Jro Gede Sudibya Soroti Ancaman Ekologis Bali, Dugaan Penyempitan Sungai Yeh Poh Jadi Alarm Tata Ruang Badung
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Jro Gede Sudibya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dugaan penyempitan Sungai Yeh Poh dari sekitar 8 meter menjadi 2,5 meter di Dalung Utara memicu sorotan terhadap bangunan di sempadan sungai, legalitas perizinan, dan ancaman banjir. Jro Gede Sudibya mengingatkan degradasi hidroekologi Bali membutuhkan pengawasan tata ruang dan penegakan hukum yang tegas.
BADUNG – Persoalan dugaan penyempitan sempadan Sungai Yeh Poh di Dalung Utara, Kabupaten Badung, menjadi salah satu gambaran persoalan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius.
Dugaan pemanfaatan ruang sempadan sungai untuk pembangunan, disertai konstruksi beton di dekat aliran air, memunculkan kekhawatiran terhadap terganggunya fungsi sungai dan meningkatnya risiko banjir.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi satu aliran sungai, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai pengawasan pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan ekologis, dan konsistensi penegakan aturan lingkungan di Bali.
Jro Gede Sudibya, mantan Anggota MPR RI, tokoh Buleleng sekaligus pemerhati budaya Bali, mengingatkan bahwa masyarakat harus berani menyuarakan kepentingan lingkungan ketika menemukan indikasi penyalahgunaan perizinan maupun kebijakan tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung alam.

“Sudah semestinya masyarakat di akar rumput bersuara, speak up untuk melindungi kepentingan lingkungannya dari salah guna perizinan dan penentuan tata ruang yang sembrono,” tegas Sudibya dalam pandangannya yang disampaikan melalui Nyoman Baskara dari Let’s Save Bali Community, Minggu (2/11/2026).
Peringatan tersebut relevan dengan munculnya persoalan di Sungai Yeh Poh, Dalung Utara. Berdasarkan informasi dan kekhawatiran warga, lebar sungai yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 8 meter diduga menyusut menjadi kurang lebih 2,5 meter.
Selain dugaan penyempitan aliran, terdapat bangunan dan konstruksi beton yang berada sangat dekat dengan sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas sempadan, status perizinan bangunan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pengukuran dan pemeriksaan lapangan, penyempitan ruang aliran sungai berpotensi mengurangi kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air. Risiko genangan maupun banjir pun perlu menjadi perhatian, terutama ketika terjadi peningkatan debit air saat hujan deras.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Badung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengukuran lebar sungai, penelusuran batas sempadan, audit perizinan, serta pemeriksaan konstruksi bangunan di sekitar aliran sungai dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Bupati Badung, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, Satpol PP, serta instansi pengelola sumber daya air menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya penegakan aturan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dinyatakan telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu membuka dasar teknis dan dokumen perizinannya kepada publik.
Degradasi Hidroekologi Bali, Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Krisis Air
Dalam pandangan yang lebih luas, Sudibya menilai persoalan lingkungan Bali telah memasuki fase yang membutuhkan evaluasi serius. Ia menyinggung peristiwa banjir pada 10 September 2025 sebagai momentum yang membuka persoalan kerusakan lingkungan, perencanaan tata ruang, dan lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan.
Ia juga mengemukakan data yang disebut bersumber dari analisis satelit Kementerian Lingkungan Hidup pascabanjir September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut sekitar 49.500 hektare kawasan DAS Tukad Ayung, dengan klaim hanya 1.500 hektare yang tersisa dan sekitar 48.000 hektare telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata maupun penggunaan lainnya.
Sudibya turut memperkirakan sekitar 40.000 hektare dari luasan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran di Kintamani Barat dan Badung Utara yang disebut telah berubah fungsi menjadi perkebunan jeruk, kopi, dan sayuran.
Angka-angka tersebut merupakan klaim dan perkiraan yang disampaikan narasumber serta masih membutuhkan verifikasi melalui data resmi, peta tutupan lahan, dan dokumen instansi terkait.
Menurut Sudibya, perubahan fungsi kawasan hulu berpotensi mengganggu sistem tata air yang menopang kebutuhan masyarakat di Badung, Gianyar, Denpasar, hingga Buleleng Timur.
Ia menjelaskan bahwa pasokan air DAS Tukad Ayung memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran dan rembesan air dari Danau Batur. Kerusakan kawasan resapan dan perubahan tutupan lahan dinilai dapat mengurangi kemampuan ekosistem menjaga ketersediaan air.
“Alih fungsi lahan masif ini mengancam pasokan air untuk Badung, Gianyar, Denpasar dan Buleleng Timur. Soal waktu saja akan terjadi krisis air di kabupaten dan kota di atas,” ungkapnya.
Sudibya juga memperingatkan dampak lanjutan kerusakan lingkungan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya petani. Erosi berat dapat menyebabkan tanah kehilangan kemampuan produktifnya sehingga berdampak pada keberlanjutan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.
Ia menilai pengalaman bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus menjadi peringatan agar Bali tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dalam menjalankan pembangunan.
Sementara itu, dalam pesan yang turut disampaikan melalui komunitas, muncul penegasan bahwa sistem hidroekologi Bali telah mengalami degradasi.
Persoalan Sungai Yeh Poh memperlihatkan pentingnya pengawasan pada tingkat lokal. Perlindungan lingkungan tidak cukup hanya berbicara mengenai hutan di kawasan hulu, tetapi juga harus memastikan sungai, sempadan, daerah resapan, dan ruang aliran air di kawasan permukiman tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Badung perlu menjelaskan apakah terdapat perubahan batas fisik aliran Sungai Yeh Poh, bagaimana status bangunan di sekitarnya, serta apakah pemanfaatan ruang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai bangunan yang berdiri di dekat sungai. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan ruang ekologis tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan.
Pembangunan tidak boleh mengabaikan fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian air dan keseimbangan lingkungan. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, risiko kerusakan ekologis dapat menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar