Breaking News
light_mode

Tol Gilimanuk-Mengwi Dipangkas, Nasib Tanah yang Sudah Dibebaskan Jadi Sorotan

  • account_circle Ray
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruas Gilimanuk-Pekutatan tak lagi dibangun sebagai tol baru. Pemerintah dituntut menjelaskan status tanah yang telah dibebaskan dan penggunaan anggaran yang sudah dikeluarkan.

DENPASAR — Perubahan besar proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dari semula sekitar 96 kilometer menjadi 42 kilometer menyisakan persoalan penting yang kini perlu dijelaskan pemerintah, bagaimana nasib tanah yang sudah dibebaskan untuk proyek tol, khususnya pada ruas Gilimanuk-Pekutatan yang kini tidak lagi dibangun sebagai jalan tol baru?

Pertanyaan ini mencuat setelah pemerintah mengubah skema pembangunan. Ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi masuk dalam pembangunan tol baru, melainkan akan ditangani melalui peningkatan kapasitas jalan nasional yang sudah ada.

Sementara pembangunan jalan tol baru difokuskan pada ruas Pekutatan, Jembrana, menuju Antosari/Soka, Tabanan, hingga Mengwi, Badung, dengan panjang sekitar 42 kilometer.

Kepala Dinas PUPRKIM Bali, Nusakti Yasa Wedha, Kamis (24/9/2026), mengatakan proyek tersebut masih dalam proses peninjauan pemerintah pusat. Kepastian investor menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum proses pembebasan lahan untuk skema baru berjalan.

“Mengenai investor ini menjadi syarat utama, sebelum tahapan pembebasan lahan bergulir oleh LMAN. Diharapkan akhir tahun ini sudah bisa proses tender,” kata Nusakti.

Menurut dia, perubahan trase tersebut membuat ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi menjadi bagian dari jalan tol baru.

“Nanti jalan nasional rute Gilimanuk-Pekutatan akan ditata ulang dan dilebarkan. Sehingga pengendara tidak naik tol, melainkan tetap melintasi jalan nasional yang ada,” ujarnya.

Persoalannya, sejumlah lahan sebelumnya telah masuk dalam proses pengadaan untuk mendukung pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi.

Data yang dipaparkan pada 2026 mencatat pendanaan pengadaan lahan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi melalui LMAN mencapai Rp79,43 miliar hingga Juni 2026.

Namun angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai nilai tanah pada ruas Gilimanuk-Pekutatan yang kini dikeluarkan dari trase tol. Rincian bidang, lokasi, nilai pembayaran, serta status masing-masing tanah masih perlu dibuka secara jelas oleh pemerintah.

Sebelumnya, proses pembebasan lahan proyek juga telah berjalan di sejumlah lokasi. Karena itu, perubahan desain proyek menimbulkan pertanyaan baru mengenai status aset tanah yang sudah dibebaskan dengan menggunakan uang negara maupun sumber pendanaan terkait proyek.

Apakah tanah tersebut masih berada dalam kebutuhan pembangunan infrastruktur? Apakah akan digunakan untuk pelebaran jalan nasional? Atau ada bidang yang tidak lagi masuk dalam kebutuhan proyek?
Pertanyaan tersebut penting karena perubahan trase tidak otomatis berarti telah terjadi kerugian keuangan negara.

Tanah yang sudah dibayar pemerintah tetap dapat menjadi aset yang bernilai dan digunakan untuk kepentingan publik.

Namun apabila terdapat tanah yang tidak lagi digunakan sesuai tujuan pengadaan, status, pencatatan, pemanfaatan, serta perlindungan aset tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.

Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan terjadinya pembiayaan ulang.
Jika tanah pada trase lama tidak dapat digunakan untuk kebutuhan proyek baru, sementara pemerintah harus kembali melakukan pengadaan tanah di lokasi berbeda, maka efektivitas penggunaan anggaran menjadi pertanyaan yang patut diawasi.

Terlebih, skema proyek juga mengalami perubahan. Nusakti menyebut pendanaan proyek kini bergeser dari prakarsa swasta menjadi prakarsa pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaring investor baru.

“Skema penuh dipegang pemerintah pusat melalui BPJT serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaring investor baru,” jelasnya.

Sementara mengenai investor yang telah menyatakan minat, Nusakti mengaku belum mengetahui secara rinci karena proses tersebut berada di pemerintah pusat.

