26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini
- account_circle Ray
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kembali mencuat setelah pengempon pura mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Kuasa hukum pengempon pura menilai negara seharusnya tidak kalah menghadapi dugaan praktik semacam ini, terutama ketika bukti-bukti hukum yang diajukan dinilai sangat kuat.
Perkara ini berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 725/Jimbaran atas nama pengusaha inisial HBH, yang disebut berada di atas tebing kawasan Balangan.
Sementara itu, tanah sakral pura berada di bawah tebing yang secara historis menjadi bagian dari kawasan suci Pura Dalam Balangan.
Menurut kuasa hukum pengempon pura, persoalan mulai memuncak ketika pada 5 Agustus 2020 dilakukan pengukuran ulang oleh oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung saat itu, Inisial MD. Dalam proses tersebut, diduga terjadi rekayasa pengukuran yang menggabungkan beberapa bidang tanah berbeda ke dalam satu sertifikat.
Akibat pengukuran ulang tersebut, tanah sakral pura yang disebut mencapai 7.050 meter persegi diduga hilang dari peta bidang dan digabungkan dengan tanah negara di area tebing.
Kasus ini kemudian berujung pada laporan pidana di Polda Bali, dengan dugaan pelanggaran pasal pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu dalam proses administrasi pertanahan.
Pengempon pura mengklaim memiliki 16 dokumen hukum otentik yang menunjukkan bahwa batas barat SHM 725 sebenarnya adalah tebing, bukan pantai atau laut. Bukti tersebut antara lain mencakup dokumen pengukuran BPN, surat keterangan desa, hasil pengukuran surveyor, hingga putusan PTUN Denpasar tahun 2001 yang pernah membatalkan sertifikat tersebut.

Selain itu, pada tahun 2024 kuasa hukum juga menemukan dokumen di Ombudsman RI yang disebut memperkuat fakta bahwa batas barat SHM 725 adalah tebing.
Meski berbagai bukti telah disampaikan, pengempon pura mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian perkara.
Selama bertahun-tahun mereka telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk tujuh kali kepada Presiden Joko Widodo dan lima kali kepada Presiden Prabowo Subianto, serta kepada Menteri ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman RI.
“Pertanyaannya sederhana, apakah negara akan kalah melawan penzoliman semacam ini, ketika bukti hukum sudah terang benderang,” ujar kuasa hukum pengempon pura.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut bukan hanya sengketa tanah, tetapi juga keberadaan kawasan suci yang secara historis telah berdiri ratusan tahun di wilayah Balangan, Jimbaran.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar