Menhub Angkat Tangan Soal Pajak Kapal Asing, Bola Panas Dilempar ke Kemenkeu
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Dudy Purwagandhi. (Dok. ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengancam akan memangkas anggaran Kemenhub apabila persoalan pajak kapal asing tidak menunjukkan perbaikan dalam waktu tiga bulan.
Menurut Dudy, urusan pajak sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Kemenhub, kata dia, hanya akan mengikuti kebijakan apabila Kemenkeu menetapkan pungutan pajak tertentu sebagai syarat operasional kapal. Selama ini, kewenangan Kemenhub terbatas pada penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat dikeluarkan setelah kapal memenuhi persyaratan administrasi, termasuk dokumen kepabeanan, keimigrasian, dan karantina atau yang dikenal dengan CIQ.
Namun, hingga kini belum ada kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak bagi kapal asing sebagai syarat penerbitan SPB.
Dudy menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh apabila Kemenkeu dan DJP menerbitkan aturan baru terkait pajak kapal asing. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji matang agar tidak menghambat kelancaran arus pelayaran dan logistik.
Pernyataan Dudy ini muncul di tengah tekanan dari Kemenkeu yang merespons laporan INSA mengenai dugaan kapal asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa memenuhi kewajiban pajak, meski ketentuan PPN dan PPh telah diatur dalam undang-undang serta peraturan menteri terkait.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar