Breaking News
light_mode

Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander itu menghadirkan Putri bersama suaminya, Nur Wahyu alias Femo, yang juga mantan sopir almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Di hadapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putri mengaku selama bekerja membantu seluruh kebutuhan pribadi Fujika. Ia menyebut sejumlah pemberian barang mewah, termasuk mobil Jeep Rubicon, mobil Innova, hingga berbagai aksesori bermerek.

Putri juga menyinggung nama Tatang Rusmawan alias Totenk, Direktur PT Karana Usaha Semesta (KUS) sekaligus mantan suami Fujika. Menurutnya, Totenk menerima gaji Rp15 juta per bulan meski tidak menjalankan pekerjaan di kantor kawasan Rungkut.

“Kerjanya enggak ngapa-ngapain, tapi tetap dapat gaji,” ujar Putri di ruang sidang Cakra.

Dalam kesaksiannya, Putri menyebut almarhum Kusnadi tidak mengetahui adanya hubungan asmara Fujika dengan pria lain hingga akhir hayatnya pada 2025. Ia mengatakan Kusnadi mengira Totenk adalah kerabat Fujika yang berdomisili di Jakarta.

Selain Totenk, Putri mengungkap Fujika menjalin hubungan dengan dua pria lain, yakni Indra dan Aji Prasojo. Keduanya kemudian dipekerjakan sebagai manajer pribadi dengan gaji sekitar Rp11 juta hingga Rp11,5 juta per bulan. Indra disebut menerima fasilitas mobil Innova, sementara Aji Prasojo memperoleh mobil Jeep Rubicon.

Menurut Putri, mobil Rubicon tersebut awalnya merupakan hadiah ulang tahun ke-27 Fujika dari Kusnadi. Namun, berdasarkan pengakuan Fujika kepadanya, kendaraan senilai sekitar Rp1,8 miliar itu merupakan permintaan Aji Prasojo dan kemudian sempat hendak dijual saat muncul persoalan hukum dengan KPK.

Terkait sumber dana, jaksa KPK Dame Maria Silaban mendalami apakah uang yang dikelola Fujika berasal dari dana hibah Pokir atau usaha lain. Putri mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut karena kondisi keuangan Fujika disebut “tidak stabil”.

Namun, Putri menyebut total dana hibah Pokir DPRD Jatim yang menjadi jatah Kusnadi periode 2020–2023 mencapai Rp366.111.042.000. Dari jumlah itu, Fujika disebut menerima fee 20 persen melalui mekanisme penjualan Pokir.

Ia juga mengaku pernah diminta membagikan uang kepada sejumlah pihak saat kegiatan partai di Jakarta, masing-masing sebesar Rp1,5 juta per orang. Putri menyebut saat itu Fujika menjabat sebagai Bendahara PDI Perjuangan di Lamongan.

Sementara itu, saksi Nur Wahyu alias Femo mengaku kerap mengantar Kusnadi ke sejumlah lokasi, seperti Candi, Gunung Trowulan, dan Gunung Tidar. Ia mengaku tidak mengetahui isi tas yang kerap dibawa di dalam mobil.

Jaksa KPK dalam persidangan juga menayangkan bukti transaksi aliran dana hibah melalui layar monitor. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya pembagian dana kepada puluhan pihak di Jawa Timur dengan nominal penerimaan hingga Rp20 miliar per orang. Bahkan, disebut pula adanya aliran dana kepada oknum wartawan hingga Rp3 miliar, dengan total dugaan aliran dana mencapai hampir Rp120 miliar.

Perkara dugaan korupsi dana hibah ini menjerat empat terdakwa, yakni Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar Kota), Hasanuddin (anggota DPRD Jatim), Sukar (eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan Iwan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Simanjuntak terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kelompok rentan, terutama pasien cuci darah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. Sorotan tajam disampaikan Purbaya yang menilai penonaktifan PBI tanpa mekanisme transisi dan perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis telah memunculkan persoalan […]

  • Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sebagai driver di Bali kesulitan mendapatkan pesanan dari wisatawan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut telah menunggu seharian tanpa memperoleh satu pun orderan, hingga memunculkan pertanyaan publik soal kondisi pariwisata Pulau Dewata. Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan sektor pariwisata Bali tengah mengalami […]

  • Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tahukah Anda mengapa seekor rusa betina tampak begitu tenang, bahkan saat dirinya dikelilingi dan dicabik oleh segerombolan cheetah? Dalam sebuah foto yang menyebar luas di media sosial, mata rusa itu tidak menunjukkan kepanikan. Justru terpancar sorot tajam penuh kelembutan, seolah masih menggenggam harapan meski maut sudah di depan mata. Narasi yang menyertainya menyebut […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

  • AHM Daftarkan Nama Rayden 160, Isyarat Kehadiran Penantang Baru Yamaha Aerox?

    AHM Daftarkan Nama Rayden 160, Isyarat Kehadiran Penantang Baru Yamaha Aerox?

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 503Komentar

    Pendaftaran merek baru di DJKI memunculkan spekulasi bahwa Honda tengah menyiapkan skutik sporty 160 cc berbasis Air Blade JAKARTA – PT Astra Honda Motor (AHM) dikabarkan tengah menyiapkan amunisi baru untuk memperkuat lini skutik premium di Indonesia. Dugaan tersebut muncul setelah nama “Honda Rayden 160” terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran nama tersebut […]

  • Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur Play Button

    Warak Keruron Massal di Pantai Padanggalak, Wujud Penghormatan Spiritual bagi Janin yang Gugur

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Ratusan umat Hindu mengikuti upacara Warak Keruron, ngelangkir, dan Ngelungah secara massal yang digelar oleh komunitas Atma Widya dan Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN). Prosesi upacara dipuput oleh Ida Rsi Bujangga Waisnawa Putra Sara Sri Satya Jyoti dari Griya Bhuwana Dharma Santhi Sesetan, di Pantai Padanggalak Kesiman Denpasar. Menemui Pinandita I Wayan Dodi Arianta […]

expand_less