Bebas Bersyarat Dicabut! Indra Kenz Kembali Dipenjara, Sisa Hukuman 3 Tahun 2 Bulan
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Berujung Pencabutan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz
TANGERANG – Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), resmi dicabut. Ia kembali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah hanya sekitar dua pekan menikmati status bebas bersyarat.
Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, keputusan tersebut dibatalkan setelah muncul persoalan terkait prosedur pemberian remisi dan temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan penarikan Indra Kenz dilakukan pada Kamis (8/10/2026).
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/10/2026).
Temuan Kontainer Mewah di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang dimodifikasi dengan fasilitas menyerupai rumah tinggal pribadi.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, pengadaan isi dan fasilitas di dalamnya disebut melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Rudi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” tegasnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menyebut adanya persoalan dalam proses pemberian remisi sebagai salah satu alasan pencabutan tersebut.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta.
Setelah keputusan pencabutan diterbitkan, petugas menjemput Indra Kenz untuk kembali menjalani sisa masa pidana. Pemindahan tersebut melibatkan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Bapas Cibinong, serta Direktorat Watnal Ditjenpas.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima penyerahan Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB.
“Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Beni, Jumat (9/10/2026).
Menurut Beni, proses penerimaan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku. Pemeriksaan mencakup pencocokan identitas, verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga asesmen untuk menentukan penempatan narapidana.
Untuk sementara, Indra Kenz ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok dengan pengamanan maksimum. Langkah ini dilakukan guna mendukung pemeriksaan dan audit investigasi lanjutan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.
Ia menambahkan, penanganan terhadap Indra Kenz saat ini mengutamakan aspek keamanan selama pemeriksaan berlangsung.
“Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi. Nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” tuturnya.
Beni menegaskan, pencabutan pembebasan bersyarat membuat Indra Kenz harus kembali menjalani sisa pidananya. Berdasarkan perhitungan pihak lapas, masa hukuman yang masih harus dijalani mencapai tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.
“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan, yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” kata Beni.
Kasus yang menjerat Indra Kenz bermula dari laporan delapan pengguna aplikasi Binomo kepada Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Para pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar akibat aktivitas investasi yang mereka ikuti melalui platform tersebut.
Dalam perkembangannya, perkara tersebut mencakup penipuan, perjudian daring, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz dinilai memperoleh keuntungan dari promosi Binomo dengan memperlihatkan cara bermain yang seolah-olah memberikan hasil menguntungkan.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan kepada Indra Kenz pada 14 November 2022. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung juga ditolak.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pihak Indra pada Desember 2025, sehingga putusan pidana tersebut tetap berlaku.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024. Selama menjalani pembebasan bersyarat, ia diwajibkan melapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan.
Kini, setelah keputusan pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra Kenz kembali berada di balik jeruji besi untuk menuntaskan sisa masa hukumannya. Pada saat bersamaan, pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan prosedur pemasyarakatan di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian pihak berwenang.
Editor – Ray

Such an exciting place to play! I love the thrill of the jackpots and the community vibe is great. My go-to site is ca777game
10 Oktober 2026 4:21 PM