Breaking News
light_mode

Apresiasi Pengaduan ke Dewan Pers, SMSI Bali: Sengketa Pers Harus Lewat Mekanisme yang Benar

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, mengapresiasi langkah Ipda Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa pers yang tepat dan sesuai regulasi.

Emanuel, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers memiliki jalur hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022.

“Setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, yakni melalui Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR),” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).

Edo juga menyoroti masih maraknya praktik jurnalistik yang tidak memenuhi standar profesional, khususnya di Bali. Ia menyebut sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi, seperti pemberitaan tanpa narasumber yang jelas, tidak berimbang, hingga tidak menerapkan prinsip cover both sides.

Menurutnya, individu yang mengaku sebagai wartawan tetapi tidak memahami kaidah jurnalistik justru berpotensi merusak citra profesi. “Kalau tidak memahami aturan dasar jurnalistik, sebaiknya tinggalkan profesi ini agar tidak merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edo menilai peringatan dari Dewan Pers tidak akan efektif jika pelaku tidak memiliki dasar pengetahuan jurnalistik. Ia menekankan pentingnya pelatihan dan pemahaman terhadap regulasi seperti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta kode perilaku profesi.

Kasus ini bermula dari keberatan Ipda Haris Budiyono atas pemberitaan berjudul “Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan” yang tayang pada 11 Maret 2026. Dalam berita tersebut, identitas lengkap dan foto yang bersangkutan ditampilkan, namun dinilai tidak sesuai fakta.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa Propam Polda Bali telah melakukan investigasi dan menyatakan informasi dalam berita tersebut tidak benar. Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, Ipda Haris kemudian mengadukan kasus ini ke Dewan Pers.

Dalam surat tertanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media teradu memang menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial. Namun, mereka dinilai melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran tersebut antara lain tidak berimbang karena tidak memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, tidak melakukan verifikasi informasi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, berita juga dinilai mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.
Dewan Pers juga menyoroti penggunaan kata “diduga” yang tidak diimbangi dengan kehati-hatian, mengingat identitas lengkap dan foto pengadu tetap ditampilkan.

Sebagai tindak lanjut, media teradu diwajibkan melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Jika tidak dilaksanakan, terdapat ancaman sanksi denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan UU Pers.

Selain itu, Dewan Pers meminta agar berita yang diadukan diperbaiki dengan menyamarkan identitas pengadu serta mengganti foto yang tidak merujuk langsung pada yang bersangkutan. Media juga diwajibkan mencantumkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika dalam praktik jurnalistik, terutama di era digital yang menuntut kecepatan sekaligus akurasi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

    Menguak Tabir Sepak Terjang Kasus Made Daging! Laporkan 12 Advokat, Humas H2B Law Office Sebut Potensi Salah Ketik Sangat Minim 

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pasca ditolaknya permohonan praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan dimutasinya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ke jabatan baru sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dinamika hukum kembali bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan polisi terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat […]

  • Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki […]

  • Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MIRI — Kepolisian Malaysia bersama petugas Sarawak Energy Berhad (SEB) mengungkap praktik penambangan Bitcoin ilegal berskala besar di wilayah Miri, Sarawak. Dalam operasi yang digelar sepanjang Februari hingga April 2021, aparat menyita sebanyak 1.069 unit mesin tambang kripto yang beroperasi menggunakan listrik curian. Ribuan perangkat tersebut diketahui merupakan mesin ASIC mining, yakni alat khusus yang […]

  • Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sebagai driver di Bali kesulitan mendapatkan pesanan dari wisatawan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut telah menunggu seharian tanpa memperoleh satu pun orderan, hingga memunculkan pertanyaan publik soal kondisi pariwisata Pulau Dewata. Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan sektor pariwisata Bali tengah mengalami […]

  • HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bali Tourism Awards 2025

    HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Bali Tourism Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR, 22 Agustus 2025 – HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Bali Tourism Awards 2025 Gala Dinner, yakni kategori “Bali Leading MICE & Convention” serta “Bali Leading Business & Leisure Hotel.” Acara penghargaan yang digelar di Kecak Grand Ballroom berlangsung dalam suasana elegan dan […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

expand_less