Breaking News
light_mode

Pemerintah Siapkan Status UMKM untuk Driver Ojol, Berhak Dapat KUR hingga Insentif Pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA – Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Melalui kebijakan tersebut, para driver akan memperoleh status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga berhak mengakses berbagai insentif serta program pemberdayaan yang selama ini diberikan kepada sektor UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol melalui akses pembiayaan, insentif perpajakan, hingga pelatihan pengembangan usaha.

“Ke depan teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” ujar Maman di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (1/7/2026).

Dengan status tersebut, pengemudi ojol juga dipastikan dapat mengakses program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menilai mayoritas pendapatan para driver masih berada di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenakan pajak atau memperoleh tarif pajak sebesar 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro.

Selain kemudahan akses pembiayaan, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pemberdayaan berupa peningkatan kapasitas usaha, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

Maman berharap kebijakan tersebut dapat membuka peluang bagi para pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar profesinya sebagai mitra transportasi online.

“Kami berharap agar mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya,” katanya.

Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah tidak akan langsung membebankan persyaratan administratif kepada para pengemudi. Salah satunya, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) belum menjadi syarat utama selama masa transisi.

“Persyaratan terkait pengurusan NIB tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang telah terdaftar di platform aplikasi. Dengan demikian, para driver tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh status tersebut.

Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi ojek online yang menginginkan pengakuan sebagai pelaku usaha mikro agar memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Ia menambahkan, aspek teknis pelaksanaan kebijakan akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan organisasi pengemudi agar implementasinya berjalan optimal.

“Yang terpenting ini berjalan dulu karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Pemerintah tentu harus berhati-hati dalam menyiapkan seluruh mekanismenya,” ujarnya.

Maman juga mengungkapkan bahwa dasar hukum pemberian status UMKM bagi pengemudi ojol sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Sebagai informasi, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menyediakan fasilitas pinjaman hingga Rp500 juta. Khusus pinjaman sampai Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyerahkan agunan tambahan. Program tersebut juga menawarkan bunga yang lebih rendah dibandingkan kredit perbankan komersial karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berkaitan dengan proyek pembangunan marina, melainkan fokus pada aspek kepatuhan pemanfaatan ruang laut dan pemulihan lingkungan. Penegasan itu disampaikan menyusul kunjungan kerja Ditjen PSDKP ke salah […]

  • Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    Australia Tawarkan Peluang Studi di Festival Pendidikan Unud 2025

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR — Konsulat-Jenderal Australia di Bali berpartisipasi dalam Festival Pendidikan dan Kebudayaan Internasional Universitas Udayana (Unud) ke-5 yang digelar pada 7–8 November 2025 di Denpasar. Melalui stan edukasi yang dihadirkan, Australia memamerkan beragam peluang studi di sekolah, universitas, dan lembaga vokasi berkelas dunia. Konsul Bagian Diplomasi Publik Australia, Lachlan Norton, turut hadir dalam kegiatan yang […]

  • Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

    Terkikisnya Originalitas Hukum Adat

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Ditulis Oleh : Advokat I Made Somya Putra SH MH GIANYAR – Van Hollen Hoven disebut sebagai Bapak Hukum Adat Indonesia tanpa pernah ke Nusantara. Hanya duduk sambil membaca laporan dari para pembawanya di Hindia Belanda. Yang sebenarnya tujuannya adalah untuk kepentingan Hindia Belanda yang lebih dipergunakan untuk perpecahan atau (devide at impera) Hindia Belanda […]

  • Bahayanya Pemblokiran Cloudflare oleh Komdigi

    Bahayanya Pemblokiran Cloudflare oleh Komdigi

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Isu ancaman pemblokiran layanan Cloudflare oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu kegelisahan di kalangan pengguna internet dan pelaku industri teknologi pada November 2025. Pemerintah menekan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski jarang disadari publik, Cloudflare adalah fondasi penting bagi jutaan situs yang […]

  • Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    Pengusaha Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Klungkung – Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida. Laporan resmi tersebut diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.   Didampingi kuasa hukum I Wayan Swandi, SH, Trinh mengaku dirugikan sekitar […]

  • Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    Lebih Terkutuk dari Merusak Alam! Pendidikan Curang Hancurkan Generasi Bali

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Di tengah berbagai wacana spiritual tentang kutukan terhadap perusak alam Bali, terselip satu kenyataan yang lebih gelap dan nyaris tak tersentuh yakni kehancuran moral dan keadilan dalam sistem pendidikan. Pengamat sosial-politik Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi pendidikan saat ini yang dinilai telah menyimpang jauh dari nilai-nilai keadilan […]

expand_less