Breaking News
light_mode

Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut.

Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari Sleman serta mendesak penghentian kasus ini, Wilson Lalengke menilai bahwa keriuhan tersebut hanyalah ibarat ‘katak terkejut’ terhadap ‘puncak gunung es’ yang terlihat di permukaan. Masalah di Sleman bukan sekadar kesalahan prosedur atau ‘kedunguan’ administratif satu-dua aparat hukum, tapi merupakan cermin adanya persoalan mentalitas aparat hukum yang jauh lebih substantif dan masif di negeri ini.

Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, kasus ini adalah manifestasi kecil dari fenomena sistemik yang telah mendarah daging di kalangan penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para pengadil di meja hijau. “Masalah di Sleman itu hanyalah titik kecil di permukaan puncak gunung es. Kasus kriminalisasi dalam berbagai varian telah menjadi fenomena sehari-hari di kalangan penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga sama di kalangan para pengadil di pengadilan,” tulis Wilson Lalengke kepada media ini, Kamis, 29 Januari 2026.

 

Penjara Sebagai Monumen Kriminalisasi

Jika dilakukan penelitian yang terbuka dan jujur, Wilson Lalengke meyakini bahwa tidak kurang dari 80 persen penghuni penjara Indonesia saat ini adalah korban kriminalisasi hukum. Mereka adalah warga yang dipaksa masuk sel oleh aparat polisi dan jaksa, yang kemudian diamini begitu saja oleh majelis hakim.

Terdapat pola di mana aparat cenderung, bahkan berupaya keras, menggunakan pasal-pasal yang ‘mengunci’ target agar perkara tetap melaju ke persidangan. Ketika perkara sudah masuk meja hakim, hampir dipastikan si terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, apalagi jika si pesakitan itu sudah sempat dirumah-tahanan-kan.

Secara filosofis, hukum yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pelindung kemanusiaan (lex pro homine) telah bergeser menjadi alat penindasan. Pasal-pasal ‘baik hati’ alias pasal pembenaran yang valid dan sah menurut hukum untuk membenarkan tindakan warga yang membela diri seringkali dikesampingkan atau dibuang demi memuaskan nafsu penghukuman.

 

Lima Motif di Balik ‘Mentalitas Sakit’ Aparat

Wilson Lalengke membedah lima motif utama yang mendasari perilaku menyimpang para oknum penegak hukum di Indonesia. Pertama, motif cari ‘cuan’ a.k.a keuntungan finansial. Ini adalah rahasia umum yang menyakitkan. Modus aparat berseragam menggunakan ‘pedang hukum’ untuk memeras warga telah menjadi industri spesial dan eksklusif yang menghasilkan cuan triliunan bagi kelompok aparat hukum setiap tahun.

Nilai incarannya bervariasi; jika level Jenderal bisa mengincar miliaran (ingat kasus setoran bulanan 6M Ismail Bolong ke oknum Kabareskrim Polri yang kini hilang tanpa jejak?), maka level Kapolres pun tak kalah menggiurkan, terutama di wilayah ’basah’ yang kaya sumber daya alam. Wilson Lalengke menegaskan perlunya menelisik apakah motif ini yang melandasi ‘ngotot-nya’ Kapolres dan Kajari Sleman dalam menjerat Hogi. Indikasi itu terlihat dari ‘pemaksaan’ pembayaran ganti rugi berbungkus tali asih kepada keluarga penjambret, yang hampir pasti ada bagian untuk Kapolres dan Kajari, plus nanti hakim di pengadilan.

Kedua, motif mengejar prestasi dan jabatan. Di kepolisian, prestasi seringkali diukur secara kuantitatif, bukan kualitatif. Keberhasilan sebuah unit kantor polisi diukur dari banyaknya jumlah warga yang ditangkap dan diproses hukum, bukan pada seberapa baik mereka melayani dan melindungi rakyat. Sebagaimana sudah pernah diungkap media, target Polres 25 kasus, Polsek 5 kasus tangkapan per bulan.

