Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman (kiri)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Melalui kebijakan tersebut, para driver akan memperoleh status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol melalui akses pembiayaan, insentif perpajakan, hingga pelatihan pengembangan usaha.
“Ke depan teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).
Dengan status tersebut, pengemudi ojol juga dipastikan dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menilai mayoritas pendapatan para driver masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenakan pajak atau memperoleh tarif pajak sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro.
Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pemberdayaan berupa peningkatan kapasitas usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.
Maman berharap kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar profesinya sebagai mitra transportasi online.
“Kami berharap agar mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya,” katanya.
Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah tidak akan langsung membebankan persyaratan administratif kepada para pengemudi. Salah satunya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum menjadi syarat utama selama masa transisi.
“Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang telah terdaftar di platform aplikasi. Dengan demikian, para driver tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh status tersebut.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojek online yang menginginkan pengakuan sebagai pelaku usaha mikro agar memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Ia menambahkan, aspek teknis pelaksanaan kebijakan akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan organisasi pengemudi agar implementasinya berjalan optimal.
“Yang terpenting ini berjalan dulu karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Pemerintah tentu harus berhati-hati dalam menyiapkan seluruh mekanismenya,” ujarnya.
Maman juga mengungkapkan bahwa dasar hukum pemberian status UMKM bagi pengemudi ojol sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Sebagai informasi, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menyediakan fasilitas pinjaman hingga Rp500 juta. Khusus pinjaman sampai Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan. Program tersebut juga menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit perbankan komersial karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/xX8jR
5 Juli 2026 5:57 AM