemenkumham RI, Gunawan, menegaskan batu yang tidak memenuhi standar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Batu Pulaki Banyupoh.
“Kalau tingkat kekerasannya di bawah standar tersebut, maka tidak bisa disebut Batu Pulaki Banyupoh Buleleng. Karena itu kami menyarankan kelompok MPIG nantinya memiliki alat uji sendiri agar kualitas tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pengajuan tahap awal, terdapat tiga jenis batu unggulan yang didaftarkan karena dinilai memiliki karakter khas dan nilai ekonomi tinggi. Ketiganya yakni Batu Kresna Dana, Batu Gadang Tabur atau Hijau Tabur Emas, serta Batu Brumbun Tabur atau Berumbun Pancawarna.
Harga batu tersebut cukup fantastis di kalangan kolektor. Batu Kresna Dana dipasarkan mulai Rp1 juta per batu, sedangkan dua jenis lainnya dapat mencapai Rp5 juta per biji untuk kondisi mulus tanpa retak.
Kerajinan batu alam Banyupoh sendiri telah berkembang sejak era 1980-an dan dipelopori tokoh lokal almarhum Pak Gobel. Saat ini, sedikitnya terdapat 26 perajin aktif yang masih mempertahankan tradisi pengolahan batu khas tersebut.
Para perajin berharap sertifikasi Indikasi Geografis mampu mengangkat kembali pamor Batu Pulaki Banyupoh di pasar nasional maupun internasional. Selain meningkatkan nilai jual, perlindungan hukum juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan nama dan menjaga keaslian produk lokal Bali Utara.
Dengan potensi budaya, estetika, dan nilai ekonomi yang dimiliki, Batu Pulaki Banyupoh diproyeksikan menjadi salah satu identitas unggulan kerajinan batu alam asal Buleleng.
Editor – Ray

always i uwed tto rread smalpler artjcles orr reviews tha also
cler theikr motive, and that iis aalso happenin wkth tis piedce oof
writing whiich I amm readong now.
Heere is mmy webb blog: javkink.com
29 Mei 2026 12:23 AMhttps://shorturl.fm/NvHuB
21 Mei 2026 9:26 PMhttps://shorturl.fm/6SggS
21 Mei 2026 1:45 PM