Breaking News
light_mode

Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry.

Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting dalam tatanan hukum suatu negara. Dengan demikian, keberadaan hukum pidana dipandang sangat penting karena fungsinya itu sendiri yaitu sebagai jaminan keamanan didalam masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

Oleh karena itu, hukum pidana selalu diidentikkan dengan sanksi, ancaman yang bersifat memaksa bagi siapa saja yang menjadi pelaku tindak pidana. Sehingga melalui Azas Legalitas, hukum pidana mencoba mencerminkan dirinya sebagai bagian dari tatanan hukum yang mengedepankan kepastian.

Sehingga didalam perkembangannya, bahwa terkait peranan azas legalitas mengalami beberapa pergeseran dari waktu ke waktu. Di samping itu dalam ranah perkembangan hukum pidana di Indonesia terdapat satu hal yang tidak dapat dianggap remeh, yakni wacana pembaruan hukum pidana secara menyeluruh, terintegrasi yakni (hukum pidana materiil dan hukum pidana formil serta hukum pelaksanaan pidana). Maka realitas tersebut tidak dapat dipisahkan dengan catatan sejarah hukum pidana di Indonesia.

Maka dalam mendekati pemberlakuan KUHP Nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah gencar melakukan sosialisasi terhadap substansi di dalam KUHP Nasional kepada dan aparat penegak hukum. Khusus kepada aparat penegak hukum, pemerintah terus melakukan pelatihan atau training of trainers terkait pelaksanaan dari KUHP Nasional ini.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa proses hingga disahkannya KUHP Nasional, yaitu berlangsung sangat lama dan memakan banyak waktu, tenaga dan pikiran, yang sebagian besar para perumusnya terdiri dari akademisi (para dosen hukum pidana se-Indonesia).

Dengan lamanya proses hingga disahkannya KUHP nasional ini tidak lepas dari beberapa faktor, namun salah satu faktor yang dominan adalah di dalam prosesnya telah terjadi dialektika panjang baik secara akademis (perdebatan ilmiah) maupun secara politis (perdebatan kepentingan). Wajar apabila kita memiliki pandangan bahwa setiap undang-undang termasuk juga KUHP Nasional ini, selain sarat akan nilai dan asas juga terdapat muatan-muatan yang mengandung unsur politis di dalam formulasi normanya. Sehingga, harus menunggu lama bagi kita masyarakat Indonesia untuk memiliki dan memberlakukan produk nasional kita sendiri yaitu KUHP Nasional

Sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki beberapa aturan hukum, meskipun secara ekplisit belum menggunakan istitilah Restoratif Justice, namun aturan hukum tersebut telah memuat nilai nilai yang ada dalam keadilan restoratif antara lain yaitu mediasi penal dalam Rumusan Pasal 236 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Diversi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Mediasi penal bidang hak cipta dalam Rumusan Pasal 95 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Mediasi penal bidang paten dalam Rumusan Pasal 154 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang hak paten.

Sejak tahun 2012 konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dan menjadi bagian dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RKUHP ini merupakan cikal bakal dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Mengutip Prof Barda dalam Siaran Persnya tanggal 2 Juni 2022 menyatakan bahwa konsep keadilan restoratif telah termuat dalam draf RKUHP 2012, RKUHP 2015, hingga draf RKUHP 2019. Konsep keadilan restoratif dalam ketiga draf tersebut pada dasarnya mempunyai kesamaan nilai. Perbedaan dari ketiganya itu hanya penambahan redaksional pada Rumusan Pasal Pasalnya, sehingga dalam siaran persnya Prof Barda menerangkan Rumusann Pasal Pasal tersebut berfukus pada perbaikan kerugian korban, kerugian lingkungan, dan kerugian masyarakat luas dalam hal ini keuangan negara.

Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya pada tanggal 6 Desember 2022 RKUHP di setujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang undang dalam sebuah rapat paripurna DPR. Dan Presiden RI kemudian mengesahkan undang undang tersebut pada tanggal 2 Januri 2023. KUHP tersebut akan mulai berlaku setelah tiga 3 tahun sejak tanggal di undangkan.

Dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sangat tegas mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakuknya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut diatur dalam undang undang ini, dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang undang ini dan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa, serta mengenai ketentuan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika dalam penegakan hukum sebelumnya hanya mengikuti pada rumusan tindak pidana dalam undang undang ini, maka dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) undang undang nomor 1 tahun 2023 membawa pandangan yang berbeda. Sehingga dalam undang undang ini mengubah paradigma asas legalitas, hukum tidak tertulis yang sebelumnya bukan merupakan bagian hukum, saat ini diakui sebagai bagian dari hukum, yang artinya terdapat perluasan dari prinsip nulum delictum nulla poena sine pravia lege poenali yang artinya tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pada beberapa daerah di Indonesia masi terdapat ketentuan ketentuan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang di akui sebagai hukum yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum patut di pidana. Oleh karena itu, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuha kewajiban adat setempat yang harus di laksanakan oleh pelaku tindak pidana, hal tersebut mengandung pengertian bahhwa standar nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat setempat masi tetap dilindungi, sehingga keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas dalam hukum pidana.