Logika yang sama berlaku di korps Adhyaksa; semakin banyak kasus yang masuk ke meja hijau, semakin dianggap berprestasi dan berpeluang naik gaji atau pangkat. Hakim pun setali tiga uang. Slogan para hakim: jika ada pasal yang bisa mempersalahkan terdakwa, mengapa harus gunakan pasal yang membenarkan? Toh, ketika diprotes publik, jawabannya simpel: “Saya bukan Tuhan, Mas…”

Ketiga, motif dendam pribadi. Faktor ini seringkali tidak terekspos namun sangat nyata. Banyak warga, terutama wartawan, menjadi korban kriminalisasi karena rasa dendam aparat. Wilson Lalengke mengenang kejadian tahun 2018 di PN Jakarta Pusat, di mana seorang hakim menolak gugatan organisasi pers hanya karena ia sakit hati rekan sejawatnya pernah diberitakan miring soal perselingkuhan.

Perkara hukum di PN Serang merupakan contoh kasus terbaru berlatar dendam lainnya. Seorang lanjut usia, warga Tangerang, Banten, berinisial CSF (75 tahun) dikriminalisasi dan divonis 18 tahun penjara atas kasus yang hakekatnya adalah perkara perdata. Kesalahan luar biasa apa yang dilakukan oleh lansia ini sehingga hakim mati rasa dan nir empati atas kemanusiaan dan menghukumnya sehebat itu? Jawabannya adalah karena dendam kesumat yang bersarang di hati mantan jenderal polisi berkolusi dengan pelapor yang adalah pemilik perusahaan Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Sadis!

“Hukum di tangan orang yang pendendam bukanlah keadilan, melainkan pembalasan dendam yang dilegalkan,” ujar Wilson Lalengke.

Keempat, motif politik. Keterlibatan aparat dalam dukung-mendukung pihak tertentu telah melahirkan label ‘partai coklat’ yang dilekatkan di seragam Polri. Tidak terhitung jumlah aktivis pejuang kebenaran yang dipaksa masuk penjara karena motif politik. Roy, Rismon, dan Tifa bersama jaringan aktivis pejuang kebenaran lainnya saat ini sedang diproses polisi didorong oleh motif politik tersebut.

Mirisnya, DPR RI memilih diam seribu bahasa atas persoalan ini. Bagaimana tidak? Mereka pada umumnya takut terjerumus ke dalam lingkaran persoalan hukum yang sama akibat motif politik ini.

Kelima, campuran berbagai motif. Seringkali, seorang target dikriminalisasi karena kombinasi dari poin-poin di atas, perpaduan antara nafsu akan uang, ambisi jabatan, dan dendam yang sudah berkarat di hati. Multi-motif tersebut bisa muncul bersama walau mungkin dengan kadar yang berbeda, ada yang motif uang lebih tinggi dari motif jabatan, di lain waktu motif dendam lebih dominan dari uang.

 

Keadilan yang Tergadai

Secara filosofis, penegakan hukum di Indonesia tengah mengalami krisis Etika Deontologi yang menjadi inti ajaran filsafat Kantianisme. Deontologi adalah teori etika berbasis kewajiban yang menyatakan bahwa moralitas suatu tindakan, benar-salahnya sebuah perbuatan, ditentukan oleh apakah tindakan itu mematuhi aturan, kewajiban, atau tugas, bukan oleh konsekuensi, akibat, atau hasil dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain, seseorang dinilai benar atau bermoral jika ia melakukan suatu tindakan sesuai aturan, kewajiban, atau tugas yang sudah ditetapkan.

Di Indonesia, aparat teramat sering melupakan kewajiban moral mereka untuk bertindak benar demi kebenaran itu sendiri. Mereka justru terjebak dalam pragmatisme sempit yang menghalalkan segala cara. Hukum yang seharusnya menjadi ‘nurani masyarakat’ telah berubah menjadi instrumen birokrasi yang dingin dan membunuh kemanusiaan.

Kasus Hogi adalah bukti nyata betapa logika nurani telah mati. Seorang pria yang menjalankan tugas moral untuk melindungi keluarganya justru dianggap sebagai kriminal oleh mereka yang digaji dari pajak hasil keringat rakyat seperti Hogi.

