Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan di bilangan Renon, Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Sengketa Pengempon Pura Dalam Balangan ini mencuat lantaran menyeret banyak pihak, salah satunya Pejabat Made Daging. Awak media menilai mengapa penyidik begitu pede (percaya diri) terhadap kasus ini, tentu lantaran adanya upaya dari pejabat tersebut melakukan banyak dugaan rekayasa merubah peta letak dari gambar tanah milik Pengempon Pura Dalam Balangan untuk kepentingan sesuatu atau memperkaya orang lain.

Dalam penjelasannya pada peta, diduga dengan sengaja “menelan” 7.050 m² tanah sakral Nista Mandala Pura Dalam Balangan (di bawah tebing) plus 3.000 m² tanah negara/tebing, lalu digabungkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) 725/Jimbaran milik salah satu pengusaha kaya di Bali. Dengan dugaan Sertifikat 4 hektar menjadi lebih besar menjadi 5,1 hektar di lapangan, tentu hal ini menyebabkan negara dirugikan.

Kemudian terjadi pengukuran yang diduga tidak sah pada 5 Agustus 2020, yang dikatakannya tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis.

“Ia (Made Daging) tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak pidana kejahatan mafia tanah, ” Ungkapnya menjelaskan.

Belum dikatakan lagi bahwa pengaduan kepada Ombudsman RI dengan LAHP No. 0095/LM/X/2018/DPS-JKT telah menyatakan bahwa mantan kepala BPN Badung tersebut dikatakan telah melakukan tindakan Maladministrasi.

“Tetapi permohonan dan perintah itu tetap saja diabaikan, sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 tidak juga dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis”

“Pihak Kepada BPN Kabupaten Badung dan dia (Made Daging) tidak pernah dilakukan, ” Ungkapnya kecewa.

Belum lagi kesakralan Pura Dalam Balangan yang menurut sejarah, pada Babad Shri Nararya Kreshna Kepakisan (1272 M-1352 M) dan tertulis dalam prasasti Belayu lembar 5.a., bahwa dengan bukti fakta keberadaan dari Pura Dalam Balangan Jimbaran sudah ada dan sudah berdiri sejak 600 tahun yang lalu.

“Kami memiliki bukti juga pernyataan dari Juru Ukur (JU) BPN Heri Budiyanto tertanggal 26 April 2000 yang mengukur tanah SHM 725/1989/Jimbaran yang tanahnya berbatas dengan tebing bukan pantai atau laut, yang telah disaksikan oleh Klian Banjar Cenggiling I Ketut Karma dan Perbekel Desa Jimbaran I Wayan Reg, ” Ujarnya.

Melihat seabrek bukti dan petunjuk ini, tidak mungkin lagi penegak hukum bisa bermain – main terhadap kebenaran yang menjadi hak warisan leluhur berupa bagian dari Pura tua.

Yang menjadi perhatian awak media adalah seberapa lama waktu yang harus diperjuangkan untuk kebenaran yang sudah gamblang terlihat. Akankah ada keadilan untuk saksi peradaban sejarah sebuah situs suci yang berada berabad – abad lamanya.

‘Kita tahu lawan kita orang kuat, tetapi saya yakin Tuhan tidak akan tidur menyaksikan perjuangan kita, ” Pungkas Hasibuan.

Editor – Ray

 

* Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi resmi dari BPN Kabupaten Badung dan pihak Made Daging memilih tidak menjawab pesan whatapps.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Konflik Bisnis PT LMWS Sepakat Damai, Laporan Polisi Dalam Proses Pencabutan

    Konflik Bisnis PT LMWS Sepakat Damai, Laporan Polisi Dalam Proses Pencabutan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Perkara yang menyangkut pelaporan Trinh Ngoc Tran (43), warga negara Amerika asal Vietnam, yang melaporkan rekannya Christopher Capel atas dugaan penggelapan hasil usaha di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, dikabarkan berakhir damai. Kasus yang tertuang dalam SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) dengan nomor registrasi STPL/154/VIII/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG, melalui kuasa hukum Trinh […]

  • Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025. Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk […]

  • Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    Cerobong TPA Suwung Gagal Dibangun karena Perda, Aktivis Lingkungan Gung De: Sekarang Kita Tuai Bencana

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    Denpasar, 14 Juli 2025 — Aktivis lingkungan Anak Agung Gede Aryawan, yang akrab disapa Gung De, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait persoalan pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ia menyoroti mandeknya pembangunan cerobong asap TPA Suwung pada tahun 2017 yang saat itu terhambat oleh Peraturan Daerah (Perda) […]

  • Untuk Memperkuat Metaksu, Paiketan Pinandita Ganesh Pratama Tabanan Gelar Upacara Mejaya-jaya

    Untuk Memperkuat Metaksu, Paiketan Pinandita Ganesh Pratama Tabanan Gelar Upacara Mejaya-jaya

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 4Komentar

    Tabanan — Paiketan Pinandita Ganesh Pratama Kabupaten Tabanan melaksanakan upacara mejaya-jaya di Pura Siwa Pangkung Prabu, Sabtu (27/12/2025). Upacara sakral tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang Pinandita Ganesh Pratama sebagai bagian dari upaya penguatan spiritual dan jati diri kepanditaan. Upacara mejaya-jaya ini dipuput langsung oleh Ida Pandita Mpu Nabe Ananda Preteka Dukuh Prabu dan berlangsung […]

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

expand_less