Breaking News
light_mode

Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry.

Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting dalam tatanan hukum suatu negara. Dengan demikian, keberadaan hukum pidana dipandang sangat penting karena fungsinya itu sendiri yaitu sebagai jaminan keamanan didalam masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

Oleh karena itu, hukum pidana selalu diidentikkan dengan sanksi, ancaman yang bersifat memaksa bagi siapa saja yang menjadi pelaku tindak pidana. Sehingga melalui Azas Legalitas, hukum pidana mencoba mencerminkan dirinya sebagai bagian dari tatanan hukum yang mengedepankan kepastian.

Sehingga didalam perkembangannya, bahwa terkait peranan azas legalitas mengalami beberapa pergeseran dari waktu ke waktu. Di samping itu dalam ranah perkembangan hukum pidana di Indonesia terdapat satu hal yang tidak dapat dianggap remeh, yakni wacana pembaruan hukum pidana secara menyeluruh, terintegrasi yakni (hukum pidana materiil dan hukum pidana formil serta hukum pelaksanaan pidana). Maka realitas tersebut tidak dapat dipisahkan dengan catatan sejarah hukum pidana di Indonesia.

Maka dalam mendekati pemberlakuan KUHP Nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah gencar melakukan sosialisasi terhadap substansi di dalam KUHP Nasional kepada dan aparat penegak hukum. Khusus kepada aparat penegak hukum, pemerintah terus melakukan pelatihan atau training of trainers terkait pelaksanaan dari KUHP Nasional ini.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa proses hingga disahkannya KUHP Nasional, yaitu berlangsung sangat lama dan memakan banyak waktu, tenaga dan pikiran, yang sebagian besar para perumusnya terdiri dari akademisi (para dosen hukum pidana se-Indonesia).

Dengan lamanya proses hingga disahkannya KUHP nasional ini tidak lepas dari beberapa faktor, namun salah satu faktor yang dominan adalah di dalam prosesnya telah terjadi dialektika panjang baik secara akademis (perdebatan ilmiah) maupun secara politis (perdebatan kepentingan). Wajar apabila kita memiliki pandangan bahwa setiap undang-undang termasuk juga KUHP Nasional ini, selain sarat akan nilai dan asas juga terdapat muatan-muatan yang mengandung unsur politis di dalam formulasi normanya. Sehingga, harus menunggu lama bagi kita masyarakat Indonesia untuk memiliki dan memberlakukan produk nasional kita sendiri yaitu KUHP Nasional

Sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki beberapa aturan hukum, meskipun secara ekplisit belum menggunakan istitilah Restoratif Justice, namun aturan hukum tersebut telah memuat nilai nilai yang ada dalam keadilan restoratif antara lain yaitu mediasi penal dalam Rumusan Pasal 236 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Diversi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Mediasi penal bidang hak cipta dalam Rumusan Pasal 95 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Mediasi penal bidang paten dalam Rumusan Pasal 154 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang hak paten.

Sejak tahun 2012 konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dan menjadi bagian dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RKUHP ini merupakan cikal bakal dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Mengutip Prof Barda dalam Siaran Persnya tanggal 2 Juni 2022 menyatakan bahwa konsep keadilan restoratif telah termuat dalam draf RKUHP 2012, RKUHP 2015, hingga draf RKUHP 2019. Konsep keadilan restoratif dalam ketiga draf tersebut pada dasarnya mempunyai kesamaan nilai. Perbedaan dari ketiganya itu hanya penambahan redaksional pada Rumusan Pasal Pasalnya, sehingga dalam siaran persnya Prof Barda menerangkan Rumusann Pasal Pasal tersebut berfukus pada perbaikan kerugian korban, kerugian lingkungan, dan kerugian masyarakat luas dalam hal ini keuangan negara.

Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya pada tanggal 6 Desember 2022 RKUHP di setujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang undang dalam sebuah rapat paripurna DPR. Dan Presiden RI kemudian mengesahkan undang undang tersebut pada tanggal 2 Januri 2023. KUHP tersebut akan mulai berlaku setelah tiga 3 tahun sejak tanggal di undangkan.

Dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sangat tegas mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakuknya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut diatur dalam undang undang ini, dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang undang ini dan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa, serta mengenai ketentuan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika dalam penegakan hukum sebelumnya hanya mengikuti pada rumusan tindak pidana dalam undang undang ini, maka dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) undang undang nomor 1 tahun 2023 membawa pandangan yang berbeda. Sehingga dalam undang undang ini mengubah paradigma asas legalitas, hukum tidak tertulis yang sebelumnya bukan merupakan bagian hukum, saat ini diakui sebagai bagian dari hukum, yang artinya terdapat perluasan dari prinsip nulum delictum nulla poena sine pravia lege poenali yang artinya tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pada beberapa daerah di Indonesia masi terdapat ketentuan ketentuan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang di akui sebagai hukum yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum patut di pidana. Oleh karena itu, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuha kewajiban adat setempat yang harus di laksanakan oleh pelaku tindak pidana, hal tersebut mengandung pengertian bahhwa standar nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat setempat masi tetap dilindungi, sehingga keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas dalam hukum pidana.

Didalam mengimplementasikan pandangan baru tersebut, maka penegak hukum tidak dapat menegakan hukum secara sendiri, penegakan hukum harus berkoordinasi dengan masyarakat itu sendiri baik melalui lembaga lembaganya.

Sekalipun ada perbedaan penafsiran namun norma yang ada dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), undang undang nomor 1 tahun 2023 memberikan status yang pasti bagi delik adat, sehingga dalam penyelesaian delik adat memperoleh pembenaran apabila diterapkan dgn baik, maka norma dalam Rumusan Pasal tersebut sekaligus memberikan ruang integrasi antara penyelesaian konflik pidana tradisional dengan hukum yang hidup dalam sistem hukum formal.

Didalam Rumusan Pasal 51 undang undang nomor 1 tahun 2023 pada Bab III terkait pemidanaan, pidana dan tindakan yaitu mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.

Serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

begitupula dengan Rumusan Pasal 51 huruf (a), (b), (c), dan (d). Sedangkan didalam Rumusan Pasal 52 dinyatakan bahwa pemidanaan sama sekali tidak bertujuan untuk merendahkan martabat manusia, karena tujuan pemidanaan yaitu dalam perspektif keadilan restoratf. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (9)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 13 November 2025 – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menerima kunjungan delegasi agen perjalanan dari Tiongkok dalam rangkaian Familiarization Trip (Famtrip) bertema budaya. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jejaring pariwisata sekaligus mempromosikan Yogyakarta sebagai destinasi unggulan bagi wisatawan mancanegara. Setibanya di hotel, para tamu disambut oleh General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta, I Gede Sujana, […]

  • Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    Ketergantungan Energi Bali Disorot, Antara Realitas Infrastruktur dan Tantangan Kemandirian

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BALI β€” Ketergantungan Pulau Bali terhadap pasokan energi dari luar daerah kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya wacana kemandirian energi di tengah pertumbuhan sektor pariwisata. Saat ini, sebagian besar kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Bali dipasok dari luar pulau, sementara pasokan listrik masih sangat bergantung pada sistem interkoneksi Jawa-Bali yang dikelola oleh Perusahaan Listrik Negara. Secara […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 75Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Aktivis Kritik Minim Keterlibatan Publik

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 tertanggal 17 September 2025. Tim tersebut beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua. Dalam struktur kepemimpinan, Kapolri bertindak sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat, sementara […]

  • 60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    60 Hari Warga Bali Akan Gugat Negara! Pemerintah Dianggap Gagal Lindungi Rakyat dari Banjir

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kegagalan pemerintah dalam melindungi rakyat dari bencana kembali memicu perlawanan. Kali ini, warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan Untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (PULIHKAN BALI) secara resmi melayangkan notifikasi Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas bencana banjir besar yang melanda Bali pada September 2025 dan menelan 18 […]

  • Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    Baterai Nuklir Mini China Tahan 50 Tahun Tanpa Isi Ulang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Dikutip dari IG @teknologi.id Beijing, China – Sebuah terobosan revolusioner dalam dunia teknologi energi datang dari China. Perusahaan teknologi Beijing Betavolt resmi memperkenalkan BV100, baterai nuklir miniatur seukuran koin yang diklaim mampu bertahan hingga 50 tahun tanpa perlu diisi ulang. Teknologi canggih ini memanfaatkan isotop radioaktif nikel-63 yang dikombinasikan dengan semikonduktor berlian buatan, menjadikan baterai […]

expand_less