Breaking News
light_mode

Godfried Lubis Ancam Lawan Jika Ada Pelarangan, Penertiban Pedagang Babi di Medan Diduga Tebang Pilih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pelarangan penjualan daging babi di Kota Medan. Pernyataan itu disampaikannya, Jumat (20/2/2026), menanggapi penertiban pedagang daging babi di wilayah Medan Kota dan Medan Amplas yang menuai protes warga.

Politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut menyebut, langkah yang dilakukan pemerintah kota semata-mata merupakan penataan lokasi berjualan, bukan pelarangan komoditas tertentu.

“Penjualan daging babi bukan dilarang, tetapi ditata penempatannya. Belakangan ini banyak yang berjualan di pinggir jalan, terutama di Kecamatan Medan Kota, dan itu tidak terkendali. Padahal di setiap pasar sudah ada kios khusus untuk menjual daging babi,” ujar Godfried melalui pesan WhatsApp.

Ia bahkan menegaskan sikap politiknya apabila benar terjadi pelarangan. “Kalau wali kota melarang menjual daging babi di Medan, pasti kita lawan,” tulisnya.

Namun, polemik muncul ketika penertiban dinilai tidak menyasar seluruh pedagang yang melanggar aturan. Saat ditanya mengenai pedagang ayam yang juga berjualan di pinggir jalan meski tersedia kios di pasar, Godfried mengingatkan agar kebijakan tidak diterapkan secara diskriminatif.

“Untuk itulah kita minta edaran ini jangan diskriminatif. Kita mohon pedagang daging babi membuat organisasi dan mengadu ke Komisi III DPRD Medan,” katanya.

Terkait keterlibatan aparat Pemko Medan dalam penertiban yang dinilai tebang pilih, Godfried menyatakan persoalan tersebut akan dibahas dalam rapat. “Inilah yang mau kita rapatkan,” ujarnya.

Protes Warga dan Pedagang

Penertiban yang berlangsung di sekitar Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (20/2/2026), sempat diwarnai perlawanan warga dan pedagang. Mereka menilai tindakan tersebut tidak adil karena hanya menyasar pedagang daging babi.

Seorang warga menyebut, jika dasar penertiban adalah aturan atau peraturan daerah, maka seharusnya diterapkan secara adil dan merata. “Kalau dasarnya aturan atau perda, mari kita dukung pemberlakuannya secara adil. Tapi kalau karena alasan takut ormas, tentu kita akan lawan,” ujarnya.

Pedagang juga membantah tudingan soal limbah. Mereka mengklaim proses pemotongan tidak dilakukan di lokasi jualan, melainkan di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan, sehingga dinilai telah mengikuti prosedur.

Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban terlihat lebih fokus pada pedagang daging babi. Sementara pedagang lain yang berjualan di pinggir jalan dengan kondisi serupa, terutama pedagang ayam, tidak tampak tersentuh tindakan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penataan dilakukan murni demi ketertiban kota, atau terdapat standar ganda dalam penerapannya? DPRD Medan kini didorong untuk memastikan kebijakan berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, bukan tekanan kelompok tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Melalui kebijakan tersebut, para driver akan memperoleh status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat […]

  • UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    UMP Bali Tertinggal Jauh dari Jakarta, ARUN Bali Soroti Ketimpangan di Tengah Maraknya Hotel Kelas Dunia

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Ketimpangan upah minimum antara Bali dan Jakarta kian mencolok dalam satu dekade terakhir. Jika pada tahun 2010 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali berada di kisaran Rp1,11 juta, hampir setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp1,18 juta, kini jurangnya melebar signifikan. Data terbaru menunjukkan UMP Bali berada di angka sekitar Rp3,2 […]

  • Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    Kemasan 1 Liter Hanya Himbauan, Jangan Jadikan Rakyat Bali Korban Kegagalan TPST 400 Miliar Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Polemik Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah terus menuai kecaman. Aturan yang melarang produksi dan penjualan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter itu dinilai tidak bijak dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat luas. Alih-alih menyelesaikan persoalan sampah, kebijakan ini justru menekan […]

  • Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan. LHKPN Rudi Margono Ungkap Aset Rp7,29 Miliar Usai Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjadi perhatian publik setelah resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memimpin sementara […]

  • Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026. Berita sebelumnya,  Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas […]

  • Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    Bali Tutup TPA Suwung Agustus 2026, Beralih ke Energi dari Sampah

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar, Bali — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis sampah dengan menutup total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi penanda peralihan menuju sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan berkelanjutan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat bersama DPRD Bali, didampingi Wakil Gubernur I […]

expand_less