Breaking News
light_mode

Jro Gede Sudibya Soroti Ancaman Ekologis Bali, Dugaan Penyempitan Sungai Yeh Poh Jadi Alarm Tata Ruang Badung

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan penyempitan Sungai Yeh Poh dari sekitar 8 meter menjadi 2,5 meter di Dalung Utara memicu sorotan terhadap bangunan di sempadan sungai, legalitas perizinan, dan ancaman banjir. Jro Gede Sudibya mengingatkan degradasi hidroekologi Bali membutuhkan pengawasan tata ruang dan penegakan hukum yang tegas.

BADUNG – Persoalan dugaan penyempitan sempadan Sungai Yeh Poh di Dalung Utara, Kabupaten Badung, menjadi salah satu gambaran persoalan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius.

Dugaan pemanfaatan ruang sempadan sungai untuk pembangunan, disertai konstruksi beton di dekat aliran air, memunculkan kekhawatiran terhadap terganggunya fungsi sungai dan meningkatnya risiko banjir.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi satu aliran sungai, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai pengawasan pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan ekologis, dan konsistensi penegakan aturan lingkungan di Bali.

Jro Gede Sudibya, mantan Anggota MPR RI, tokoh Buleleng sekaligus pemerhati budaya Bali, mengingatkan bahwa masyarakat harus berani menyuarakan kepentingan lingkungan ketika menemukan indikasi penyalahgunaan perizinan maupun kebijakan tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung alam.

“Sudah semestinya masyarakat di akar rumput bersuara, speak up untuk melindungi kepentingan lingkungannya dari salah guna perizinan dan penentuan tata ruang yang sembrono,” tegas Sudibya dalam pandangannya yang disampaikan melalui Nyoman Baskara dari Let’s Save Bali Community, Minggu (2/11/2026).

Peringatan tersebut relevan dengan munculnya persoalan di Sungai Yeh Poh, Dalung Utara. Berdasarkan informasi dan kekhawatiran warga, lebar sungai yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 8 meter diduga menyusut menjadi kurang lebih 2,5 meter.

Selain dugaan penyempitan aliran, terdapat bangunan dan konstruksi beton yang berada sangat dekat dengan sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas sempadan, status perizinan bangunan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pengukuran dan pemeriksaan lapangan, penyempitan ruang aliran sungai berpotensi mengurangi kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air. Risiko genangan maupun banjir pun perlu menjadi perhatian, terutama ketika terjadi peningkatan debit air saat hujan deras.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Badung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengukuran lebar sungai, penelusuran batas sempadan, audit perizinan, serta pemeriksaan konstruksi bangunan di sekitar aliran sungai dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Bupati Badung, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, Satpol PP, serta instansi pengelola sumber daya air menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

 

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya penegakan aturan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dinyatakan telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu membuka dasar teknis dan dokumen perizinannya kepada publik.

Degradasi Hidroekologi Bali, Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Krisis Air

Dalam pandangan yang lebih luas, Sudibya menilai persoalan lingkungan Bali telah memasuki fase yang membutuhkan evaluasi serius. Ia menyinggung peristiwa banjir pada 10 September 2025 sebagai momentum yang membuka persoalan kerusakan lingkungan, perencanaan tata ruang, dan lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan.

Ia juga mengemukakan data yang disebut bersumber dari analisis satelit Kementerian Lingkungan Hidup pascabanjir September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut sekitar 49.500 hektare kawasan DAS Tukad Ayung, dengan klaim hanya 1.500 hektare yang tersisa dan sekitar 48.000 hektare telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata maupun penggunaan lainnya.

Sudibya turut memperkirakan sekitar 40.000 hektare dari luasan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran di Kintamani Barat dan Badung Utara yang disebut telah berubah fungsi menjadi perkebunan jeruk, kopi, dan sayuran.

Angka-angka tersebut merupakan klaim dan perkiraan yang disampaikan narasumber serta masih membutuhkan verifikasi melalui data resmi, peta tutupan lahan, dan dokumen instansi terkait.

Menurut Sudibya, perubahan fungsi kawasan hulu berpotensi mengganggu sistem tata air yang menopang kebutuhan masyarakat di Badung, Gianyar, Denpasar, hingga Buleleng Timur.

Ia menjelaskan bahwa pasokan air DAS Tukad Ayung memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran dan rembesan air dari Danau Batur. Kerusakan kawasan resapan dan perubahan tutupan lahan dinilai dapat mengurangi kemampuan ekosistem menjaga ketersediaan air.

