Breaking News
light_mode

Pembuangan Sampah Liar Marak, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan; Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR — Maraknya pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendorong pemerintah desa bersama desa adat mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi strategis. Upaya ini dilakukan sebagai penegasan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, mengungkapkan bahwa praktik pembuangan sampah liar kerap ditemukan di beberapa titik rawan, di antaranya Jalan Raya Teges–Goa Gajah (wilayah Desa Adat Tengkulak Kaja), Jalan Raya Sakah–Kemenuh (wilayah Desa Adat Kemenuh), serta area barat Jembatan Blahbatuh.

“Permasalahan ini cukup kompleks karena sebagian lokasi berada di jalur umum lintas kecamatan bahkan kabupaten, sehingga pelaku pembuangan sampah liar sulit teridentifikasi,” ujar Dewa Neka usai kegiatan pembersihan sampah di barat Jembatan Blahbatuh, Selasa (7/4).

Sebagai bentuk penanganan, Pemerintah Desa Kemenuh bersinergi dengan enam desa adat di wilayahnya, yakni Desa Adat Tegenungan, Kemenuh, Sumampan, Tengkulak Kelod, Tengkulak Tengah, dan Tengkulak Kaja. Upaya sosialisasi dan edukasi pun terus dilakukan dengan menyasar berbagai kalangan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah desa bersama prajuru enam desa adat memasang spanduk larangan secara serentak pada Maret lalu. Larangan ini mengacu pada Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber serta perarem (aturan adat) masing-masing desa adat.

Dalam spanduk tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, sungai, taman, dan fasilitas umum; membuang limbah rumah tangga tidak pada tempatnya; serta membakar atau menumpuk sampah sembarangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif, pembinaan oleh pemerintah desa, dan/atau denda sesuai ketentuan desa adat setempat.

Menurut Perbekel Kemenuh, praktik pembuangan sampah di wilayah perbatasan desa masih menjadi tantangan besar. “Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan pengguna jalan agar tidak membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Melalui pemasangan spanduk ini, Pemerintah Desa Kemenuh berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung upaya bersama dalam mewujudkan desa yang bersih, sehat, dan lestari.

Sementara itu, Bendesa Adat Kemenuh, Ida Bagus Putu Alit, menegaskan komitmen menjaga kebersihan lingkungan (wewidangan palemahan) Desa Adat Kemenuh dari praktik pembuangan sampah liar. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti sosialisasi pemilahan sampah, pengaktifan bank sampah desa adat, serta layanan penjemputan sampah residu dua kali dalam sepekan.

“Solusi sudah kami siapkan sebelum memberlakukan larangan membuang sampah sembarangan. Sosialisasi terus kami lakukan kepada krama dan tamiu. Namun, kami juga menghadapi tantangan dari pelaku pembuangan sampah yang berasal dari luar desa. Hal ini membutuhkan perhatian dan sinergi dari berbagai pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, maraknya pembuangan sampah liar merupakan realita yang tidak bisa dipungkiri. Filosofi Tri Hita Karana, menurutnya, kerap hanya menjadi wacana dan belum sepenuhnya diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Saat ini, di lembah maupun parit sawah, kita masih mudah menemukan tumpukan plastik dan botol bekas. Ini menunjukkan masih adanya perilaku membuang sampah sembarangan di lokasi yang jarang dipantau,” ungkap Ida Bagus Alit.

Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bergerak menjaga lingkungan sebagai bentuk pengabdian kepada Ibu Pertiwi. “Mari kita lebih serius menjaga lingkungan masing-masing demi kehidupan yang sehat, baik jasmani maupun rohani,” pungkasnya. (*)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    Dukungan 212 Advokat Mengalir, Ariel Suardana Maju sebagai Calon Ketua PERADI SAI Denpasar 2026-2030

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Peta persaingan menuju Musyawarah Cabang (Muscab) II PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar periode 2026-2030 mulai menghangat. Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP) PERADI SAI secara resmi menyatakan dukungannya kepada I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. untuk maju sebagai calon Ketua PERADI SAI Denpasar. Dukungan tersebut datang dari berbagai elemen advokat, mulai dari […]

  • Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR — Ritual segehan yang kerap dilakukan masyarakat Bali selama ini sering dipandang sekadar tradisi turun-temurun tanpa dipahami maknanya secara mendalam. Padahal, di balik kesederhanaan sarana segehan, tersimpan filosofi keseimbangan hidup sekaligus logika niskala yang relevan dengan kehidupan modern. Hal tersebut diungkapkan Ida Pedanda Gde Manara Putra Kekeran, sulinggih asal Bali, yang membedah makna segehan […]

  • BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tersebut. Ia menyebut, BPJPH saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial. Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja […]

  • Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    Ultimatum Perumda Tirta Mangutama, Bupati Badung Beri Tenggat hingga Februari 2026

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 15Komentar

    MANGUPURA – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memberikan ultimatum kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung untuk segera menuntaskan persoalan penyaluran air bersih di wilayah Badung Selatan. Tenggat waktu penyelesaian ditetapkan hingga 20 Februari 2026. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa saat ditemui di Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan […]

  • Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia Play Button

    Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    JAKARTA – Beban pajak tahunan kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai struktur pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mencontohkan perbandingan pajak tahunan untuk Toyota Avanza yang dipasarkan di Indonesia […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

expand_less