Polisi Malaysia Musnahkan 1.069 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Kerugian Negara Tembus Rp28 Miliar
- account_circle Admin
- calendar_month 23 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MIRI — Kepolisian Malaysia bersama petugas Sarawak Energy Berhad (SEB) mengungkap praktik penambangan Bitcoin ilegal berskala besar di wilayah Miri, Sarawak. Dalam operasi yang digelar sepanjang Februari hingga April 2021, aparat menyita sebanyak 1.069 unit mesin tambang kripto yang beroperasi menggunakan listrik curian.
Ribuan perangkat tersebut diketahui merupakan mesin ASIC mining, yakni alat khusus yang dirancang untuk menambang aset kripto dengan chip tertentu, berbeda dengan metode penambangan yang menggunakan kartu grafis komputer. Nilai total mesin yang disita ditaksir mencapai 5,3 juta ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp18 miliar.

Kepala Kepolisian Miri, ACP Hakemal Hawari, mengungkapkan bahwa delapan orang telah ditangkap terkait aktivitas ilegal tersebut. Para pelaku diduga mencuri pasokan listrik milik SEB untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang Bitcoin secara ilegal.
“Pencurian listrik untuk aktivitas penambangan bitcoin telah menyebabkan gangguan pasokan listrik dan seringnya pemadaman sepanjang tahun 2021,” ujar Hakemal Hawari, seperti dikutip dari The Star.
Akibat praktik pencurian listrik tersebut, SEB dilaporkan mengalami kerugian mencapai 8,4 juta ringgit Malaysia atau setara Rp28,8 miliar. Kerugian itu mencakup hilangnya pendapatan listrik serta dampak terhadap stabilitas jaringan distribusi energi.
Tak hanya menyita alat dan menahan pelaku, aparat juga mengambil langkah tegas dengan memusnahkan seluruh mesin tambang kripto hasil sitaan. Dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube dayakdaily, terlihat mesin-mesin ASIC mining tersebut dihancurkan menggunakan alat berat road roller hingga rata dengan tanah.
Malaysia sendiri dikenal aktif memberantas praktik penambangan Bitcoin ilegal. Maraknya penggunaan listrik curian untuk aktivitas kripto dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan infrastruktur kelistrikan dan kenyamanan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar