BGN Suspensi 6.097 SPPG Mulai 2 November 2026, Insentif Dihentikan
- account_circle Ray
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.. Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BGN Tegaskan Pengawasan Dana MBG, 6.097 SPPG Disuspensi karena Tak Tertib Laporan Harian
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026, sebagai langkah penegakan disiplin dan pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengumuman tersebut disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., pada Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban setiap SPPG dalam menjalankan program MBG.
“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per tanggal 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin,” ujar Ketut Sumedana.
Ribuan SPPG Terancam Tidak Beroperasi hingga Laporan Terverifikasi
Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG yang dikenakan suspensi khusus tersebar di tiga wilayah. Wilayah I tercatat sebanyak 1.801 SPPG, Wilayah II sebanyak 2.616 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG. Total keseluruhannya mencapai 6.097 SPPG.
Ketut menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam ketentuan itu, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal SIPGN.
SPPG yang terkena suspensi diwajibkan segera menyusun dan mengirimkan LPDH sesuai ketentuan BGN. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.
“SPPG yang telah menyampaikan LPDH dengan benar, baik format maupun substansinya, dapat beroperasional kembali,” tegasnya.
Selama masa suspensi berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif. Dengan demikian, penghentian insentif menjadi konsekuensi langsung bagi unit pelayanan yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut.
BGN menilai penyampaian LPDH memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Laporan tersebut digunakan untuk memastikan penggunaan APBN dapat dipertanggungjawabkan, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan, sekaligus mendukung pemantauan serta evaluasi penggunaan dana.
Selain itu, pelaporan juga menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan program MBG.
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG,” kata Ketut.
Melalui kebijakan suspensi khusus ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan administratif bukan sekadar formalitas, melainkan bagian mendasar dari tata kelola program MBG.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan anggaran sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh penerima manfaat.
Editor – Ray
Catatan verifikasi: Data jumlah SPPG, tanggal pemberlakuan sanksi, dasar kebijakan, serta pernyataan Ketut Sumedana telah dicocokkan dengan pemberitaan ANTARA dan sejumlah media nasional.
Rincian wilayah juga dapat diperjelas sebagai berikut: Wilayah I mencakup Sumatera, Wilayah II mencakup Jawa, Bali, dan Madura, sedangkan Wilayah III mencakup Kalimantan hingga Papua.

Saat ini belum ada komentar