“Alih fungsi lahan masif ini mengancam pasokan air untuk Badung, Gianyar, Denpasar dan Buleleng Timur. Soal waktu saja akan terjadi krisis air di kabupaten dan kota di atas,” ungkapnya.

Sudibya juga memperingatkan dampak lanjutan kerusakan lingkungan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya petani. Erosi berat dapat menyebabkan tanah kehilangan kemampuan produktifnya sehingga berdampak pada keberlanjutan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Ia menilai pengalaman bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus menjadi peringatan agar Bali tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dalam menjalankan pembangunan.

Sementara itu, dalam pesan yang turut disampaikan melalui komunitas, muncul penegasan bahwa sistem hidroekologi Bali telah mengalami degradasi.

Persoalan Sungai Yeh Poh memperlihatkan pentingnya pengawasan pada tingkat lokal. Perlindungan lingkungan tidak cukup hanya berbicara mengenai hutan di kawasan hulu, tetapi juga harus memastikan sungai, sempadan, daerah resapan, dan ruang aliran air di kawasan permukiman tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kabupaten Badung perlu menjelaskan apakah terdapat perubahan batas fisik aliran Sungai Yeh Poh, bagaimana status bangunan di sekitarnya, serta apakah pemanfaatan ruang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai bangunan yang berdiri di dekat sungai. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan ruang ekologis tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan.

Pembangunan tidak boleh mengabaikan fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian air dan keseimbangan lingkungan. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, risiko kerusakan ekologis dapat menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat Bali.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolda Bali, Satuan Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas pagi (PH pagi) di wilayah zona 8, Kamis (24/7), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/1330/VI/OPS.4.5./2025 tertanggal 29 Juni 2025. Sebanyak delapan personel diturunkan […]

  • Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    Sampoerna Resmi Hengkang dari Bursa, Analis Sebut Arah Baru Konglomerasi Mulai Terlihat

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    DENPASAR – Langkah Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikan sahamnya sebesar 65,72% di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) kepada Posco International Corporation menandai berakhirnya jejak panjang keluarga Sampoerna di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui transaksi strategis tersebut, Grup Sampoerna kini tidak lagi memiliki satu pun perusahaan tercatat di BEI. Sebelumnya, keluarga Sampoerna juga telah melepas kepemilikan […]

  • Warga Wajib Ada Rekening! Pemerintah Siapkan BRI dan BSI Terintegrasi Dukcapil dan QRIS

    Warga Wajib Ada Rekening! Pemerintah Siapkan BRI dan BSI Terintegrasi Dukcapil dan QRIS

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema penyediaan rekening bagi masyarakat Indonesia melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rekening tersebut diproyeksikan menjadi salah satu sarana penyaluran berbagai program pemerintah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Rencana itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah […]

  • Kuasa Hukum Harmaini Hasibuan Yakin Praperadilan I Made Daging Ditolak, Penahanan Dinilai Sah

    Kuasa Hukum Harmaini Hasibuan Yakin Praperadilan I Made Daging Ditolak, Penahanan Dinilai Sah

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bidkum Polda Bali menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Kakanwil BPN Bali telah sesuai prosedur hukum. Putusan praperadilan dijadwalkan Selasa (13/10/2026). DENPASAR – Praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan pertanahan memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin […]

  • Buzzer Menyala, Sampah Menggunung! Bali Ribut, Rakyat Bingung

    Buzzer Menyala, Sampah Menggunung! Bali Ribut, Rakyat Bingung

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Buzzer – buzzer mulai menyala, ada yang mulai menyalahkan masyarakat yang tidak tertib, ada yang mulai menyalahkan Forum Swakelola Sampah dan lainnya, tentu kondisi ini membuat masyarakat bingung. Gubernur Bali Wayan Koster yang dikutip dari media online Kompas menyebutkan bahwa tidak bisa Forum Swakelola Sampah Bali mengatur negara, negara punya kebijakan ikuti aturan […]

  • Larangan Atlet Israel! Antara Kedaulatan dan Semangat Sportivitas

    Larangan Atlet Israel! Antara Kedaulatan dan Semangat Sportivitas

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Polemik larangan atlet Israel berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025 di Jakarta menempatkan Indonesia dalam pusaran tarik menarik antara prinsip konstitusi dan semangat universal olahraga. Pemerintah Indonesia tetap teguh pada keputusan tidak memberikan visa bagi atlet Israel, meski berimbas pada sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick […]

expand_less