Dugaan Eksploitasi Pekerja Lokal di Bali Menguat, Disnaker dan ARUN Ungkap Praktik Ketenagakerjaan Bermasalah
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Bali — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja lokal di Bali kembali mencuat. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama organisasi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menggelar pertemuan di ruang pengawasan Disnaker, Senin (6/4/2026), guna membahas berbagai temuan pelanggaran yang melibatkan perusahaan dengan indikasi penanaman modal asing (PMA) serta keterlibatan warga negara asing (WNA).
Pertemuan tersebut mengungkap realitas di lapangan yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan ketenagakerjaan. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor jika mengalami pelanggaran.
“Kami tidak menutup mata. Kehadiran LSM seperti ARUN sangat membantu, terutama bagi pekerja yang belum memahami haknya atau merasa takut untuk melapor. Silakan datang, kami siap menindaklanjuti,” ujar Meirita.
Ia menekankan bahwa keberanian pekerja menjadi kunci dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil dan transparan.
Namun, di balik komitmen pemerintah tersebut, ARUN Bali justru memaparkan temuan yang lebih mengkhawatirkan. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, mengungkap pihaknya tengah mendampingi seorang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan yang diduga melibatkan PMA dan pengawasan oleh WNA.
“Ini bukan kasus tunggal. Kami menemukan pola serupa di berbagai tempat. Ada indikasi pekerja lokal tidak mendapatkan haknya secara layak,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek mendasar seperti upah dan jaminan kerja. Ia menyebut masih ditemukan pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang berada di kisaran Rp3 juta.
“Ada pekerja yang hanya menerima sekitar Rp2 juta. Selain itu, hak seperti pesangon juga tidak diberikan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
ARUN juga menyoroti dugaan praktik usaha ilegal, penggunaan skema nomine, hingga perusahaan yang tidak memiliki izin resmi namun tetap beroperasi dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa perlindungan memadai.
Lebih lanjut, ARUN menyatakan telah melakukan pengumpulan data dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk pihak imigrasi, terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA yang terlibat dalam aktivitas usaha tersebut.
“Jika penanganan di daerah tidak berjalan maksimal, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Disnaker Bali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tetap harus mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah berharap pengusaha dan pekerja dapat menjalankan peran masing-masing secara seimbang, tanpa mengabaikan hak dan kewajiban.
“Hubungan industrial yang sehat akan menciptakan produktivitas yang baik. Namun, setiap pelanggaran tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Meirita.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Bali, perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi isu krusial yang membutuhkan pengawasan serius dari semua pihak.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar