Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.
Program ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai solusi inovatif yang tetap menjunjung prinsip kedaulatan negara.
“GCI memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini membuktikan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan,” ujarnya.
Kebijakan serupa, tambah Agus, telah diberlakukan di sejumlah negara, salah satunya Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Hal itu menunjukkan bahwa model seperti GCI terbukti layak diterapkan dan memiliki daya saing internasional. Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi siap mengelola kebijakan baru ini secara profesional, berorientasi pada kepastian hukum dan kemudahan layanan.
Adapun pihak yang dapat mengajukan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI sampai derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparat sipil, intelijen, maupun militer asing.
Seluruh proses permohonan dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap dinamika global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. (Tim)

https://shorturl.fm/qd3d6
20 November 2025 6:20 PM