Breaking News
light_mode

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

“APMU yang merupakan pegawai bank diduga berperan sebagai aktor utama. Ia mengarahkan empat tersangka lainnya untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang kemudian dijadikan debitur formalitas,” ujar Chatarina dalam keterangan pers di Kantor Kejati Bali, Selasa (24/2).

Dalam konstruksi perkara, identitas masyarakat yang terkumpul selanjutnya diproses untuk pengecekan melalui sistem BI Checking atau SLIK OJK. Setelah dinyatakan lolos, para tersangka diduga merekayasa profil usaha calon peminjam agar tampak memenuhi persyaratan administrasi KUR.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik KTP tersebut hanya menyerahkan fotokopi identitas dan tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit.

“Modusnya, dibuat seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak. Data administrasi dimanipulasi sehingga tampak sah secara dokumen. Dari praktik itu, para tersangka diduga turut menikmati hasil pencairan kredit,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk panggilan video dengan pejabat pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur analisis kelayakan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diambil alih. Para pemilik identitas hanya menerima sebagian kecil dana sesuai kesepakatan awal, sementara sisa kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta pihak lain yang membantu pengumpulan KTP.

Kejati Bali menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LMND Desak Penghentian Proyek Terminal LNG Serangan, Soroti Ancaman Ekologi dan Minimnya Transparansi

    LMND Desak Penghentian Proyek Terminal LNG Serangan, Soroti Ancaman Ekologi dan Minimnya Transparansi

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar / Jakarta — Rencana pembangunan Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di kawasan pesisir Sidakarya yang berdampak langsung pada wilayah Desa Adat Serangan, Denpasar, kembali menuai sorotan. Kali ini, penolakan datang dari Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) yang menilai proyek tersebut berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan […]

  • Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung tercatat sebagai salah satu daerah dengan simpanan dana mengendap tertinggi di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana milik Pemerintah Kabupaten Badung yang belum terealisasi dalam belanja daerah mencapai Rp 2,2 triliun hingga kuartal III tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, secara nasional masih terjadi perlambatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan […]

  • Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar Play Button

    Mahasiswa FKIK Universitas Warmadewa Latih Siswa SMAN 4 Denpasar Kuasai Bantuan Hidup Dasar

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Pemberdayaan Siswa SMAN 4 Denpasar melalui Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) sebagai Langkah Awal Menyelamatkan Nyawa”, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang multimedia SMAN 4 Denpasar, Jalan Gunung Rinjani No. 1, Tegal Harum, Denpasar Barat, ini diikuti […]

  • Rai Budarsa Apresiasi Lomba Ngelawar dan Fruits Vegetables Carving di Sanur Village Festival 2025

    Rai Budarsa Apresiasi Lomba Ngelawar dan Fruits Vegetables Carving di Sanur Village Festival 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Dalam semangat pelestarian budaya dan pengembangan kreativitas kuliner lokal, Ida Bagus Rai Budarsa, Founder dan Owner PT Hatten Bali Tbk, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap penyelenggaraan Lomba Ngelawar antar Sekehe Teruna Teruni (STT) se-Desa Sanur dan Lomba Fruits Vegetables Carving yang menjadi bagian dari rangkaian Sanur Village Festival (SVF) ke-18 Tahun 2025. […]

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Permasalahan sampah di Bali kian menunjukkan kompleksitas yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan berbasis sumber, masyarakat justru berada di posisi paling terdampak—bahkan terancam sanksi hukum saat berupaya mencari solusi mandiri. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan sejak Desember lalu menjadi titik krusial yang membuka persoalan laten pengelolaan sampah di […]

expand_less