Breaking News
light_mode

Preman Berbaju Polisi, Ironi Kapolda Riau Herry Heryawan Gunakan Jaringan Herkules Intimidasi Aktivis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru – Situasi penegakan hukum di Provinsi Riau mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Di tengah perjuangan para aktivis kemanusiaan membela Jekson Sihombing, seorang warga negara yang dikriminalisasi dan disiksa di sel isolasi (strapsel), muncul fenomena mengerikan: penggunaan kekuatan premanisme untuk membungkam suara kritis.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu sore, 25 Januari 2026, menjadi bukti nyata betapa kekuasaan hukum di daerah diduga telah berselingkuh dengan kekuatan jalanan demi melindungi kepentingan korporasi perusak hutan. Sembilan anggota organisasi GRIB Riau, yang dipimpin oleh seorang oknum bernama Baron, mendatangi Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

Kedatangan kelompok yang berafiliasi dengan tokoh premanisme pendukung pemilik ijazah palsu asal Timor Timur, Hercules, ini bukanlah untuk berdialog, melainkan untuk mempertanyakan alasan Larshen melibatkan nama Kapolda Riau, Herry Heryawan, dalam narasi kriminalisasi Jekson Sihombing. Walaupun aktivis anti korupsi Riau itu mengenal beberapa orang di antara para preman GRIB itu, namun kedatangan mereka terkait pemberitaan menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Larshen Yunus dan aktivis kritis lainnya.

Dugaan kuat muncul bahwa kehadiran para preman ini adalah instruksi dari Kapolda Riau sebagai bentuk respons terhadap masifnya pemberitaan mengenai ketidakadilan yang menimpa Jekson. Larshen Yunus, dengan penuh keberanian, menjelaskan kronologi kasus yang secara terang-benderang telah menabrak prosedur hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Jekson Sihombing, yang seharusnya mendapatkan hak-hak tersangka sesuai KUHAP, justru “disiksa” ke sel strapsel Dit Tahti Polda Riau sebagai bentuk tekanan psikologis.

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang juga vokal dalam isu integritas dan HAM, memberikan respons keras terhadap manuver Kapolda Riau. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai tindakan melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan dalam proses hukum adalah perilaku yang tidak hanya aneh, tetapi juga kekanak-kanakan bagi seorang jenderal bintang dua.

“Sesuatu yang memalukan bagi seorang Kapolda Riau untuk meminta pihak preman terlibat dalam proses hukum yang sedang ia jalankan. Ini menunjukkan bahwa Kapolda tersebut sesungguhnya adalah anggota jaringan preman asli yang kebetulan mengenakan baju polisi,” tegas Wilson Lalengke usai menerima laporan kejadian tersebut dari aktivis Larshen Yunus.

Pria asal Pekanbaru dan lulusan PMP-KN FKIP Universitas Riau, itu menambahkan bahwa tindakan intimidasi melalui pihak ketiga ini mencoreng wajah institusi Polri. Tugas utama polisi adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Jika seorang pejabat tinggi polisi justru menggunakan jasa “eksekutor” jalanan untuk mengintimidasi rakyat yang menuntut keadilan, maka ia telah kehilangan kelayakannya untuk mengemban amanah negara.

Kasus ini menjadi ujian bagi Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Selama masa kampanye dan dalam berbagai pidato kenegaraannya di depan para pejabat TNI/Polri, Prabowo selalu menekankan bahwa pangkat dan jabatan diberikan oleh rakyat untuk mengabdi kepada rakyat, bukan untuk menyiksa atau mengintimidasi mereka. Wilson Lalengke menuntut tindakan nyata dari sang Presiden untuk segera bertindak menyelamatkan rakyatnya di Riau.

“Sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera mencabut mandat rakyat yang diberikan kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan. Jangan sampai apa yang diucapkan di podium bahwa aparat harus setia pada rakyat hanya menjadi ‘omon-omon’ kosong atau janji manis saat mengemis suara rakyat dalam pemilu,” cetus tokoh HAM internasional itu.

Prabowo pernah berjanji akan memecat pejabat atau aparat yang tidak bekerja untuk rakyat, apalagi mereka yang justru menjadi backing bagi pengusaha jahat yang melakukan perusakan hutan di Riau. Sinergi antara oknum polisi dengan korporasi seperti PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group untuk membungkam aktivis adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Secara akademis dan hukum, tindakan mengintimidasi saksi atau pembela HAM melalui pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice (perintangan proses hukum) dan pelanggaran etika profesi kepolisian yang berat. Beberapa hal yang semestinya menjadi atensi Prabowo melalui Kapolri atas perilaku intimidatif Kapolda Riau Herry Heryawan, antara lain: pertama, adanya pelanggaran HAM sistemik melalui penahanan di sel strapsel Jekson Sihombing tanpa alasan disipliner yang sah. Fakta ini adalah bentuk penyiksaan (torture) yang dilarang keras menurut UU No. 39 Tahun 1999 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kedua, kriminalisasi aktivis yang merupakan strategi busuk, untuk pengalihan isu dari substansi perusakan hutan dan dugaan penggelapan pajak oleh korporasi menjadi kasus pidana personal terhadap Jekson Sihombing, adalah pola klasik pembungkaman suara kritis. Rekayasa kasus dalam kasus Jekson Sihombing sangat jelas dan terang-benderang, menuduhnya melakukan pemerasan sebesar 5 miliar yang sangat tidak mungkin dapat dilakukan oleh warga sipil hanya dengan ancaman pemberitaan. Pemerasan dengan jumlah miliaran selama ini justru jamak dilakukan oleh aparat hukum, terutama para pimpinan Polri level perwira, menggunakan KUHP sebagai alat ancaman terhadap korbannya.

