Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025

Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali.
Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan tingkat pertama—mengalami infeksi parah yang menyebabkan keracunan darah. Dalam kondisi kritis, ia sempat berhenti bernapas dan dinyatakan meninggal secara klinis oleh tim medis sebelum akhirnya berhasil diselamatkan.
Beberapa waktu setelah pulih, Schreiber mengajukan tuntutan hukum yang mengejutkan. Dalam permohonannya ke pengadilan, ia berargumen bahwa karena ia telah “mati”, maka hukuman seumur hidupnya telah berakhir secara hukum. Menurutnya, hidupnya yang baru setelah kebangkitannya bukan lagi bagian dari masa hukuman sebelumnya.
Namun, Mahkamah Banding Negara Bagian Iowa menolak gugatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa selama Schreiber masih hidup dan bisa mengajukan gugatan, maka hukumannya tetap berlaku.
“Seandainya pengadilan menerima logika tersebut, maka konsep ‘hukuman seumur hidup’ akan kehilangan maknanya,” ujar Hakim Amanda Potterfield, yang memimpin panel dalam putusan itu.
Kasus ini pun menjadi bahan diskusi serius di kalangan akademisi dan pengamat hukum. Profesor Etika dan Filsafat Hukum Universitas Iowa, Dr. Samuel Green, menilai bahwa meskipun tuntutan Schreiber tampak absurd, argumennya menyinggung pertanyaan mendalam soal definisi hukum tentang kehidupan dan kematian.
“Ini membuka diskursus baru dalam bioetika dan hukum pidana. Kapan sebenarnya seseorang dianggap telah selesai menjalani hidupnya secara hukum? Ketika jantung berhenti? Atau ketika fungsi kesadaran tak bisa dikembalikan lagi?” kata Dr. Green dalam wawancara dengan Des Moines Register.
Beberapa pengamat bahkan menilai kasus ini layak dijadikan studi kasus dalam dunia hukum internasional karena memadukan unsur medis, etika, dan tafsir hukum yang kompleks. Sementara itu, banyak warganet di media sosial menyatakan simpati kepada Schreiber, menyebutnya sebagai “orang yang telah menjalani dua kehidupan dalam satu hukuman”.
Meskipun argumennya ditolak, nama Benjamin Schreiber kini tercatat dalam sejarah hukum sebagai narapidana yang menantang makna dari istilah “hukuman seumur hidup” secara harfiah. Ia hingga kini masih mendekam di penjara Iowa dan tetap menjalani hukumannya.
Apakah suatu hari nanti akan ada kasus serupa yang diakui oleh pengadilan? Waktu yang akan menjawab. (Tim)

Saat ini belum ada komentar