Breaking News
light_mode

Togar Situmorang Kuatkan Hati Jalanin Tahanan, Kuasa Hukum Siapkan Upaya PK

  • account_circle Admin
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Togar Situmorang memenuhi panggilan Kejari Denpasar dan langsung dibawa ke Lapas Kerobokan setelah kasasinya ditolak MA. Kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

DENPASAR — Advokat Togar Situmorang mulai menjalani hukuman pidana setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara penipuan. Putusan tersebut membuat vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap berlaku.

Togar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Kamis (24/9/2026) untuk menjalani eksekusi. Ia datang bersama istri, anak, dan tim kuasa hukumnya.

Togar Situmorang bersama Istri.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan, Togar kemudian masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman Kejari Denpasar. Selanjutnya, ia dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk menjalani masa pidana.

Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima dan menindaklanjuti putusan kasasi MA. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan telah menyiapkan langkah sesuai prosedur apabila terpidana tidak memenuhi panggilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, sebelumnya mengatakan salinan putusan kasasi telah diterima pihak kejaksaan dan selanjutnya dilaporkan secara berjenjang untuk ditindaklanjuti.

Kejaksaan juga sempat menyiapkan langkah antisipasi, termasuk koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri apabila Togar tidak memenuhi panggilan.

Namun, Togar memenuhi panggilan tersebut dan datang sendiri ke Kejari Denpasar. Dengan demikian, proses eksekusi berlangsung tanpa tindakan paksa.

Vonis Berubah dari 2,5 Tahun Menjadi 3 Tahun

Perkara yang menjerat Togar telah melalui proses persidangan hingga tingkat kasasi.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui Putusan Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Togar.

Togar kemudian mengajukan banding. PT Denpasar selanjutnya memperberat hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Pihak Togar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Berdasarkan data administrasi perkara, permohonan kasasi tersebut tercatat di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2026 dan didistribusikan pada 26 Agustus 2026.

Majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono kemudian memutus perkara tersebut pada 2 September 2026 dengan amar menolak permohonan kasasi.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan PT Denpasar yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Kuasa Hukum Siapkan Peninjauan Kembali

Meski telah dieksekusi, pihak Togar menyatakan masih akan menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Menurut dia, dokumen yang diterima pihaknya sejauh ini disebut baru berupa petikan putusan.

Rinto menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji lebih lanjut dalam putusan tersebut.

“Putusan MA tersebut sebenarnya mengandung keragu-raguan karena tidak secara deklaratoir mengatakan terdakwa bersalah,” kata Rinto dikutip dari media online.

Ia juga menyatakan pihaknya menemukan apa yang dinilai sebagai kekeliruan nyata dalam putusan, termasuk terkait perlindungan advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurut Rinto, Togar menjalankan 21 surat kuasa dalam perkara yang menjadi dasar persoalan hukum tersebut.

“Kami tetap akan mengajukan PK karena putusan tersebut mengandung kekeliruan nyata dan tidak mempertimbangkan putusan MK mengenai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.

Rinto berpendapat advokat memiliki perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Ia juga mempertanyakan kewenangan peradilan umum dalam menilai ada atau tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Menurutnya, aspek etik profesi advokat memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

“Rezim peradilan umum tidak berwenang untuk menilai ada tidaknya iktikad baik seorang advokat dalam menjalankan profesinya selain rezim peradilan etik profesi sebagaimana diatur dalam UU Advokat,” katanya.

Rinto juga menyatakan pihaknya telah meminta agar jaksa mempertimbangkan putusan lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Saya sudah sampaikan ke Bang Togar agar menyurati jaksa menunggu putusan lengkap, masih petikan itu,” ujarnya.

Perkara Bermula dari Hubungan Advokat dan Klien

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mantan klien Togar terkait hubungan pemberian jasa hukum. Persoalan tersebut kemudian diproses melalui jalur pidana hingga bergulir ke PN Denpasar.

Dalam proses kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.

Di antaranya terkait proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.

Penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum antara advokat dan klien sehingga menurut mereka memiliki aspek keperdataan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Namun, MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Togar.

Dengan putusan tersebut, proses eksekusi terhadap Togar kemudian dilaksanakan oleh kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Kini Togar telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, tim kuasa hukumnya menyatakan akan melanjutkan upaya hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    Prabowo Teken Piagam Board of Peace di Davos, Komitmen Global Dipuji, Kritik Anggaran dan Legitimasi Menguat

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2598Komentar

    DAVOS/JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) pada 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan tersebut menandai dimulainya operasional lembaga internasional yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik. Pemerintah menyatakan, langkah Indonesia bergabung dalam BoP merupakan wujud politik luar negeri bebas aktif sekaligus komitmen menjaga […]

  • Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Denpasar, Bali – Ribuan warga Desa Adat Serangan kembali memadati jalur-jalur utama Pulau Serangan dalam pelaksanaan Upacara Memintar, Jumat (19/12/2025). Lebih dari 2.000 krama adat terlibat dalam ritual sakral yang telah diwariskan turun-temurun sejak 1965 ini sebagai upaya menolak bala sekaligus menjaga keharmonisan antara alam nyata (skala) dan tak kasat mata (niskala). Upacara Memintar diawali […]

  • Sertifikat Tumpang Tindih di Kubu Karangasem Diadukan ke Ombudsman, BPN Disorot Play Button

    Sertifikat Tumpang Tindih di Kubu Karangasem Diadukan ke Ombudsman, BPN Disorot

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Tanah warisan bersertifikat sejak 1979 diduga tumpang tindih dengan sertifikat pihak lain seluas sekitar 1,2 hektare, BPN Karangasem diminta membuka proses penerbitannya. KARANGASEM – Persoalan dugaan tumpang tindih sertifikat tanah di wilayah Kubu, Kabupaten Karangasem, berujung ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Warga bernama Made Sunarta bersama kuasa hukumnya, Nengah Jimat, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan […]

  • Pembuangan Sampah Liar Marak, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan; Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

    Pembuangan Sampah Liar Marak, Desa Kemenuh Pasang Spanduk Larangan; Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GIANYAR — Maraknya pembuangan sampah liar di sejumlah titik wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, mendorong pemerintah desa bersama desa adat mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk larangan di lokasi-lokasi strategis. Upaya ini dilakukan sebagai penegasan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Perbekel Desa Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, mengungkapkan bahwa […]

  • NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar – Ketua Umum DPP NCPI, Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., MM., MBA, menyerukan kepada seluruh jajaran NCPI Bali untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan tersebut terutama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata serta penanganan berbagai persoalan aktual yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya di Denpasar, Gusti Kade Sutawa menegaskan bahwa […]

  • Kapolda Jabar Dukung Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Warga Berpeluang Raih Hadiah Rp50 Juta

    Kapolda Jabar Dukung Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi, Warga Berpeluang Raih Hadiah Rp50 Juta

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kapolda menilai sayembara menjadi motivasi bagi masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Bandung – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan dukungannya terhadap program sayembara penangkapan pelaku begal yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Program tersebut menawarkan hadiah mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang berhasil […]

expand_less