Togar Situmorang Kuatkan Hati Jalanin Tahanan, Kuasa Hukum Siapkan Upaya PK
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Togar Situmorang masuk ke mobil tahanan kejari Denpasar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Togar Situmorang memenuhi panggilan Kejari Denpasar dan langsung dibawa ke Lapas Kerobokan setelah kasasinya ditolak MA. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
DENPASAR — Advokat Togar Situmorang mulai menjalani hukuman pidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara penipuan. Putusan tersebut membuat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.
Togar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Kamis (24/9/2026) untuk menjalani eksekusi. Ia datang bersama istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Togar Situmorang bersama Istri.
Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, Togar kemudian masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejari Denpasar. Selanjutnya, ia dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani masa pidana.
Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima dan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan telah menyiapkan langkah sesuai prosedur apabila terpidana tidak memenuhi panggilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, sebelumnya mengatakan salinan putusan kasasi telah diterima pihak kejaksaan dan selanjutnya dilaporkan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti.
Kejaksaan juga sempat menyiapkan langkah antisipasi, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri apabila Togar tidak memenuhi panggilan.
Namun, Togar memenuhi panggilan tersebut dan datang sendiri ke Kejari Denpasar. Dengan demikian, proses eksekusi berlangsung tanpa tindakan paksa.
Vonis Berubah dari 2,5 Tahun Menjadi 3 Tahun
Perkara yang menjerat Togar telah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Putusan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Togar.
Togar kemudian mengajukan banding. PT Denpasar selanjutnya memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara.
Pihak Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan data administrasi perkara, permohonan kasasi tersebut tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.
Majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono kemudian memutus perkara tersebut pada 2 September 2026 dengan amar menolak permohonan kasasi.
Dengan ditolaknya kasasi, putusan PT Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Kuasa Hukum Siapkan Peninjauan Kembali
Meski telah dieksekusi, pihak Togar menyatakan masih akan menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Menurut dia, dokumen yang diterima pihaknya sejauh ini disebut baru berupa petikan putusan.
Rinto menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam putusan tersebut.
“Putusan MA tersebut sebenarnya mengandung keragu-raguan karena tidak secara deklaratoir mengatakan terdakwa bersalah,” kata Rinto dikutip dari media online.
Ia juga menyatakan pihaknya menemukan apa yang dinilai sebagai kekeliruan nyata dalam putusan, termasuk terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Menurut Rinto, Togar menjalankan 21 surat kuasa dalam perkara yang menjadi dasar persoalan hukum tersebut.
“Kami tetap akan mengajukan PK karena putusan tersebut mengandung kekeliruan nyata dan tidak mempertimbangkan putusan MK mengenai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.
Rinto berpendapat advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.
Ia juga mempertanyakan kewenangan peradilan umum dalam menilai ada atau tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, aspek etik profesi advokat memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
“Rezim peradilan umum tidak berwenang untuk menilai ada tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya selain rezim peradilan etik profesi sebagaimana diatur dalam UU Advokat,” katanya.
Rinto juga menyatakan pihaknya telah meminta agar jaksa mempertimbangkan putusan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Saya sudah sampaikan ke Bang Togar agar menyurati jaksa menunggu putusan lengkap, masih petikan itu,” ujarnya.
Perkara Bermula dari Hubungan Advokat dan Klien
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mantan klien Togar terkait hubungan pemberian jasa hukum. Persoalan tersebut kemudian diproses melalui jalur pidana hingga bergulir ke PN Denpasar.
Dalam proses kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.
Di antaranya terkait proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.
Penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien sehingga menurut mereka memiliki aspek keperdataan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Togar.
Dengan putusan tersebut, proses eksekusi terhadap Togar kemudian dilaksanakan oleh kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kini Togar telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar