INTAC: Sistem Pajak RI Gagal Total, Korupsi dan Kepentingan Elite Dinilai Merusak Sejak 1983
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 18 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Kritik keras terhadap arah pembangunan sistem perpajakan Indonesia kembali mencuat. Lembaga sosial di bidang pajak, Indonesia Tax Care (INTAC), secara terbuka menyebut sistem pajak nasional yang dibangun sejak 1983 hingga kini justru mengarah pada kegagalan struktural.
Pernyataan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif INTAC, Basuki Widodo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/11). Ia menilai sistem perpajakan Indonesia telah lama disandera oleh kepentingan tertentu, sementara praktik korupsi di sektor pajak terus menggerogoti fondasi yang seharusnya menopang penerimaan negara.
“Korupsi pajak membuat sistem yang dibangun menjadi rapuh. Ia mudah bocor, mudah dipermainkan, dan pada akhirnya gagal melindungi kepentingan negara,” tegas Basuki.
INTAC menyoroti pengabaian prinsip self-assessment, yang sejatinya menjadi jantung sistem perpajakan modern Indonesia. Dalam prinsip ini, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri, sementara otoritas pajak bertugas melakukan pengawasan dan verifikasi. Namun, menurut INTAC, praktik di lapangan justru menjauh dari semangat tersebut.
Masalah tak berhenti di situ. Basuki menilai arah kebijakan pajak nasional juga melenceng dari cita-cita besar perpajakan bangsa. Wajib pajak seharusnya diposisikan sebagai subjek yang dibina, bukan dicurigai. Aparat pajak dituntut bekerja bersih dan profesional, sementara sistem administrasi semestinya sederhana, transparan, dan tidak berbelit. Fakta di lapangan, kata dia, justru menunjukkan sebaliknya.
INTAC juga mengkritik lemahnya jaminan kepastian hukum dalam ketentuan perpajakan. Hak dan kewajiban wajib pajak kerap berada di wilayah abu-abu, membuka ruang tafsir yang rawan disalahgunakan.
“Jika cita-cita itu dijadikan tolok ukur, maka saya berkesimpulan pembangunan sistem pajak Indonesia sejak 1983 hingga 2025 bukan menuju keberhasilan, melainkan kegagalan,” tandas Basuki.
Pernyataan ini berpotensi mengguncang perdebatan publik, terutama di tengah upaya reformasi pajak yang terus digaungkan pemerintah. INTAC mendesak DPR dan pemerintah berhenti menambal sistem yang bocor, dan mulai melakukan pembenahan menyeluruh sebelum kepercayaan publik terhadap pajak benar-benar runtuh.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/Gm7M6
18 Desember 2025 10:19 PMhttps://shorturl.fm/DngOW
18 Desember 2025 11:15 AM