Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penggelembungan Luas Tanah Yang dilakukan Mantan BPN Badung

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Terungkap sudah, kasus yang menyeret mantan kepala BPN Kabupaten Badung yang santer pemberitaan di media dalam persidangan Pra Peradilan beberapa waktu yang lalu, untuk memenuhi unsur keadilan (cover both side) awak media menemui kuasa hukum Harmaini Idris Hasibuan SH., ia merupakan kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan, di salah satu kedai makanan di bilangan Renon, Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Sengketa Pengempon Pura Dalam Balangan ini mencuat lantaran menyeret banyak pihak, salah satunya Pejabat Made Daging. Awak media menilai mengapa penyidik begitu pede (percaya diri) terhadap kasus ini, tentu lantaran adanya upaya dari pejabat tersebut melakukan banyak dugaan rekayasa merubah peta letak dari gambar tanah milik Pengempon Pura Dalam Balangan untuk kepentingan sesuatu atau memperkaya orang lain.

Dalam penjelasannya pada peta, diduga dengan sengaja “menelan” 7.050 m² tanah sakral Nista Mandala Pura Dalam Balangan (di bawah tebing) plus 3.000 m² tanah negara/tebing, lalu digabungkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) 725/Jimbaran milik salah satu pengusaha kaya di Bali. Dengan dugaan Sertifikat 4 hektar menjadi lebih besar menjadi 5,1 hektar di lapangan, tentu hal ini menyebabkan negara dirugikan.

Kemudian terjadi pengukuran yang diduga tidak sah pada 5 Agustus 2020, yang dikatakannya tidak berdasarkan data fisik dan data yuridis.

“Ia (Made Daging) tidak mengganti asli surat ukur dengan surat ukur yang baru sehingga dapat dikategorikan memenuhi unsur perbuatan tindak pidana kejahatan mafia tanah, ” Ungkapnya menjelaskan.

Belum dikatakan lagi bahwa pengaduan kepada Ombudsman RI dengan LAHP No. 0095/LM/X/2018/DPS-JKT telah menyatakan bahwa mantan kepala BPN Badung tersebut dikatakan telah melakukan tindakan Maladministrasi.

“Tetapi permohonan dan perintah itu tetap saja diabaikan, sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang tahun 2026 tidak juga dilakukan pengukuran ulang berdasarkan peraturan berbasis data fisik dan data yuridis”

“Pihak Kepada BPN Kabupaten Badung dan dia (Made Daging) tidak pernah dilakukan, ” Ungkapnya kecewa.

Belum lagi kesakralan Pura Dalam Balangan yang menurut sejarah, pada Babad Shri Nararya Kreshna Kepakisan (1272 M-1352 M) dan tertulis dalam prasasti Belayu lembar 5.a., bahwa dengan bukti fakta keberadaan dari Pura Dalam Balangan Jimbaran sudah ada dan sudah berdiri sejak 600 tahun yang lalu.

“Kami memiliki bukti juga pernyataan dari Juru Ukur (JU) BPN Heri Budiyanto tertanggal 26 April 2000 yang mengukur tanah SHM 725/1989/Jimbaran yang tanahnya berbatas dengan tebing bukan pantai atau laut, yang telah disaksikan oleh Klian Banjar Cenggiling I Ketut Karma dan Perbekel Desa Jimbaran I Wayan Reg, ” Ujarnya.

Melihat seabrek bukti dan petunjuk ini, tidak mungkin lagi penegak hukum bisa bermain – main terhadap kebenaran yang menjadi hak warisan leluhur berupa bagian dari Pura tua.

Yang menjadi perhatian awak media adalah seberapa lama waktu yang harus diperjuangkan untuk kebenaran yang sudah gamblang terlihat. Akankah ada keadilan untuk saksi peradaban sejarah sebuah situs suci yang berada berabad – abad lamanya.

‘Kita tahu lawan kita orang kuat, tetapi saya yakin Tuhan tidak akan tidur menyaksikan perjuangan kita, ” Pungkas Hasibuan.

Editor – Ray

 

* Sampai berita ini turun belum ada konfirmasi resmi dari BPN Kabupaten Badung dan pihak Made Daging memilih tidak menjawab pesan whatapps.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    Jejak Ramayana di Samudra Hindia, Mitos Jembatan Rama yang Terbentang antara India dan Sri Lanka

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Hamparan batu kapur sepanjang sekitar 30 kilometer yang membentang di antara Pulau Mannar, Sri Lanka, dan Rameswaram di pesisir tenggara India, dikenal luas sebagai Jembatan Rama. Struktur alami yang juga disebut Jembatan Sithubanda atau Jembatan Adam ini sejak lama menyimpan kisah mitologis yang hidup dalam kepercayaan Hindu. Dalam epos Ramayana, jembatan tersebut diyakini […]

  • Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    Pansus TRAP dan Babak Uji Kebijaksanaan Hukum di Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Advokat I Made Somya Putra, SH., MH. DENPASAR – Dinamika penanganan persoalan tata ruang Bali kembali mengemuka setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah. Di tengah keresahan publik terkait rusaknya pengelolaan ruang dan lingkungan, DPRD Bali membentuk Pansus Tata Ruang (Pansus TRAP). Harapan publik naik seketika—terlebih ketika temuan awal menyinggung bangunan besar seperti UC Silver, Mal […]

  • Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang! Bawa Semangat, Junjung Martabat Bangsa

    Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang! Bawa Semangat, Junjung Martabat Bangsa

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, secara resmi melepas kontingen atlet Gojukai Indonesia yang akan bertanding dalam The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025. Acara pelepasan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Dalam […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • Fakultas Peternakan Unud Dorong Kemandirian Peternak Lewat Hilirisasi dan Demo Konsentrat Pakan di Badung

    Fakultas Peternakan Unud Dorong Kemandirian Peternak Lewat Hilirisasi dan Demo Konsentrat Pakan di Badung

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Badung, Bali – Fakultas Peternakan Universitas Udayana melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat menggelar kegiatan Hilirisasi dan Demo Pembuatan Konsentrat Pakan Babi dan Unggas di Kelompok Peternak Babi Tani Werdhi Ayu, Banjar Lipah, Desa Petang, Kabupaten Badung, pada Sabtu (30/8/2025). Kegiatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan peternak pada pakan pabrikan yang harganya fluktuatif sekaligus memberdayakan kelompok […]

expand_less