Breaking News
light_mode

Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah.

Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali ini bukan warga biasa, melainkan Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan leluhur keluarga Agung Rama dengan luas awal sekitar 46 are, yang sejak lama dikuasai turun-temurun tanpa riwayat konflik. Pada 1982, sebagian lahan seluas kurang lebih 32 are dijual secara sah kepada pihak lain melalui akta notaris dan telah bersertifikat atas nama pembeli.

Transaksi tersebut tak pernah menimbulkan persoalan hukum hingga hari ini. Persoalan justru muncul pada sisa lahan seluas sekitar 14,8 are—tanah yang tidak pernah diperjualbelikan dan tetap berada dalam penguasaan keluarga.

Selama puluhan tahun, sisa lahan tersebut berstatus tanah tegalan dan belum disertifikatkan. Baru beberapa tahun lalu, sebelum pandemi Covid-19, keluarga Agung Rama mengurus sertifikasi secara resmi. Sertifikat hak atas tanah pun terbit tanpa keberatan dari pihak mana pun.

Tidak ada sanggahan, tidak ada klaim, hingga tiba-tiba gugatan muncul ke permukaan. “Tanah itu aman puluhan tahun. Tidak ada konflik. Lalu mendadak digugat,” ujar Agung Rama.

Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Ir. Anak Agung Gede Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI.

Gugatan datang dari pihak Puri Bedulu yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar pembayaran IPEDA—yang kini dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Klaim itu menjadikan bukti pembayaran pajak sebagai dalil penguasaan sekaligus kepemilikan, meski di sisi lain telah terbit sertifikat resmi atas nama keluarga Agung Rama. Benturan antara bukti pajak dan sertifikat negara inilah yang kini dipersoalkan di meja hijau.

Proses hukum sempat tersendat ketika penggugat awal meninggal dunia dan gugatan dicabut. Namun situasi tersebut hanya jeda singkat. Sekitar sebulan kemudian, gugatan kembali dilayangkan, kali ini terhadap para ahli waris dengan skema gugatan perdata wanprestasi.

Objek sengketa tetap sama: lahan 14,8 are yang telah bersertifikat. Agung Rama tercatat sebagai salah satu tergugat.

Upaya mediasi ditempuh sesuai arahan majelis hakim. Namun proses tersebut berakhir buntu. Pihak penggugat mengajukan tawaran damai dengan syarat penyerahan sebagian lahan seluas dua are sebagai kompensasi. Tawaran itu ditolak.

Menurut Agung Rama, tidak ada dasar hukum untuk menyerahkan tanah bersertifikat yang selama ini tidak pernah disengketakan. “Negara menerbitkan sertifikat, lalu kami diminta mengalah hanya karena klaim pajak. Itu preseden berbahaya,” tegasnya.

Dalam persidangan, keterangan saksi penggugat justru memunculkan indikasi yang lebih mengkhawatirkan. Salah satu saksi disebut mengungkap adanya izin pembayaran pajak hingga ratusan pipil. Fakta tersebut membuka dugaan bahwa pola klaim semacam ini tidak berdiri sendiri.

Penelusuran keluarga menemukan setidaknya dua warga lain di banjar yang sama pernah menghadapi klaim serupa, dengan akhir perkara berupa pembagian tanah melalui mediasi—sebuah penyelesaian yang meninggalkan tanda tanya besar soal keadilan dan tekanan struktural.

Bagi Agung Rama, rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola sistematis. Sebagai pimpinan organisasi advokasi, ia selama ini mendampingi warga yang terjerat sengketa tanah. Kini, ia justru berada di posisi korban. “Ini bukan perkara perdata biasa.

Ini pola. Sertifikat bisa digugat hanya bermodal pajak. Jika ini dibiarkan, tidak ada lagi rasa aman bagi pemilik tanah,” ujarnya.

Kasus Subak Babaan kini menjadi ujian serius bagi negara. Sertifikat tanah yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum justru dipertanyakan di pengadilan. Perkara ini masih bergulir, namun gaungnya telah melampaui kepentingan satu keluarga.

Di tengah maraknya konflik agraria, sengketa ini menjadi alarm keras bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, sertifikat negara berpotensi kehilangan maknanya, dan warga kembali berdiri rapuh di hadapan klaim sepihak yang berbalut legalitas semu. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

  • Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

    Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Miskin

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan kriteria tertentu, khususnya bagi peserta yang sebelumnya berstatus mandiri dan kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan kebijakan pemutihan ini dilakukan agar masyarakat miskin tidak lagi terbebani […]

  • Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu deru mesinnya melaju cepat setelah seseorang melemparkan sesuatu ke arah jendela. Sekilas, saya melihat bayangan seseorang sebelum lenyap di tikungan gelap. Saat saya keluar, hanya ada sisa batu kecil dan rasa was-was yang menyelimuti. Malam […]

  • FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    FKPEN Bali Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian, Tolak Isu SARA di Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR | Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi isu SARA menyusul kericuhan saat unjuk rasa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu, 30 Agustus 2025. Ketua FKPEN Bali, A.A. Bagus Ngurah Agung, menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai ketentuan […]

  • Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

    Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bekasi – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI. Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Saya tidak mengenal nomor […]

  • Deva Dianjaya Rilis Album Perdana Pendevasaan Play Button

    Deva Dianjaya Rilis Album Perdana Pendevasaan

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Suguhkan Single “Dulu Kau Indah” Bertempo Upbeat Bertema Patah Hati   DENPASAR – Musisi dan penyanyi solo Deva Dianjaya resmi merilis album perdananya bertajuk Pendevasaan, dengan single utama dan video klip Dulu Kau Indah yang diluncurkan pada Jumat, 4 Juli 2025. Rilisan ini tersedia di kanal YouTube Deva, Spotify, serta seluruh platform digital streaming lainnya. […]

expand_less