 

Desakan untuk DPR RI

Wilson Lalengke mendorong agar DPR RI tidak hanya fokus pada hal-hal ‘receh” dan pasal-pasal kaku dalam kasus Hogi, yang menurutnya, anak SD saja bisa menganalisis ketidakadilannya. DPR RI harus berani fokus membenahi mentalitas institusi Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman secara menyeluruh.

“Jangan hanya melihat puncak gunung es di Sleman. Masalah utamanya adalah penyakit mentalitas aparat yang sudah kronis,” tegas tokoh HAM internasional itu.

Jika institusi penegak hukum tidak dibersihkan dari motif cuan, jabatan, dendam, dan politik, maka kasus ‘Hogi-Hogi’ berikutnya akan terus bermunculan, dan penjara akan tetap penuh dengan orang-orang yang tidak bersalah namun ‘dikunci’ oleh pasal-pasal pesanan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hukum adalah pelayan keadilan, bukan pelayan kepentingan pribadi atau golongan.

“Tanpa perbaikan mentalitas, maka keadilan di Indonesia hanyalah sebuah fatamorgana di tengah padang pasir arogansi dan kepongahan aparat hukum!” ujar Wilson Lalengke tegas. (TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    Koridor Mangrove Sidakarya Terbuka, Pansus TRAP Disorot Tebang Pilih Awasi Tata Ruang

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Jejak perubahan di kawasan mangrove Sidakarya, Bali Selatan, kini tak lagi samar. Dari citra satelit hingga dokumen resmi pemerintah, rangkaian fakta menunjukkan adanya aktivitas yang berdampak langsung pada vegetasi pesisir. Namun di tengah temuan tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau DPRD Bali (Pansus TRAP) justru belum terlihat membahasnya secara terbuka, memunculkan […]

  • Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Denpasar – Pecalang Banjar Eka Dharma, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan ucapan Rahajeng Nyanggra Rahina Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Dalam momentum suci tersebut, pecalang juga menegaskan kesiapan mereka menjaga keamanan wilayah agar tetap nyaman, aman, dan kondusif. Ketua Pecalang Banjar Eka Dharma, Gede Surya yang akrab […]

  • KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    KSAD Tegaskan Tato Adat Bukan Penghalang Daftar TNI

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Masyarakat yang memiliki tato sebagai bagian dari tradisi adat tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar menjadi prajurit TNI. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, tato yang dibuat karena alasan adat tidak menjadi persoalan dalam proses penerimaan prajurit. Penegasan tersebut disampaikan Maruli seusai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI […]

  • Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    Rusia Klaim Jatuhkan F-16 Ukraina, Sinyal Keras di Tengah Perebutan Supremasi Udara

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Militer Rusia mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F-16 buatan Amerika Serikat yang dioperasikan Angkatan Udara Ukraina, sebuah peristiwa yang langsung menyita perhatian publik internasional. Klaim ini menjadi sorotan karena F-16 selama ini dipromosikan Kyiv dan sekutunya sebagai kekuatan kunci yang diharapkan mampu mengubah keseimbangan perang di udara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara […]

  • Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    TABANAN – Cabang olahraga bela diri Savate terus memperkuat pembinaan atlet di Kabupaten Tabanan melalui program latihan bersama dan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Selasa (30/6), menjadi langkah awal memperkenalkan olahraga asal Prancis tersebut kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sekaligus menjaring bibit-bibit atlet potensial. Kegiatan ini mendapat […]

  • Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    Pelestarian Budaya Bertumpu pada Rakyat Kecil, Gung De Dorong Intervensi Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Ujian kenaikan tingkat Sanggar Tari Semara Duta yang digelar di Pura Desa lan Puseh Padang Luwih, Minggu (15/2/2026), tak sekadar menjadi ajang evaluasi bagi 162 anak penari dari Denpasar dan Badung. Di balik gerak gemulai dan sorot mata penuh percaya diri para peserta, tersimpan potret sosial tentang siapa sesungguhnya yang menopang pelestarian budaya […]

expand_less