Breaking News
light_mode

Dugaan Eksploitasi Pekerja Lokal di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Ungkap Praktik Ketenagakerjaan Bermasalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Bali — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja lokal di Bali kembali mencuat. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama organisasi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menggelar pertemuan di ruang pengawasan Disnaker, Senin (6/4/2026), guna membahas berbagai temuan pelanggaran yang melibatkan perusahaan dengan indikasi penanaman modal asing (PMA) serta keterlibatan warga negara asing (WNA).

Pertemuan tersebut mengungkap realitas di lapangan yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan ketenagakerjaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor jika mengalami pelanggaran.

“Kami tidak menutup mata. Kehadiran LSM seperti ARUN sangat membantu, terutama bagi pekerja yang belum memahami haknya atau merasa takut untuk melapor. Silakan datang, kami siap menindaklanjuti,” ujar Meirita.

Ia menekankan bahwa keberanian pekerja menjadi kunci dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan.

Namun, di balik komitmen pemerintah tersebut, ARUN Bali justru memaparkan temuan yang lebih mengkhawatirkan. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, mengungkap pihaknya tengah mendampingi seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan yang diduga melibatkan PMA dan pengawasan oleh WNA.

“Ini bukan kasus tunggal. Kami menemukan pola serupa di berbagai tempat. Ada indikasi pekerja lokal tidak mendapatkan haknya secara layak,” ungkapnya.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek mendasar seperti upah dan jaminan kerja. Ia menyebut masih ditemukan pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang berada di kisaran Rp3 juta.

“Ada pekerja yang hanya menerima sekitar Rp2 juta. Selain itu, hak seperti pesangon juga tidak diberikan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.

ARUN juga menyoroti dugaan praktik usaha ilegal, penggunaan skema nomine, hingga perusahaan yang tidak memiliki izin resmi namun tetap beroperasi dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa perlindungan memadai.

Lebih lanjut, ARUN menyatakan telah melakukan pengumpulan data dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk pihak imigrasi, terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA yang terlibat dalam aktivitas usaha tersebut.

“Jika penanganan di daerah tidak berjalan maksimal, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Disnaker Bali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap harus mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah berharap pengusaha dan pekerja dapat menjalankan peran masing-masing secara seimbang, tanpa mengabaikan hak dan kewajiban.

“Hubungan industrial yang sehat akan menciptakan produktivitas yang baik. Namun, setiap pelanggaran tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Meirita.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Bali, perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi isu krusial yang membutuhkan pengawasan serius dari semua pihak.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Kawasan Nuanu Creative City kembali menghadirkan festival keluarga SAMANA pada 3–4 April 2026. Digelar di lingkungan ProEd Global School, acara ini menjadi ruang eksplorasi kreativitas sekaligus sarana edukasi yang dirancang untuk mempererat interaksi keluarga. Festival yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 18.00 WITA tersebut menghadirkan beragam aktivitas interaktif bagi anak-anak. Mulai dari wahana […]

  • Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    Sidang Perdata di PN Denpasar Diwarnai Kejanggalan SHM Pengganti, Kuasa Hukum Tergugat Protes Proses Persidangan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Persidangan perkara perdata nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar mengungkap sejumlah kejanggalan, terutama terkait dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti yang dipersoalkan para pihak. Dalam sidang yang digelar pada 4 Mei 2026, kuasa hukum tergugat, Indrawati, menyampaikan keberatan atas proses persidangan yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Mereka memprotes karena agenda sidang telah […]

  • Kepala SD di Salatiga Pertanyakan Harga Menu Program MBG, Video Perdebatan Viral

    Kepala SD di Salatiga Pertanyakan Harga Menu Program MBG, Video Perdebatan Viral

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Salatiga — Sebuah video yang memperlihatkan seorang kepala sekolah dasar negeri di Salatiga mempertanyakan harga dan kualitas menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Sikap tegas kepala sekolah tersebut menuai perhatian publik karena dinilai berani menyoroti dugaan ketidaksesuaian harga makanan yang disajikan untuk siswa. Dalam rekaman yang beredar luas, kepala sekolah […]

  • Ilustrasi gambar

    Kehilangan Warga di Rote Barat Daya, Laporan Orang Hilang atas Nama Tin Dama

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 16Komentar

    Rote Ndao – Pada tanggal 6 Oktober 2025, Sektor Rote Barat Daya mengeluarkan laporan keterangan orang hilang atas nama Tin Dama. Laporan dengan nomor B/03/X/2025/SPKT/SEK RBD/RES RN/POLDA NTT ini mengindikasikan adanya seorang warga yang belum kembali ke rumah sejak tanggal 1 Oktober 2025. Tin Dama, seorang perempuan kelahiran Derenitan pada tanggal 28 Juli 1999, dilaporkan […]

  • Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat. I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Sudarsana menyebut budaya […]

  • Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan […]

expand_less