Ketiga, terjadi erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena penggunaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang identik dengan premanisme dalam urusan hukum kepolisian menghancurkan kredibilitas negara di mata masyarakat sipil. Sebagaimana sering digaungkan pimpinan Polri bahwa premanisme harus diberantas, namun faktanya Kapolda Riau Herry Heryawan, terindikasi kuat berjejaring dengan para preman dan memanfaatkan mereka untuk mengintimidasi rakyat dan atau melindungi kepentingan pribadinya.

Kini rakyat Indonesia, khususnya di Riau, menanti keberanian Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan aparatur negara dari oknum-oknum “premanistik”. Jika seorang Kapolda dibiarkan menggunakan preman untuk menekan aktivis kemanusiaan, maka supremasi hukum telah mati dan digantikan oleh hukum rimba yang dikendalikan oleh pemilik modal.

Masa depan perlindungan hutan Riau dan martabat penegakan hukum nasional sedang dipertaruhkan. Integritas Presiden Prabowo akan diukur dari seberapa cepat dan tegas sang Presiden berpangkat Jenderal TNI Purnawirawan itu mencopot pejabat Polri yang lebih setia kepada “perusahaan bajingan perusak hutan” daripada kepada rakyat yang memberikan mereka mandat kekuasaan. (TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

  • Doreen

    It’s remarkable in support of me to have a site, which is good designed for my experience.
    thanks admin

    Have a look at my web site … 드라마 다시보기

    Balas27 Januari 2026 1:19 AM
  • Finn

    Hi there, this weekend is fastidious for me, because this time i am
    reading this wonderful informative post here at my home.

    my website … instant withdrawal casinos

    Balas26 Januari 2026 11:07 PM
  • Williams

    Definitely believe that which you said. Your favorite
    justification appeared to be on the net the easiest thing to be aware of.
    I say to you, I certainly get irked while people think about worries that
    they just don’t know about. You managed to hit the nail upon the top as well as defined out the whole
    thing without having side effect , people could take a signal.
    Will likely be back to get more. Thanks

    My blog; porn CHILD

    Balas26 Januari 2026 4:09 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus TPA Suwung Bergulir! Penetapan Tersangka Picu Sorotan, Penegakan Hukum atau Beban Sistemik?

    Kasus TPA Suwung Bergulir! Penetapan Tersangka Picu Sorotan, Penegakan Hukum atau Beban Sistemik?

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung memicu perhatian luas publik. Kasus ini tak hanya dipandang sebagai persoalan hukum semata, tetapi juga membuka perdebatan mengenai kemungkinan adanya beban sistemik hingga dugaan tarik-menarik kepentingan di baliknya. TPA Suwung selama ini menjadi titik […]

  • Wajah Indah Bali, Magnet Investor yang Menyimpan Luka bagi Krama Bali

    Wajah Indah Bali, Magnet Investor yang Menyimpan Luka bagi Krama Bali

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

                 Oleh: Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si.              Ketua Umum Paiketan Krama Bali DENPASAR – Bali adalah anugerah Tuhan yang luar biasa. Keindahan alamnya, kekayaan budayanya, keramahan masyarakatnya, serta nilai-nilai spiritual yang masih terjaga menjadikan Pulau Dewata sebagai destinasi yang dikagumi dunia. Tidak mengherankan […]

  • KSP Kori Arta Sejahtera Resmi Dibuka, Potong Tumpeng Tandai Langkah Baru Menuju Kesejahteraan Anggota

    KSP Kori Arta Sejahtera Resmi Dibuka, Potong Tumpeng Tandai Langkah Baru Menuju Kesejahteraan Anggota

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Dinas Dagperinkopukm Buleleng Dorong KSP Kori Arta Sejahtera Tumbuh Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Kesejahteraan Anggota BULELENG – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kori Arta Sejahtera (KAS) hadir membawa semangat pelayanan keuangan yang terpercaya, profesional dan transparan untuk membuka akses ekonomi serta mendorong kesejahteraan anggota. KSP Kori Arta Sejahtera resmi membuka kegiatan operasionalnya melalui sebuah acara […]

  • Media Gathering! Imigrasi Klungkung Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Siapkan Layanan Inovatif bagi Masyarakat

    Media Gathering! Imigrasi Klungkung Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Siapkan Layanan Inovatif bagi Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    KLUNGKUNG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) sekaligus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan keimigrasian guna memudahkan masyarakat mengakses layanan publik. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin, dalam kegiatan Media Gathering bersama insan pers di Warung Laco, Klungkung, Kamis […]

  • Rumah Principal di Kemang Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Asal Data dan Dugaan Persekongkolan

    Rumah Principal di Kemang Diiklankan Rp4,2 Miliar, Kuasa Hukum Soroti Asal Data dan Dugaan Persekongkolan

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA SELATAN — Sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai kediaman principal dalam perkara perdata, mendadak muncul dalam iklan penjualan properti dengan harga sekitar Rp4,2 miliar. Kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan sumber informasi, penggunaan foto, hingga pihak yang memberikan kewenangan pemasaran properti tersebut. Kemunculan iklan itu menjadi perhatian kuasa hukum dari Satu […]

  • AJI Peringatkan Pers Makin Tertekan, Nany Afrida: Jangan Biarkan Kebebasan Diserahkan Kembali

    AJI Peringatkan Pers Makin Tertekan, Nany Afrida: Jangan Biarkan Kebebasan Diserahkan Kembali

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 275Komentar

    Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan tekanan terhadap jurnalis kini datang dari berbagai arah, mulai kekerasan, kriminalisasi, serangan digital, PHK hingga ancaman swasensor. Ia meminta jurnalis tetap berani menjaga independensi dan tidak menyerah pada tekanan kekuasaan. JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya aman. Tekanan terhadap […]

expand_less