Breaking News
light_mode

Ponpes Harfan Mafatihil Gelar Maulid Nabi dan Santuni Yatim-Piatu Korban Banjir di Jembrana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA – Suasana penuh hikmah mewarnai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M yang digelar Pondok Pesantren Tahfidz Quran Harfan Mafatihil Billad, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Negara, pada Sabtu (20/9/2025) malam.

Acara yang dihadiri ratusan jamaah ini tidak hanya menghadirkan tausyiah, tetapi juga dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pemberian paket sembako kepada anak yatim/piatu, dhuafa, serta wali santri yang terdampak banjir.

Dengan mengusung tema “Menggapai Cinta Nabi dengan Mengikuti Syariat dan Sunnah Nabi Muhammad SAW”, acara berlangsung khidmat sejak pukul 19.30 WITA hingga 22.30 WITA. Ustaz Nur Kholik hadir sebagai penceramah utama yang menyampaikan pentingnya meneladani akhlak Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

Pendiri Ponpes, AKP Harun Budiyanto, SH, yang juga bertugas di Dit Intelkam Polda Bali, menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak hanya dimaknai secara spiritual, tetapi juga sebagai momentum kepedulian terhadap sesama.

“Kami ingin menghadirkan Islam yang rahmatan lil alamin, bukan sekadar seremonial, tetapi nyata dengan membantu masyarakat sekitar, khususnya yang terdampak musibah banjir,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Bupati Jembrana, Ibu Komala dari Bagian Kesra, Kasi Pendis Kemenag Jembrana Hendra, Kasi Bimmas Islam Subhahan, para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para wali santri.

Sejak berdiri pada 8 Januari 2021, Pondok Pesantren Harfan Mafatihil Billad telah menjadi pusat pendidikan Alquran bagi 60 santri dari berbagai desa sekitar, dengan visi mencetak kader ulama yang berilmu, berakidah lurus, dan berakhlak mulia.

Acara Maulid Nabi ini menjadi salah satu wujud nyata pengabdian ponpes kepada agama, masyarakat, dan negara. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Bara Konflik Pandora, Menyusuri Jejak Film Avatar dari Awal hingga Fire and Ash Play Button

    Menuju Bara Konflik Pandora, Menyusuri Jejak Film Avatar dari Awal hingga Fire and Ash

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Menjelang penayangan film ketiga karya James Cameron, Avatar: Fire and Ash, antusiasme publik untuk kembali menyelami semesta Pandora kian menguat. Waralaba Avatar bukan sekadar tontonan visual, melainkan rangkaian kisah berlapis yang saling terhubung, memperlihatkan evolusi konflik, budaya, dan karakter dari waktu ke waktu. Bagi penonton yang ingin menikmati cerita secara utuh sebelum memasuki […]

  • Meluruskan Stigma Bhaerawa! Antara Spiritualitas, Sejarah, dan Tuduhan Politik

    Meluruskan Stigma Bhaerawa! Antara Spiritualitas, Sejarah, dan Tuduhan Politik

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Ajaran Bhaerawa selama ini kerap dipersepsikan negatif, identik dengan praktik ilmu hitam, kekerasan, hingga kesan menyeramkan. Namun, pandangan tersebut mulai diluruskan oleh Ida Pandita Dukuh Celagi Dhaksa Dharma Kirti melalui karyanya berjudul “Bhaerawa adalah Jalanku”, yang mengupas sisi lain ajaran tersebut dari perspektif spiritual dan historis. Dalam pemaparannya, Ida Pandita menegaskan bahwa stigma […]

  • BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    BPN Tegaskan Isu! Girik Tidak Berlaku Mulai 2026, Sertifikat Non-SHM Tetap Sah

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D, dan landrente tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun […]

  • Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) dan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat riset dan analisis kebijakan keimigrasian melalui pendirian Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Theatre Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12/2025), disaksikan pejabat pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. PKS […]

  • Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    Scan–Lapor–Beres! Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Pengaduan Oknum Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan baru berbasis digital untuk membuka ruang pengaduan publik seluas-luasnya. Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran oknum anggota Polri hanya dengan memindai QR Code, cepat, aman, dan transparan. Inovasi ini merupakan gagasan langsung Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, […]

  • Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016. Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan […]

expand_less