Waspadai Diduga Jadikan Akses Jalan Kantor, Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung Terlalu Lebar
- account_circle Admin
- calendar_month Sab, 25 Okt 2025

DENPASAR – Mengutip di beberapa akun media sosial terkait polemik kasus 106 sertifikat mangrove yang dikatakan oleh Kajati Bali Ketut Sumedana bahwa akan naik sidik, ini merupakan kasus yang patut dikawal secara luas oleh masyarakat Bali. Kasus semacam ini merupakan kasus perusakan Tata Ruang Bali dan hutan Mangrove yang akan alih fungsi kawasan, serta berpotensi melanggar undang – undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, juga sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur.

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, menyebutkan adanya dugaan permainan mafia tanah yang mengincar area mangrove dan Tahura. Lahan tersebut dikatakannya juga strategis dan bernilai tinggi. Estimasi harga lahan di pinggir By Pass Ngurah Rai disebutnya mencapai miliaran rupiah.
Dalam rapatnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, BWS Bali Penida, Tahura dan OPD terkait, Made Suparta mengaku heran mengapa bisa ada penerbitan sertifikat. Sedangkan lahan tersebut merupakan penangkal abrasi dan penjaga ekosistem pesisir Bali.

“Tidak boleh dialihfungsikan buat kepentingan pribadi/bisnis, harus dibongkar dan dipenjarakan. Ini masalah masa depan Bali. Kejahatan luar biasa, yang mengancam Bali,” jelas Suparta dalam keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025), dikutip dari Media Bali Berkarya.
Begitu juga Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung, Sidakarya, yang menggunakan anggaran yang tidak transparan dan tidak adanya plang proyek patut diduga terindikasi adanya gratifikasi investor yang akan menggunakan akses jalan itu nantinya untuk sebuah kantor Investor.
Begitu lebarnya jalan daripada perbaikan sungai yang ada membuat kecurigaan penggunaan jalan tersebut yang telah merusak banyaknya tanaman Mangrove yang telah tumbuh lebat.

Berita sebelumnya,
1. Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove?
2. Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura
Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura
Dikutip dalam media online, Kepala Kanwil BPN Bali, Made Daging, menjelaskan ada 71 SHM terbit di wilayah Badung dan 35 sertifikat masuk area Denpasar.
“Maaf kami belum bisa pastikan totalnya,” kata Made Daging. Salah satu di antara 106 sertifikat yang terbit itu disebut berkaitan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang membangun usaha di lahan mangrove, yakni PT Greenblocks Sustainable Building. (Tim)

fae8kf
26 Oktober 2025 12:31 PM