Breaking News
light_mode

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.

“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.

“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.

Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.

Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB Play Button

    Seruan Keadilan dari Nusantara, Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pidato Wilson Lalengke, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia asal Indonesia, yang disampaikan dalam Konferensi Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada 8–10 Oktober 2025. Dalam pernyataan yang dikirimkan pada hari ini, […]

  • Underdog Aldi/Darsa Tantang Sugeng/Aji di Final Sengit PB Roberset 79 HUT RI ke-80

    Underdog Aldi/Darsa Tantang Sugeng/Aji di Final Sengit PB Roberset 79 HUT RI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Denpasar, 23 Agustus 2025 – Kejutan besar terjadi di Kejuaraan Bulutangkis PB Roberset 79 dalam rangka HUT RI ke-80. Pasangan underdog Aldi/Darsa sukses melangkah ke partai final setelah menyingkirkan pasangan unggulan Ghea/Pujawan (Herbalife) pada laga semifinal yang berlangsung panas, dramatis, dan penuh ketegangan. Bertanding di GOR IRON, Tukad Citarum, Selasa (20/8), duel semifinal ini langsung […]

  • ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    ITB STIKOM Bali Lepas 373 Wisudawan, Siap Bertransformasi Jadi Universitas

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali kembali menorehkan sejarah baru melalui pelaksanaan wisuda ke-36 yang digelar di Nusa Dua, Badung, Senin (20/10/2025). Sebanyak 373 wisudawan resmi dilantik dan meraih gelar Magister Komputer, Sarjana Komputer, dan Ahli Madya Komputer. Rektor ITB STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyampaikan bahwa wisuda kali ini tidak hanya […]

  • Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    Babinsa dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 25 September 2025 – Pasca banjir yang melanda sebagian wilayah Denpasar, jajaran TNI bersama masyarakat turun langsung melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari instruksi Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu Tangkas Wiratawan, yang menegaskan agar para Babinsa selalu mengontrol wilayah binaannya pasca bencana untuk memastikan kondisi tetap aman dan […]

  • D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    NUSA PENIDA – D’Kubon Place Nusa Penida by ABM menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman dan tenang di jantung keindahan Nusa Penida. Penginapan ini menjadi pilihan ideal bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana tropis yang asri, jauh dari hiruk pikuk, namun tetap dekat dengan berbagai destinasi unggulan di pulau tersebut. Dirancang dengan konsep modern berpadu sentuhan […]

  • Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    Ironi di Rote Ndao! Tersangka Korupsi Regina Kedoh Justru Diberi Penghargaan Bupati

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    ROTE NDAO — Publik Rote Ndao digegerkan dengan langkah kontroversial Bupati Paulus Henuk yang memberikan penghargaan kepada Regina Kedoh, Kepala Dinas P3AP2KB yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Alih-alih diproses hukum secara tegas, Regina justru menerima penghargaan dari orang nomor satu di daerah tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di Dinas P3AP2KB saat […]

expand_less