Tol Gilimanuk-Mengwi Dipangkas, Nasib Tanah yang Sudah Dibebaskan Jadi Sorotan
- account_circle Ray
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ruas Gilimanuk-Pekutatan tak lagi dibangun sebagai tol baru. Pemerintah dituntut menjelaskan status tanah yang telah dibebaskan dan penggunaan anggaran yang sudah dikeluarkan.
DENPASAR — Perubahan besar proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dari semula sekitar 96 kilometer menjadi 42 kilometer menyisakan persoalan penting yang kini perlu dijelaskan pemerintah, bagaimana nasib tanah yang sudah dibebaskan untuk proyek tol, khususnya pada ruas Gilimanuk-Pekutatan yang kini tidak lagi dibangun sebagai jalan tol baru?
Pertanyaan ini mencuat setelah pemerintah mengubah skema pembangunan. Ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi masuk dalam pembangunan tol baru, melainkan akan ditangani melalui peningkatan kapasitas jalan nasional yang sudah ada.
Sementara pembangunan jalan tol baru difokuskan pada ruas Pekutatan, Jembrana, menuju Antosari/Soka, Tabanan, hingga Mengwi, Badung, dengan panjang sekitar 42 kilometer.
Kepala Dinas PUPRKIM Bali, Nusakti Yasa Wedha, Kamis (24/9/2026), mengatakan proyek tersebut masih dalam proses peninjauan pemerintah pusat. Kepastian investor menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum proses pembebasan lahan untuk skema baru berjalan.
“Mengenai investor ini menjadi syarat utama, sebelum tahapan pembebasan lahan bergulir oleh LMAN. Diharapkan akhir tahun ini sudah bisa proses tender,” kata Nusakti.
Menurut dia, perubahan trase tersebut membuat ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi menjadi bagian dari jalan tol baru.
“Nanti jalan nasional rute Gilimanuk-Pekutatan akan ditata ulang dan dilebarkan. Sehingga pengendara tidak naik tol, melainkan tetap melintasi jalan nasional yang ada,” ujarnya.
Persoalannya, sejumlah lahan sebelumnya telah masuk dalam proses pengadaan untuk mendukung pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Data yang dipaparkan pada 2026 mencatat pendanaan pengadaan lahan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi melalui LMAN mencapai Rp79,43 miliar hingga Juni 2026.
Namun angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai nilai tanah pada ruas Gilimanuk-Pekutatan yang kini dikeluarkan dari trase tol. Rincian bidang, lokasi, nilai pembayaran, serta status masing-masing tanah masih perlu dibuka secara jelas oleh pemerintah.
Sebelumnya, proses pembebasan lahan proyek juga telah berjalan di sejumlah lokasi. Karena itu, perubahan desain proyek menimbulkan pertanyaan baru mengenai status aset tanah yang sudah dibebaskan dengan menggunakan uang negara maupun sumber pendanaan terkait proyek.
Apakah tanah tersebut masih berada dalam kebutuhan pembangunan infrastruktur? Apakah akan digunakan untuk pelebaran jalan nasional? Atau ada bidang yang tidak lagi masuk dalam kebutuhan proyek?
Pertanyaan tersebut penting karena perubahan trase tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan negara.
Tanah yang sudah dibayar pemerintah tetap dapat menjadi aset yang bernilai dan digunakan untuk kepentingan publik.
Namun apabila terdapat tanah yang tidak lagi digunakan sesuai tujuan pengadaan, status, pencatatan, pemanfaatan, serta perlindungan aset tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan terjadinya pembiayaan ulang.
Jika tanah pada trase lama tidak dapat digunakan untuk kebutuhan proyek baru, sementara pemerintah harus kembali melakukan pengadaan tanah di lokasi berbeda, maka efektivitas penggunaan anggaran menjadi pertanyaan yang patut diawasi.
Terlebih, skema proyek juga mengalami perubahan. Nusakti menyebut pendanaan proyek kini bergeser dari prakarsa swasta menjadi prakarsa pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaring investor baru.
“Skema penuh dipegang pemerintah pusat melalui BPJT serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaring investor baru,” jelasnya.
Sementara mengenai investor yang telah menyatakan minat, Nusakti mengaku belum mengetahui secara rinci karena proses tersebut berada di pemerintah pusat.
“Informasinya di pusat, kita di daerah tidak sampai ke sana. Peran Pemprov Bali hanya berkaitan dengan penetapan lokasi dan kewenangannya ada di gubernur,” tandasnya.
Tanah Sudah Dibebaskan, Harus Ada Jawaban
Perubahan proyek dari 96 kilometer menjadi 42 kilometer semestinya diikuti dengan inventarisasi terbuka terhadap seluruh tanah yang telah dibebaskan.
Pemerintah perlu menjelaskan berapa bidang tanah yang sudah dibayar, berapa nilai totalnya, di mana lokasinya, siapa pemegang asetnya, berapa yang masih berada dalam trase baru, dan berapa yang tidak lagi dibutuhkan.
Hal ini penting agar perubahan trase tidak meninggalkan persoalan aset di kemudian hari.
Publik tidak hanya membutuhkan kepastian kapan Tol Gilimanuk-Mengwi dibangun, tetapi juga kepastian ke mana tanah yang sudah dibebaskan dan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya dipertanggungjawabkan.
Sebab, ketika trase berubah drastis dan sebagian ruas tol dibatalkan, pertanyaan mengenai tanah yang sudah dibebaskan bukan lagi persoalan teknis semata.
Ini menyangkut transparansi, efektivitas anggaran, kepastian status aset, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Pemerintah perlu memastikan perubahan proyek tidak berujung pada aset yang terbengkalai atau pengeluaran negara yang harus dilakukan kembali untuk tujuan yang sama.
Tol boleh berubah trase. Namun pertanggungjawaban atas tanah dan uang yang sudah dikeluarkan tidak boleh ikut berubah.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar