Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
- account_circle Ray
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025

DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita.

Prof. Dr. Reda Manthovani., selaku Jaksa Agung Muda (JAM) INTEL Kejaksaan Agung.
Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan. Sistem ini akan melakukan pencegahan awal dari tindakan pidana korupsi yang dilakukan aparat desa disengaja walaupun tidak disengaja karena minimnya pengetahuan hukum.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.
Kegiatan tersebut juga sekaligus melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali dalam pelaksanaan program Jaga Desa.

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., mengapreasiasi peluncuran program Jaga Desa, dimana semangat Jaga Desa ini bertemu dengan ruh kearifan lokal yang telah hidup ratusan tahun yakni Bale Kerta (Tempat dimana musyawarah mufakat menjadi jalan penyelesaian sengketa).
Bale Kerta Adhyaksa juga sangat relevan dalam memperkuat penyelesaian konflik secara cepat, mudah dan tidak berbiaya tinggi. Ini merupakan solusi yang tepat dalam menyambut implementasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2023.
“Ultimum remedium adalah asas (prinsip) hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir atau obat pamungkas, ” Pesan Sumedana.

Pada kesempatan itu tidak hanya MoU saja tetapi terkait penggunaan Aplikasi Jaga Desa, tetapi juga peluncuran buku pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan dan implementasi Balai Kertha Adhyaksa. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembagian Teba Modern yang diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dan Gubernur Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan dengan berbagai program yang diluncurkan Kejaksaan pada hari ini, dapat memperkuat tatanan di desa ke arah yang lebih baik, harmonis, dan pada akhirnya akan turut meringankan beban negara, baik dari sisi pembiayaan perkara maupun dampak psikologis masyarakat. Penyelesaian secara musyawarah tentu lebih humanis dan sesuai dengan nilai – nilai budaya Bali.

Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., selaku Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A., program ini dapat menjadikan kepala desa berinteraksi langsung dan berkonsultasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan lainnya di desa mereka.
“Goalnya adalah harmoni, adanya indeks keharmonian desa. Indonesia emas bermulai dari Desa emas yang artinya bermulai dari menjaga desa melalui program Jaga Desa ini, ” Ungkap Riza Patria.

Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., selaku Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. La Ode Ahmad P. Bolombo, M.Si., sempat menekankan soal konflik sosial dalam pencegahannya adalah melalui 3 hal.
“Pranata sosial melalui ormas, lsm dan lainnya, kemudian melalui Pranata Pemerintahan yakni lurah, bupati dan lainnya kemudian ketiga adalah Pranata Adat”

Kemudian ia berpesan kepada Walikota dan Bupati agar tetap mendatangi desa wilayahnya, portal jaga desa ini juga merupakan wujud probabilitas lintas kementerian.
“Jangan sampai 5 tahun menjabat tidak pernah menengok rakyatnya. APBDes yang besarnya sekitar ± 3 triliun lebih ini agar dapat dititipkan betul – betul untuk kesejahteraan masyarakat desa yang jumlahnya 636 desa dan 80 kelurahan ini, ” Jelas La Ode.
” Menjaga desa menjaga masa depan indonesia, ” Tutupnya.

Acara berakhir dengan launching buku sekaligus pembagian buku ke 7 dari Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., “semoga buku ini dapat menjadi tuntunan bagi desa adat bali dan bermanfaat bagi masyarakat bali, ” Jelas Kajati.
2.000 buku sudah disiapkan untuk disebarkan secara gratis keseluruh pelosok desa di Bali. (Ray)

https://shorturl.fm/47nmM
14 September 2025 12:58 AMhttps://shorturl.fm/KzPe8
13 September 2025 4:43 PM