Breaking News
light_mode

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Langkah Polda Bali

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging memasuki babak krusial. Kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin hakim tunggal Ketut Somanasa untuk mencabut status tersangka kliennya. Penetapan tersangka oleh Polda Bali dinilai bukan sekadar keliru, tetapi cacat hukum sejak awal.

Dalam sidang dengan agenda replik, Senin (2/2/2026), GPS menguliti dasar hukum yang digunakan penyidik. Ia menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang menurutnya sudah tidak berlaku, sehingga bertentangan langsung dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
“Ini bukan soal tafsir. Secara administratif dan yuridis, penetapan tersangka ini sudah gugur.

Syarat adanya dugaan tindak pidana tidak terpenuhi karena pasal yang digunakan sudah tidak memiliki daya ikat hukum,” tegas GPS di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menilai ketidakkonsistenan Polda Bali semakin memperjelas cacat formil tersebut. Di satu sisi, termohon berdalih menyandarkan dugaan pidana pada ketentuan lain yang masih berlaku, yakni Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Namun di sisi lain, penyidik tidak pernah menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang sesuai dengan dalil tersebut.

“Kalau memang konsisten, seharusnya surat penetapan tersangka yang lama dibatalkan dan diganti. Faktanya, itu tidak dilakukan. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap hukum acara,” ujar GPS.

Tim kuasa hukum secara rinci mengurai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 yang menetapkan I Made Daging sebagai tersangka. Surat tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi terbaru, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA Nomor 1 Tahun 2026, hingga surat petunjuk resmi Mabes Polri terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Menurut GPS, argumentasi bahwa aturan teknis KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebab, undang-undang tersebut telah sah diundangkan sejak 2 Januari 2023.

“Undang-undang itu sudah sah tiga tahun sebelumnya. Artinya seluruh aparat penegak hukum wajib tunduk. Tidak ada ruang untuk memilih hukum mana yang mau dipakai,” kata GPS.

Nada kritik juga disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia menyoroti surat petunjuk Mabes Polri Nomor B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang secara eksplisit memerintahkan penghentian perkara yang menggunakan pasal tidak berlaku.

“Ini perintah Mabes Polri. Kalau ini diabaikan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya dua KUHP: satu versi polisi, satu versi jaksa, advokat, dan hakim. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” kata Ariel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka, menghentikan penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.

Tak hanya itu, pemohon juga menuntut pemulihan harkat, martabat, dan nama baik I Made Daging seperti sediakala.
Sidang praperadilan ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang taat asas dan bebas dari praktik penafsiran sepihak.

Putusan hakim akan menentukan apakah hukum ditegakkan sebagai panglima, atau justru ditekuk oleh prosedur yang keliru sejak awal.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

  • Micaela

    I loced aas much as you’ll receivbe ccarried outt rignt here.
    Thee sletch iss attractive, yolur authgored maerial stylish.
    nonetheless, you command geet bought ann edgginess ovedr thaat yyou ish bbe
    delivering thee following. unwell unquestionably coke mopre formerly
    agtain snce exactly thhe sme nearly a loot often insijde case you sgield this increase.

    Also visit my hoimepage :: porn2021.biz

    Balas29 Mei 2026 6:34 PM
  • Lois

    ac casino

    References:
    sibze.ru

    Balas12 Maret 2026 1:03 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

    Golkar Lampung Bakal Gelar Musda, Dukungan ke Aprozi Alam Menguat

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    Bandarlampung – Dukungan untuk Aprozi Alam makin kuat menjelang Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Lampung yang akan digelar Sabtu, 9 Agustus 2025. Selain organisasi sayap partai Kosgoro 1957 dan AMPG, sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar se-Lampung juga optimis memberikan dukungan terhadap ketua AMPG yang kini duduk di Komisi […]

  • Dari Bencana ke Bencana

    Dari Bencana ke Bencana

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Oleh Ichsanuddin Noorsy JAKARTA – Sejurus kekalahan Al Gore (Capres AS dari Partai Demokrat) melawan George W Bush (Capres AS dari Partai Republik) pada Pemilu Presiden AS November 2004, dunia disajikan isu perubahan iklim. Sebagai “hiburan” atas kekalahannya, Al Gore mendapat hadiah untuk berkampanye _An Unconvenient the Truth_ ke sepenjuru dunia. Propaganda ini menguraikan bahwa […]

  • Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. JAKARTA – PBNU itu sebaiknya bersikap kritis pada Pemerintahan Prabowo-Gibran yang tiap hari menjadi bahan pergunjingan masyarakat, karena berbagai kebijakan, program dan kinerja Pemerintah yang dinilai salah. Jangan lagi PBNU perbanyak bicara soal Perang Iran Vs. AS dan Israel, hanya karena Iran saat ini sedang ngetrend, didukung dan digandrungi oleh mayoritas […]

  • Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

    Diduga Terjerat Mafia Tanah, Warga Kuta Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Pengganti

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG — Sengketa tanah yang diduga melibatkan praktik mafia tanah kembali mencuat di Bali. Seorang warga Kuta, Ibu Indrawati, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum The Somya Internasional, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Kuasa hukum Indrawati, Made Somya Putra bersama Nyoman Suarta, menjelaskan […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Surabaya – Hari itu sebenarnya tidak ada yang istimewa. Pagi cerah, jalanan cukup padat seperti biasa, dan saya terburu-buru menuju sekolah untuk mengikuti pembelajaran. Semua perlengkapan kendaraan bermotor sudah saya siapkan: helm standar, STNK, SIM, serta kelengkapan fisik seperti spion dan lampu. Tidak ada yang kurang. Saya mengendarai motor dengan kecepatan normal, tidak terlalu lambat, […]

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

expand_less