Didalam mengimplementasikan pandangan baru tersebut, maka penegak hukum tidak dapat menegakan hukum secara sendiri, penegakan hukum harus berkoordinasi dengan masyarakat itu sendiri baik melalui lembaga lembaganya.

Sekalipun ada perbedaan penafsiran namun norma yang ada dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), undang undang nomor 1 tahun 2023 memberikan status yang pasti bagi delik adat, sehingga dalam penyelesaian delik adat memperoleh pembenaran apabila diterapkan dgn baik, maka norma dalam Rumusan Pasal tersebut sekaligus memberikan ruang integrasi antara penyelesaian konflik pidana tradisional dengan hukum yang hidup dalam sistem hukum formal.

Didalam Rumusan Pasal 51 undang undang nomor 1 tahun 2023 pada Bab III terkait pemidanaan, pidana dan tindakan yaitu mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.

Serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

begitupula dengan Rumusan Pasal 51 huruf (a), (b), (c), dan (d). Sedangkan didalam Rumusan Pasal 52 dinyatakan bahwa pemidanaan sama sekali tidak bertujuan untuk merendahkan martabat manusia, karena tujuan pemidanaan yaitu dalam perspektif keadilan restoratf. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4779Komentar

    Riyadh – Dua proyek kereta cepat kini menjadi sorotan global karena menampilkan kontras yang tajam, Arab Saudi tengah membangun jalur superpanjang Land Bridge senilai Rp112 triliun yang menghubungkan Jeddah–Riyadh–Dammam sejauh 1.500 kilometer, sementara Indonesia masih mengkaji perluasan proyek Whoosh Jakarta–Bandung senilai Rp116 triliun untuk bisa menembus Surabaya. Perbandingan biaya ini menimbulkan perdebatan publik mengenai efektivitas, […]

  • “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAMBI – Dalam kesunyian malam di sebuah kantor polisi, keajaiban kecil terjadi. Seorang ayah berinisial AF, tahanan titipan dari Polda Jambi, terbaring lemah di lantai sel. Tubuhnya letih, wajahnya tirus, dan sudah dua bulan ia tak dikunjungi keluarganya. Namun malam itu berbeda — pintu besi yang biasanya tertutup rapat akhirnya terbuka karena satu alasan: cinta. […]

  • Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) dan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat riset dan analisis kebijakan keimigrasian melalui pendirian Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Theatre Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12/2025), disaksikan pejabat pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. PKS […]

  • Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    Indonesia wajib kalahkan Irak demi asa ke Piala Dunia 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Gung De: Saatnya Garuda buktikan diri, jangan takut, main dengan cerdas dan totalitas! JEDDAH — Laga hidup mati akan dijalani Tim Nasional Indonesia dini hari nanti saat menghadapi Irak dalam lanjutan ronde keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pertandingan yang digelar di King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Minggu (12/10/2025) pukul 02.30 WIB ini […]

  • Puasa 72 Jam Terbukti Dapat Regenerasi Sistem Imun Secara Menyeluruh

    Puasa 72 Jam Terbukti Dapat Regenerasi Sistem Imun Secara Menyeluruh

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR -Sebuah penelitian terobosan mengungkap bahwa berpuasa selama 72 jam mampu sepenuhnya meregenerasi sistem kekebalan tubuh manusia. Para peneliti menemukan bahwa puasa berkepanjangan dapat memicu tubuh untuk mendaur ulang sel-sel imun yang rusak atau tua, dan menggantinya dengan sel kekebalan baru yang lebih sehat. Proses ini terjadi ketika kadar sel darah putih menurun selama masa […]

  • Bupati Paulus Henuk Optimalkan Manajemen Kepegawaian Lewat Baperjakat dan Open Bidding

    Bupati Paulus Henuk Optimalkan Manajemen Kepegawaian Lewat Baperjakat dan Open Bidding

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Rote Ndao, NTT – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao di bawah kepemimpinan Bupati Paulus Henuk terus memacu peningkatan kualitas manajemen kepegawaian. Melalui pelaksanaan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang tengah berjalan, Pemkab mempersiapkan proses open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan strategis. Baperjakat memiliki peran sentral dalam menilai dan memberikan rekomendasi terkait pengangkatan, […]

expand_less