Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Jambi menangkap tiga tersangka lokal yang diduga menjadi fasilitator jaringan kejahatan siber internasional. Dana ribuan nasabah dialihkan ke aset kripto dan dompet digital luar negeri.
JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Aksi kejahatan siber tersebut berdampak pada 6.609 nasabah yang saldonya dipindahkan secara bertahap pada 22 Februari 2026.
Hasil penyelidikan mengungkap dana para nasabah langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke sejumlah dompet digital di luar negeri untuk menyulitkan pelacakan aparat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, AA, dan TAS yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional.
“Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Menurut penyidik, dua warga negara Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov diduga menjadi otak utama peretasan dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Tersangka TAS berperan merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto sebagai rekening penampung. Selanjutnya, AA membantu proses verifikasi identitas, pencatatan data, hingga pembuatan akun, sedangkan DD menjadi penghubung dengan jaringan pelaku asal Bulgaria.
Penyidik mengungkap persiapan aksi telah dilakukan sejak Agustus 2025. Bahkan, sekitar sepekan sebelum pembobolan terjadi, DD disebut telah menerima informasi dari jaringan luar negeri bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah aksi berhasil dilakukan pada 22 Februari 2026, pelaku utama menghubungi DD untuk mengabarkan keberhasilan operasi tersebut.
Meski sebagian besar dana telah berpindah ke jaringan blockchain, polisi berhasil melacak dan membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,9 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat penyimpanan digital yang berisi data transaksi dan hasil forensik.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah menimpa bank pembangunan daerah di Indonesia dan menjadi peringatan serius bagi penguatan sistem keamanan digital sektor perbankan. Sementara itu, Polda Jambi masih terus menelusuri aliran dana yang tersebar di jaringan blockchain sekaligus memburu dua pelaku utama yang berada di luar negeri.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar