Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

Aldo, kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Pergantian kepemimpinan secara drastis terjadi di tubuh PT Melali Management and Consultancy. Manajemen resmi memberhentikan Direktur Utama berinisial J.S.M. melalui keputusan final yang langsung berlaku efektif.
Berdasarkan dokumen tertanggal 3 April 2026, pemberhentian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengesahan melalui akta notaris serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dengan dasar itu, jabatan J.S.M. dinyatakan berakhir sejak 31 Maret 2026.
Tidak hanya mencopot dari jabatan, perusahaan juga mencabut seluruh kewenangan J.S.M. secara menyeluruh. Ia tidak lagi memiliki hak untuk bertindak atas nama perusahaan dalam bentuk apa pun, mulai dari pengambilan keputusan, penandatanganan dokumen, hingga komunikasi dengan pihak eksternal.
Manajemen bahkan memperluas pembatasan hingga ke ruang publik. Penggunaan nama perusahaan oleh yang bersangkutan, termasuk di media sosial dan platform digital, dinyatakan tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Setiap tindakan tanpa kewenangan resmi ditegaskan tidak memiliki kekuatan hukum.
Langkah tegas ini juga disertai instruksi pengembalian seluruh aset perusahaan. J.S.M. diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen, perangkat elektronik, data digital, arsip keuangan, hingga akses sistem dan kunci perusahaan tanpa perubahan atau manipulasi.
Tenggat waktu diberikan maksimal tiga hari kerja untuk data elektronik dan tujuh hari kerja untuk aset fisik, disertai kewajiban membuat pernyataan tertulis bermaterai.
Manajemen turut mengeluarkan peringatan keras terkait potensi pelanggaran hukum, termasuk larangan penggunaan dokumen, tanda tangan, cap perusahaan, maupun surat kuasa tanpa izin. Setiap pelanggaran disebut dapat berujung pada proses pidana, dan perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Di tengah langkah tersebut, perusahaan menunjuk P.W.G. sebagai Direktur Utama yang baru melalui akta resmi yang sama. Penunjukan ini menjadi bagian dari restrukturisasi untuk menjaga stabilitas operasional di tengah dinamika internal.

Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan alias Gung De.
Sekretaris Ormas ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menilai pergantian mendadak di level pimpinan biasanya berkaitan dengan konflik internal yang kompleks, mulai dari perbedaan visi hingga krisis kepercayaan. Ia menegaskan stabilitas kepemimpinan menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan bisnis, khususnya di Bali.
Sementara itu, sumber internal menyebut gejolak di dalam perusahaan telah berlangsung cukup lama dan baru mencapai puncaknya dalam waktu terakhir. Bahkan, sejumlah pegawai disebut telah lebih dulu diberhentikan sebelum keputusan ini diambil.
Kuasa hukum PT Melali Management and Consultancy, Aldo, menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil perusahaan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemberhentian direksi merupakan kewenangan pemegang saham yang diatur dalam anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh proses telah ditempuh secara formil maupun materiil, termasuk pengesahan melalui notaris dan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Aldo, Senin, 20 April 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan kewenangan terhadap J.S.M. merupakan konsekuensi hukum yang melekat sejak diberlakukannya keputusan tersebut.
“Sejak keputusan efektif, yang bersangkutan tidak lagi memiliki legal standing untuk bertindak atas nama perseroan. Segala tindakan yang mengatasnamakan perusahaan tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Terkait pengembalian aset, Aldo menyebut hal tersebut merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar.
“Aset perusahaan, baik yang bersifat fisik maupun digital, adalah milik perseroan. Wajib dikembalikan dalam kondisi utuh. Apabila terdapat indikasi penguasaan tanpa hak, penghilangan, atau manipulasi data, hal itu dapat berimplikasi pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk mitra dan relasi bisnis, berhati-hati terhadap potensi penyalahgunaan nama perusahaan.
“Kami mengimbau pihak ketiga untuk hanya berkomunikasi dengan pihak yang memiliki kewenangan sah sesuai struktur terbaru. Jika ada pihak yang mengaku mewakili perusahaan tanpa dasar hukum, sebaiknya segera dikonfirmasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari J.S.M. terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar