Breaking News
light_mode

Kebanjiran dan Kemacetan Denpasar! Bukti Bobroknya Perizinan dan Lemahnya Penegakan Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Anak Agung Gede Agung A, ST. (Si Manusia Bodoh)

DENPASAR – Hari Raya Pagerwesi 2025 seharusnya menjadi momen khusyuk bagi warga Bali. Namun, Kota Denpasar justru kembali dipermalukan oleh banjir yang melumpuhkan aktivitas warga.

Setiap tahun bencana ini semakin parah, ditambah kemacetan yang sudah menjadi wajah sehari-hari Denpasar. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pemerintah kota berpura-pura buta?

Banjir dan macet bukan datang tiba-tiba. Sejak dulu, peradaban maju sudah tahu pentingnya tata kota. Sungai dijaga, drainase dirancang, alun-alun dan jalan dibangun sesuai fungsi. Majapahit saja, yang lahir dari pembabatan hutan, tetap merancang kotanya dengan cerdas agar tidak kebanjiran. Ironis, justru di era modern, Denpasar yang punya perangkat aturan dan teknologi malah semakin kacau.

Fakta di lapangan berbicara keras. Aliran sungai dipersempit, bahkan ditutup bangunan. Izin mendirikan bangunan (IMB) seenaknya diterbitkan meski melanggar sempadan sungai. Satpol PP diam saja, seolah tumpul ketika berhadapan dengan pelanggar perda.

Di sisi lain, toko modern bebas berdiri tanpa lahan parkir, memaksa jalan umum jadi tempat bongkar muat barang. Rumah makan pun semaunya parkir di badan jalan. Semua ini terang-terangan menyalahi aturan, tapi tetap lolos perizinan.

Siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya jelas: Dinas Perizinan Kota Denpasar yang bobrok dan pemerintah kota yang lemah dalam penegakan hukum. Kalau kepala daerah masih pura-pura tidak tahu, sama saja ikut melanggengkan kejahatan tata kota ini.

Solusinya tidak butuh seminar atau studi banding. Sudah ada contoh nyata: Bogor, Jawa Barat. Ketika banjir bandang meluluhlantakkan kawasan Puncak, pemerintah setempat akhirnya berani menormalisasi sungai dan membongkar semua bangunan yang melanggar sempadan. Hasilnya? Banjir tahunan berhenti. Denpasar seharusnya belajar, bukan sibuk mencari kambing hitam.

Jika Wali Kota Denpasar dan Gubernur Bali benar peduli, hentikan sandiwara. Tegakkan aturan. Bongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai dan jalan. Jangan tunggu sampai Denpasar benar-benar lumpuh baru sibuk berkoar.

Banjir dan macet bukan takdir. Ini murni buah dari perizinan bobrok, pejabat yang kompromi, dan aparat yang tumpul. Jika tidak segera dibenahi, Denpasar akan terus jadi kota penuh genangan dan kemacetan, simbol nyata kegagalan tata kelola pemerintahannya sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungutan Wisatawan Asing Bali Rp369 Miliar! Target Rendah Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri

    Pungutan Wisatawan Asing Bali Rp369 Miliar! Target Rendah Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR, Jumat 13 Maret 2026 — Realisasi penerimaan dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali sepanjang tahun 2025 mencapai Rp369 miliar. Angka ini melampaui target awal sebesar Rp325 miliar, namun masih berada di bawah target yang dipatok dalam APBD Perubahan sebesar Rp500 miliar. Data kunjungan menunjukkan, Bali menerima sebanyak 7.050.314 wisatawan mancanegara sepanjang 2025, […]

  • Sampah! Sampah! Oh Sampah!  Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    Sampah! Sampah! Oh Sampah! Drama Kebijakan Setengah Matang, Publik Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Kelucuan Pemerintah Provinsi Bali melalui Wayan Koster yang memastikan TPA Suwung harus resmi ditutup pada 23 Desember 2025, yang dengan tegasnya mengatakan, “Nggak, nggak, tetap tanggal 23 (Desember). Saya sudah putuskan, tetap tanggal 23,” kata Koster seusai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) di Balai […]

  • Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    Terbaring Lemas Diduga Keracunan Obat, Warga Batutua Tuntut Tanggung Jawab Puskesmas

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 1Komentar

    Rote Ndao – Pelayanan pengobatan gratis yang diadakan oleh UPTD Puskesmas Batutua diduga menimbulkan dampak negatif bagi seorang warga Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya. Paulina Kiki, seorang ibu rumah tangga, mengalami kondisi kesehatan yang memburuk diduga setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh dokter puskesmas pada tanggal 26 Agustus 2025. Welhelmus Narang, suami korban, mengungkapkan […]

  • Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut. Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16 terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro. Ia menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menunjukkan kurangnya keberpihakan pada ekonomi rakyat. Pasal tersebut […]

  • Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    Menelusuri Proses Ilmiah Penguraian Jasad di Dalam Kubur

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kematian menandai berhentinya seluruh fungsi vital tubuh. Namun secara biologis, proses di dalam jasad belum sepenuhnya usai. Setelah dikuburkan, tubuh manusia mengalami serangkaian tahapan alami yang dalam dunia medis dan forensik dikenal sebagai proses dekomposisi atau penguraian. Secara ilmiah, perubahan itu dimulai dalam hitungan jam. Ketika jantung berhenti berdetak, suplai oksigen ke seluruh […]

expand_less