Breaking News
light_mode

BGN Suspensi 6.097 SPPG Mulai 2 November 2026, Insentif Dihentikan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BGN Tegaskan Pengawasan Dana MBG, 6.097 SPPG Disuspensi karena Tak Tertib Laporan Harian

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026, sebagai langkah penegakan disiplin dan pengawasan penggunaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengumuman tersebut disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., pada Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa kewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban setiap SPPG dalam menjalankan program MBG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per tanggal 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin,” ujar Ketut Sumedana.

Ribuan SPPG Terancam Tidak Beroperasi hingga Laporan Terverifikasi

Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG yang dikenakan suspensi khusus tersebar di tiga wilayah. Wilayah I tercatat sebanyak 1.801 SPPG, Wilayah II sebanyak 2.616 SPPG, dan Wilayah III sebanyak 1.680 SPPG. Total keseluruhannya mencapai 6.097 SPPG.

Ketut menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Dalam ketentuan itu, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal SIPGN.

SPPG yang terkena suspensi diwajibkan segera menyusun dan mengirimkan LPDH sesuai ketentuan BGN. Selanjutnya, laporan tersebut akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

“SPPG yang telah menyampaikan LPDH dengan benar, baik format maupun substansinya, dapat beroperasional kembali,” tegasnya.

Selama masa suspensi berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif. Dengan demikian, penghentian insentif menjadi konsekuensi langsung bagi unit pelayanan yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut.

BGN menilai penyampaian LPDH memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Laporan tersebut digunakan untuk memastikan penggunaan APBN dapat dipertanggungjawabkan, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan, sekaligus mendukung pemantauan serta evaluasi penggunaan dana.

Selain itu, pelaporan juga menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan program MBG.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana program MBG,” kata Ketut.

Melalui kebijakan suspensi khusus ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan administratif bukan sekadar formalitas, melainkan bagian mendasar dari tata kelola program MBG.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat pengawasan anggaran sekaligus memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh penerima manfaat.

Editor – Ray

Catatan verifikasi: Data jumlah SPPG, tanggal pemberlakuan sanksi, dasar kebijakan, serta pernyataan Ketut Sumedana telah dicocokkan dengan pemberitaan ANTARA dan sejumlah media nasional.

Rincian wilayah juga dapat diperjelas sebagai berikut: Wilayah I mencakup Sumatera, Wilayah II mencakup Jawa, Bali, dan Madura, sedangkan Wilayah III mencakup Kalimantan hingga Papua.

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOP Verifikasi Pembayaran Dinilai Mendesak Demi Jaga Citra Pariwisata Indonesia

    SOP Verifikasi Pembayaran Dinilai Mendesak Demi Jaga Citra Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Kasus dugaan salah tuduh pelanggan belum membayar di salah satu rumah makan populer di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menuai sorotan publik dan dinilai menjadi alarm penting bagi sektor pariwisata Indonesia. Insiden semacam itu disebut bukan hanya mempermalukan pelanggan, tetapi juga berpotensi merusak citra Indonesia di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Pengamat layanan […]

  • Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

    Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan terhadap agama Islam. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan […]

  • 11 Kombes Pol Naik Pangkat Jadi Brigjen, Kapolri Lakukan Promosi Besar terhadap 1.121 Personel Polri

    11 Kombes Pol Naik Pangkat Jadi Brigjen, Kapolri Lakukan Promosi Besar terhadap 1.121 Personel Polri

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 11 Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) resmi memperoleh promosi jabatan sekaligus kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Promosi tersebut merupakan bagian dari kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi terhadap 1.121 personel Polri yang tertuang dalam tujuh Surat Telegram […]

  • Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung

    Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai, dikembalikan dalam kondisi utuh. JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan emas seberat 74 kilogram beserta uang […]

  • “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAMBI – Dalam kesunyian malam di sebuah kantor polisi, keajaiban kecil terjadi. Seorang ayah berinisial AF, tahanan titipan dari Polda Jambi, terbaring lemah di lantai sel. Tubuhnya letih, wajahnya tirus, dan sudah dua bulan ia tak dikunjungi keluarganya. Namun malam itu berbeda — pintu besi yang biasanya tertutup rapat akhirnya terbuka karena satu alasan: cinta. […]

  • Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    DENPASAR – Ribuan pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali berkumpul dalam Gelar Agung Pecalang Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9). Acara yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forkopimda ini dipenuhi semangat yel-yel “Bali Aman” yang diteriakkan bersama-sama sebagai wujud komitmen pecalang menjaga ketenteraman Gumi Bali. Dalam pernyataan sikap yang […]

expand_less