Breaking News
light_mode

Bebas Bersyarat Dicabut! Indra Kenz Kembali Dipenjara, Sisa Hukuman 3 Tahun 2 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Berujung Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

TANGERANG – Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi dicabut. Ia kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah hanya sekitar dua pekan menikmati status bebas bersyarat.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah muncul persoalan terkait prosedur pemberian remisi dan temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penarikan Indra Kenz dilakukan pada Kamis (8/10/2026).

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/10/2026).

Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang dimodifikasi dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal pribadi.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, pengadaan isi dan fasilitas di dalamnya disebut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Rudi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menyebut adanya persoalan dalam proses pemberian remisi sebagai salah satu alasan pencabutan tersebut.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta.

Setelah keputusan pencabutan diterbitkan, petugas menjemput Indra Kenz untuk kembali menjalani sisa masa pidana. Pemindahan tersebut melibatkan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Bapas Cibinong, serta Direktorat Watnal Ditjenpas.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB.

“Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Beni, Jumat (9/10/2026).

Menurut Beni, proses penerimaan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. Pemeriksaan mencakup pencocokan identitas, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga asesmen untuk menentukan penempatan narapidana.

Untuk sementara, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok dengan pengamanan maksimum. Langkah ini dilakukan guna mendukung pemeriksaan dan audit investigasi lanjutan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.

Ia menambahkan, penanganan terhadap Indra Kenz saat ini mengutamakan aspek keamanan selama pemeriksaan berlangsung.

“Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” tuturnya.

Beni menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz harus kembali menjalani sisa pidananya. Berdasarkan perhitungan pihak lapas, masa hukuman yang masih harus dijalani mencapai tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.

“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan, yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” kata Beni.

Kasus yang menjerat Indra Kenz bermula dari laporan delapan pengguna aplikasi Binomo kepada Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Para pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar akibat aktivitas investasi yang mereka ikuti melalui platform tersebut.

Dalam perkembangannya, perkara tersebut mencakup penipuan, perjudian daring, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz dinilai memperoleh keuntungan dari promosi Binomo dengan memperlihatkan cara bermain yang seolah-olah memberikan hasil menguntungkan.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan kepada Indra Kenz pada 14 November 2022. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak.

Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak Indra pada Desember 2025, sehingga putusan pidana tersebut tetap berlaku.

Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan.

Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali berada di balik jeruji besi untuk menuntaskan sisa masa hukumannya. Pada saat bersamaan, pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan prosedur pemasyarakatan di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian pihak berwenang.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Publik Terkejut

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan tokoh publik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian luas masyarakat. Atalia Praratya yang akrab disapa Bu Cinta dikenal sebagai figur perempuan yang aktif di bidang sosial dan […]

  • Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    Tragedi Demo Polda Bali – Renon, Negara Jangan Jadi Algojo Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    DENPASAR – Perjuangan rakyat Indonesia terhadap penyimpangan proses penyelenggaraan negara belum usai, bentuk aksi protes unjuk rasa berujung rusuh pada 30 Agustus 2025, yang kadang dianggap sebagai bentuk pemberontakan membuat Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi saat ini masih berdiri membela hak – hak demontran yang mendapat perlakuan tidak sesuai prosedur. Dalam acara jumpa pers yang […]

  • AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    AS Dikabarkan Pertimbangkan Tinggalkan Cadangan Emas, Ancaman Dominasi BRICS Jadi Pemicu

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    WASHINGTON, DC – Amerika Serikat dikabarkan mulai mempertimbangkan langkah radikal dalam struktur cadangan (reserve = cadangan atau aset negara yang disimpan untuk menjaga stabilitas mata uang) ekonominya. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya pengaruh ekonomi blok BRICS dan akumulasi emas besar-besaran oleh China yang dinilai dapat menggeser dominasi dolar di panggung global. Sumber internal dari komunitas […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • Meditasi Massal Diklaim Turunkan Angka Kriminalitas, Benarkah?

    Meditasi Massal Diklaim Turunkan Angka Kriminalitas, Benarkah?

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Bisakah duduk diam dan bermeditasi bersama-sama benar-benar menurunkan angka kejahatan di sebuah kota? Pertanyaan ini bukan sekadar imajinasi. Beberapa penelitian sosial justru mengungkap fenomena menarik yang dikenal dengan istilah Maharishi Effect. Fenomena ini pertama kali diperkenalkan oleh Maharishi Mahesh Yogi, seorang guru spiritual asal India. Ia menyebutkan, ketika sekelompok besar orang melakukan meditasi […]

expand_less