“Informasinya di pusat, kita di daerah tidak sampai ke sana. Peran Pemprov Bali hanya berkaitan dengan penetapan lokasi dan kewenangannya ada di gubernur,” tandasnya.

Tanah Sudah Dibebaskan, Harus Ada Jawaban

Perubahan proyek dari 96 kilometer menjadi 42 kilometer semestinya diikuti dengan inventarisasi terbuka terhadap seluruh tanah yang telah dibebaskan.

Pemerintah perlu menjelaskan berapa bidang tanah yang sudah dibayar, berapa nilai totalnya, di mana lokasinya, siapa pemegang asetnya, berapa yang masih berada dalam trase baru, dan berapa yang tidak lagi dibutuhkan.

Hal ini penting agar perubahan trase tidak meninggalkan persoalan aset di kemudian hari.

Publik tidak hanya membutuhkan kepastian kapan Tol Gilimanuk-Mengwi dibangun, tetapi juga kepastian ke mana tanah yang sudah dibebaskan dan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya dipertanggungjawabkan.

Sebab, ketika trase berubah drastis dan sebagian ruas tol dibatalkan, pertanyaan mengenai tanah yang sudah dibebaskan bukan lagi persoalan teknis semata.

Ini menyangkut transparansi, efektivitas anggaran, kepastian status aset, dan akuntabilitas pengelolaan uang negara.
Pemerintah perlu memastikan perubahan proyek tidak berujung pada aset yang terbengkalai atau pengeluaran negara yang harus dilakukan kembali untuk tujuan yang sama.

Tol boleh berubah trase. Namun pertanggungjawaban atas tanah dan uang yang sudah dikeluarkan tidak boleh ikut berubah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan

    Replik! Sertifikat HPL Batu Ampar Berawal dari Nomor 01 Tahun 1976, Pemkab Buleleng Soroti Status Kepemilikan

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    HPL Nomor 01 Tahun 1976 yang terbakar kemudian diganti menjadi HPL Nomor 0001 Tahun 2020. Kuasa hukum Pemkab Buleleng menegaskan sengketa kini berfokus pada status dan kepemilikan tanah, sementara Aliansi Buleleng Jaya mempertanyakan rangkaian penerbitannya. DENPASAR – Lanjutan kasus sengketa lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dalam sidang Perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr., berlanjut […]

  • I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    I Made “Ariel” Suardana Nahkodai PERADI SAI Denpasar, Jahmada Girsang Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat dalam KUHAP Baru

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar menetapkan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H. (IMAS) sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Organisasi sekaligus Anggota Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med., menegaskan […]

  • Jurusan Desain dan Produksi Busana SMK Negeri 3 Denpasar Menjanjikan untuk Dunia Usaha dan Dunia Kerja

    Jurusan Desain dan Produksi Busana SMK Negeri 3 Denpasar Menjanjikan untuk Dunia Usaha dan Dunia Kerja

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 5Komentar

    Denpasar – SMK Negeri 3 Denpasar saat ini memiliki empat jurusan, yaitu Perhotelan, Kuliner, Kecantikan Kulit dan Rambut, serta Desain dan Produksi Busana. Memang, saat ini jurusan yang paling banyak diminati adalah Perhotelan dan Kuliner. Namun, bukan berarti jurusan Kecantikan Kulit dan Rambut serta Desain dan Produksi Busana tidak memiliki peminat. “Keempat jurusan yang dimiliki […]

  • Pihak Jro Kepisah Resmi Laporkan Tindakan Dugaan Pengerusakan Pagar Tanah di Sesetan

    Pihak Jro Kepisah Resmi Laporkan Tindakan Dugaan Pengerusakan Pagar Tanah di Sesetan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Keluarga besar Jro Gede Kepisah tak surut menghadapi bertubi – tubinya permasalahan yang hadir. Kini dirinya melaporkan Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun dan kawan – kawannya ke Polresta Kota Denpasar atas perbuatan yang diduga telah merusak pagar tanah yang telah dikuasai secara turun – temurun oleh keluarga besar Jro Kepisah. Kejadian […]

  • DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR, BALI – Komisi VII DPR RI menyatakan dukungan terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, namun menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya Bali, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal. Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Gedung UID Bali Campus, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri […]

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

expand_less