Breaking News
light_mode

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan.

“Pemerintah daerah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang berwenang memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Pengelolaan parkir secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, dalam praktiknya, banyak jukir liar memungut tarif parkir dengan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengguna jasa.

Jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila praktik tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

Fenomena jukir liar ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Penertiban parkir ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan sah.

Sumber: detikOto

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    Musisi Bali Nanoe Biroe Berduka, Istri Tercinta Berpulang dalam Usia 43 Tahun

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Kabar duka menyelimuti dunia musik dan seni Bali. Musisi sekaligus penyanyi I Made Murdita, yang dikenal luas sebagai Nanoe Biroe, kehilangan istri tercintanya, Ni Made Murniasih, S.Ag., M.Pd.H (Uny). Sang istri menghembuskan napas terakhir pada Jumat malam, 28 November 2025 pukul 22.38 Wita. Kabar kepergian Uny disampaikan langsung oleh Nanoe melalui unggahan di […]

  • Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    Bali Relaxing Resort & Spa, Destinasi Romantis di Tepi Pantai Tanjung Benoa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Celebrate Love, Relaxation, and Ocean Serenity TANJUNG BENOA – Bayangkan sebuah liburan di mana deburan ombak menjadi alunan musik alami, angin laut berhembus lembut, dan matahari terbenam melukis langit dengan semburat keemasan. Gambaran inilah yang nyata terasa saat berkunjung ke Bali Relaxing Resort (BRR) & Spa, sebuah oase ketenangan di kawasan elit Nusa Dua yang […]

  • Digitalisasi Keuangan Desa, Peran Strategis BPD Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

    Digitalisasi Keuangan Desa, Peran Strategis BPD Dorong Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Yogyakarta – Digitalisasi sistem keuangan desa menjadi fokus utama dalam Seminar Nasional Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia (BPDSI) yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank BPD DIY dengan mengusung tema “Implementasi Sistem Keuangan Desa Melalui BPDSI untuk Mendukung Tata Kelola Keuangan Desa.” Ketua […]

  • Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Mengejutkan! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dana pemerintah senilai Rp285,6 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di berbagai bank komersial, termasuk bank-bank Himbara. Praktik ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada upaya mencari bunga dari uang negara, sebuah tindakan yang disebut Purbaya sebagai potensi kejahatan serius bila terbukti tidak digunakan untuk […]

  • Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    Warga Temukan Pos Jaga Mewah Normalisasi Tukad Ngenjung, Dugaan Buat Kontrol Keluar Masuk 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – “Ini plang bodoh, plang bodoh dan tolol” begitu kira – kira bahasa yang dilontarkan oleh seorang Pengamat Kebijakan Publik AA Gede Agung Aryawan, ST., (Gung De) terhadap keberadaan Proyek Normalisasi Tukad (Sungai) Ngenjung di Desa Sidakarya. Bunyi plang itu, DILARANG !! MELAKUKAN AKTIFITAS DALAM BENTUK APAPUN DIDALAM KAWASAN HUTAN TAHURA NGURAH RAI TANPA […]

  • KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    KUR Urat Nadi Rakyat UMKM, Bank diduga Sembunyikan Kuota! Hati – hati dengan Uang Rakyat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menyoroti tumpulnya penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi urat nadi bagi pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menuding adanya ketidakterbukaan dari pihak perbankan dalam menyalurkan dana ratusan triliun rupiah yang bersumber dari uang publik. Pasalnya, meski data nasional menunjukkan dana KUR masih […]

expand_less