Breaking News
light_mode

Imigrasi Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang diklaim mampu menjawab persoalan kewarganegaraan ganda tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

Program ini menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut GCI sebagai solusi inovatif yang tetap menjunjung prinsip kedaulatan negara.

“GCI memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini membuktikan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip hukum kewarganegaraan,” ujarnya.

Kebijakan serupa, tambah Agus, telah diberlakukan di sejumlah negara, salah satunya Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Hal itu menunjukkan bahwa model seperti GCI terbukti layak diterapkan dan memiliki daya saing internasional. Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi siap mengelola kebijakan baru ini secara profesional, berorientasi pada kepastian hukum dan kemudahan layanan.

Adapun pihak yang dapat mengajukan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI sampai derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA.

Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat aktivitas separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparat sipil, intelijen, maupun militer asing.

Seluruh proses permohonan dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one ini mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap dinamika global. GCI adalah bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (10)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    RSU Bali Jimbaran dan FKIK Unwar Perkuat Kompetensi Medis Lewat Pelatihan PPI dan Resusitasi Bayi Baru Lahir

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Komitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kembali ditunjukkan RSU Bali Jimbaran melalui pelatihan intensif yang digelar Jumat, 7 November 2025. Bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Warmadewa (Unwar), kegiatan ini menghadirkan dua topik vital bagi tenaga medis, yakni Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta Resusitasi Neonatus.   Kegiatan yang berlangsung […]

  • Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    Khawatir Perubahan Demografi, PT BIBU Tegaskan Kota Aeropolis Jadi Solusi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Perjuangan dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Bali, PT BIBU mengklaim proyek Bandara Bali Utara akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang ditarget dapat menyerap sekitar 220 ribu lapangan kerja. Rencana ini bertujuan untuk menyeimbangkan ekonomi Bali yang dianggap berat sebelah, dengan manfaat yang diharapkan meluas ke kabupaten sekitar seperti Karangasem, Bangli, dan Jembrana […]

  • Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    Jejak Pohon Asem di Jalanan Warisan Kolonial, Strategi, Fungsi, dan Manfaat yang Masih Terasa Hingga Kini

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BALI — Pohon Asem Jawa yang tumbuh berjajar di berbagai ruas jalan tua bukan ditanam secara kebetulan. Pada masa kolonial Belanda, penanaman pohon ini menjadi bagian dari strategi infrastruktur yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis, navigasi, hingga keamanan perjalanan di wilayah tropis. Dalam catatan sejarah, pemerintah kolonial memilih Asem Jawa karena kemampuannya memberikan keteduhan alami […]

  • Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    Dugaan Pemaksaan Hapus Rekaman, Bayangan Intimidasi di Aksi Solidaritas Bali

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Suasana demonstrasi solidaritas atas meninggalnya Affan Kurniawan di Bali seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan keadilan. Namun, di tengah teriakan dan spanduk protes, muncul dugaan praktik intimidasi, di mana aparat disebut-sebut memaksa seorang perempuan menghapus rekaman video di telepon genggamnya. Aksi yang digelar di depan Polda Bali dan Kantor DPRD Bali itu awalnya […]

  • SPI Tinggi, Tapi Ketertiban Rendah Cermin Retak di Wajah Pemerintahan Bali

    SPI Tinggi, Tapi Ketertiban Rendah Cermin Retak di Wajah Pemerintahan Bali

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR — A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., atau yang akrab disapa Gung De, melontarkan kritik tajam terhadap wajah pemerintahan Provinsi Bali yang dinilainya penuh ketimpangan antara citra dan kenyataan. Di tengah pujian atas skor tinggi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menempatkan Bali sebagai provinsi dengan nilai tertinggi kedua secara nasional, Gung De menyebut kondisi […]

  • Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    Langgar Ketertiban Umum di Badung, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Korea Selatan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) karena terbukti melanggar ketentiban umum di wilayah Kabupaten Badung. Deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak menghormati peraturan daerah yang berlaku di Indonesia. CHK diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan […]

expand_less