Breaking News
light_mode

Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita.

Prof. Dr. Reda Manthovani., selaku Jaksa Agung Muda (JAM) INTEL Kejaksaan Agung.

Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan. Sistem ini akan melakukan pencegahan awal dari tindakan pidana korupsi yang dilakukan aparat desa disengaja walaupun tidak disengaja karena minimnya pengetahuan hukum.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.

Kegiatan tersebut juga sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali dalam pelaksanaan program Jaga Desa.

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengapreasiasi peluncuran program Jaga Desa, dimana semangat Jaga Desa ini bertemu dengan ruh kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun yakni Bale Kerta (Tempat dimana musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa).

Bale Kerta Adhyaksa juga sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah dan tidak berbiaya tinggi. Ini merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2023.

“Ultimum remedium adalah asas (prinsip) hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir atau obat pamungkas, ” Pesan Sumedana.

Pada kesempatan itu tidak hanya MoU saja tetapi terkait penggunaan Aplikasi Jaga Desa, tetapi juga peluncuran buku pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan dan implementasi Balai Kertha Adhyaksa. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan dengan berbagai program yang diluncurkan Kejaksaan pada hari ini, dapat memperkuat tatanan di desa ke arah yang lebih baik, harmonis, dan pada akhirnya akan turut meringankan beban negara, baik dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat. Penyelesaian secara musyawarah tentu lebih humanis dan sesuai dengan nilai – nilai budaya Bali.

Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., selaku Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., program ini dapat menjadikan kepala desa berinteraksi langsung dan berkonsultasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan lainnya di desa mereka.

“Goalnya adalah harmoni, adanya indeks keharmonian desa. Indonesia emas bermulai dari Desa emas yang artinya bermulai dari menjaga desa melalui program Jaga Desa ini, ” Ungkap Riza Patria.

Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., selaku Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., sempat menekankan soal konflik sosial dalam pencegahannya adalah melalui 3 hal.

“Pranata sosial melalui ormas, lsm dan lainnya, kemudian melalui Pranata Pemerintahan yakni lurah, bupati dan lainnya kemudian ketiga adalah Pranata Adat”

Kemudian ia berpesan kepada Walikota dan Bupati agar tetap mendatangi desa wilayahnya, portal jaga desa ini juga merupakan wujud probabilitas lintas kementerian.

“Jangan sampai 5 tahun menjabat tidak pernah menengok rakyatnya. APBDes yang besarnya sekitar ± 3 triliun lebih ini agar dapat dititipkan betul – betul untuk kesejahteraan masyarakat desa yang jumlahnya 636 desa dan 80 kelurahan ini, ” Jelas La Ode.

” Menjaga desa menjaga masa depan indonesia, ” Tutupnya.

Acara berakhir dengan launching buku sekaligus pembagian buku ke 7 dari Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., “semoga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi desa adat bali dan bermanfaat bagi masyarakat bali, ” Jelas Kajati.

2.000 buku sudah disiapkan untuk disebarkan secara gratis keseluruh pelosok desa di Bali. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tato dikenal sebagai gambar permanen yang dapat bertahan hingga puluhan tahun di tubuh manusia. Namun di balik hal tersebut, ada mekanisme biologis yang melibatkan sistem kekebalan tubuh sehingga tinta tato tetap terlihat di kulit. Dalam proses pembuatan tato, jarum khusus menyuntikkan pigmen tinta hingga ke lapisan dermis, yaitu lapisan kulit yang berada di […]

  • Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    Drama WNA Numpang Tinggal Gratis! Aparat Lemot, Tuduhan Bohong Penyekapan, Imigrasi Help? 

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kasus yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Bali menjadi sorotan kembali warga Denpasar. Kasus yang yang dialami oleh Gabriella Fattori (WNA) asal Negara Italia yang memiliki villa yang dia sewa tanahnya dari orang lokal Sanur menjadi bermasalah dan berlarut – larut lantaran ketegasan dari aparat kepolisian masih jauh panggang dari api. Laporan […]

  • Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    Kementerian UMKM Luncurkan Entrepreneur Hub di Unud, Dorong Kolaborasi dan Inovasi Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JIMBARAN – Universitas Udayana menjadi lokasi peluncuran program Entrepreneur Hub yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Kamis (24/7/2025). Bertempat di Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, kegiatan ini menggandeng berbagai mitra strategis, di antaranya PT Pos Indonesia, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, serta Dekranasda Provinsi Bali. Wakil Menteri UMKM RI, Helvi Moraza, hadir […]

  • Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Kinerja dan Modernisasi

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun untuk tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan oleh Asisten Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astama Rena), Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan surat resmi Kapolri tertanggal […]

  • Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    Kuasa Hukum Nilai Replik JPU Penuh Kelemahan, Siap Sajikan Duplik Balasan

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 16Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara Anak Agung Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (14/8/2025) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Pihak pembela menilai isi replik tersebut justru memperlihatkan kelemahan argumentasi jaksa dan tidak selaras dengan fakta persidangan. I Made Somya Putra, kuasa hukum Ngurah Oka, […]

  • Kabut Asap Indonesia Bayangi F1 Singapura 2026, Balapan Terancam?

    Kabut Asap Indonesia Bayangi F1 Singapura 2026, Balapan Terancam?

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Risiko kabut asap lintas batas meningkat akibat kondisi kering dan El Niño, Singapura siapkan skenario khusus untuk menjamin keselamatan penonton, pembalap, dan kru. SINGAPURA — Gelaran Formula 1 (F1) Singapore Grand Prix 2026 menghadapi potensi gangguan kabut asap lintas batas yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ancaman tersebut menjadi perhatian karena balapan […]

expand_less