Breaking News
light_mode

Kontroversi Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Etika dan Dorong Solusi Berkelanjutan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kali Ciliwung, Kramat Jati – Polemik terkait penanganan ikan sapu-sapu (pleco) kembali mencuat setelah muncul dugaan praktik penguburan massal dalam kondisi hidup. Metode tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan etika keagamaan.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai kemaslahatan. Hal ini disebabkan spesies tersebut diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam kelangsungan ikan lokal.

“Secara prinsip, pengendalian itu ada nilai maslahah karena ikan sapu-sapu bisa merusak ekosistem,” ujar Miftahul Huda dalam wawancara yang dikutip dari media online Kompas, Senin (20/4/2025).

Meski demikian, ia menekankan bahwa metode pemusnahan harus tetap mengacu pada prinsip syariah. Dalam kaidah fikih dikenal konsep adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), namun penerapannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan penderitaan berlebih.

Menurutnya, praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup berpotensi melanggar prinsip ihsan dalam Islam, yaitu memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Ia menilai cara tersebut justru memperlambat proses kematian dan meningkatkan rasa sakit pada hewan.

“Iya, meskipun dianggap hama, tetap harus dimusnahkan dengan cara yang ihsan, yang baik, dan mempercepat kematiannya,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Miftahul Huda mendorong pemanfaatan ikan sapu-sapu secara lebih produktif. Ia menyebut ikan tersebut dapat diolah menjadi tepung ikan untuk campuran pakan budidaya seperti lele dan nila, serta dimanfaatkan sebagai pakan unggas atau pupuk organik melalui proses fermentasi.

Langkah ini dinilai tidak hanya mengurangi dampak ekologis, tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi. Ia pun meyakini pemerintah memiliki sumber daya untuk mengembangkan solusi tersebut, termasuk di bawah kepemimpinan Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Miftahul Huda menegaskan bahwa jika pemusnahan tetap dilakukan, maka metode yang digunakan harus cepat dan meminimalkan penderitaan hewan.

Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan keseimbangan antara menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah) dan memperlakukan makhluk hidup secara manusiawi.

Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu juga sejalan dengan prinsip maqāṣid syariah, khususnya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang metode yang digunakan dan mengedepankan pendekatan yang lebih bijak, berkelanjutan, serta selaras dengan nilai etika dan ajaran agama.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    Sinergi TNI dan Media! Nobar Film “Believe” Perkuat Kebersamaan di Kuta

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    BADUNG – Dalam suasana penuh keakraban, Kodam IX/Udayana bersama insan media mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) film inspiratif “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian”, Rabu (6/8/2025), di Bioskop Park 23, Kuta, Badung. Kegiatan ini menjadi wadah mempererat hubungan antara institusi militer dan media yang selama ini menjalin kemitraan strategis dalam penyebaran informasi publik. Film Believe mengangkat […]

  • Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    DENPASAR — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Denpasar resmi menggelar kegiatan Geladian Pemimpin Regu (Dianpinru) Tahun 2025 yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Denpasar. Kegiatan pembinaan kepemimpinan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Desember 2025, dan diikuti oleh puluhan Pramuka Penggalang dari berbagai gugusdepan di Kota Denpasar. Sebanyak 82 peserta yang merupakan […]

  • Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan, @informasipublik007 Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA […]

  • Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

expand_less