Breaking News
light_mode

Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Sindikat Hacker Bulgaria Libatkan 45 Rekening Penampung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polda Jambi menangkap tiga tersangka lokal yang diduga menjadi fasilitator jaringan kejahatan siber internasional. Dana ribuan nasabah dialihkan ke aset kripto dan dompet digital luar negeri.

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan sistem digital PT Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Aksi kejahatan siber tersebut berdampak pada 6.609 nasabah yang saldonya dipindahkan secara bertahap pada 22 Februari 2026.

Hasil penyelidikan mengungkap dana para nasabah langsung dikonversi menjadi aset kripto dan dikirim ke sejumlah dompet digital di luar negeri untuk menyulitkan pelacakan aparat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, AA, dan TAS yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional.

“Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing asal Bulgaria,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Menurut penyidik, dua warga negara Bulgaria bernama Alcaz dan Tsevetanov diduga menjadi otak utama peretasan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Tersangka TAS berperan merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto sebagai rekening penampung. Selanjutnya, AA membantu proses verifikasi identitas, pencatatan data, hingga pembuatan akun, sedangkan DD menjadi penghubung dengan jaringan pelaku asal Bulgaria.

Penyidik mengungkap persiapan aksi telah dilakukan sejak Agustus 2025. Bahkan, sekitar sepekan sebelum pembobolan terjadi, DD disebut telah menerima informasi dari jaringan luar negeri bahwa akan ada serangan terhadap sebuah bank. Setelah aksi berhasil dilakukan pada 22 Februari 2026, pelaku utama menghubungi DD untuk mengabarkan keberhasilan operasi tersebut.

Meski sebagian besar dana telah berpindah ke jaringan blockchain, polisi berhasil melacak dan membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,9 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat penyimpanan digital yang berisi data transaksi dan hasil forensik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah menimpa bank pembangunan daerah di Indonesia dan menjadi peringatan serius bagi penguatan sistem keamanan digital sektor perbankan. Sementara itu, Polda Jambi masih terus menelusuri aliran dana yang tersebar di jaringan blockchain sekaligus memburu dua pelaku utama yang berada di luar negeri.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    Kasus Batu Ampar! SHPL pengganti Dianggap Melawan Hukum dan Cacat Yuridis

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Legal Opinion Kantor Hukum Cahya Iustisia menyebut SHPL pengganti tahun 2020 telah dinyatakan batal oleh PTUN Denpasar dan menjadi dasar keberatan terhadap gugatan Pemkab Buleleng kepada warga Pejarakan. BULELENG — Dasar hukum gugatan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap sejumlah warga dalam sengketa tanah bekas Proyek Pengapuran di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, kembali dipersoalkan. Kantor […]

  • Mahasiswa Asal Papua Diduga Curi NMAX Saat Korban Yoga di Renon, Polisi Bergerak Cepat

    Mahasiswa Asal Papua Diduga Curi NMAX Saat Korban Yoga di Renon, Polisi Bergerak Cepat

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sepeda motor Yamaha NMAX milik seorang perempuan raib saat ditinggal pemiliknya mengikuti latihan yoga di kawasan Lapangan Renon, Denpasar Timur. Kendaraan yang disebut bernilai sekitar Rp35 juta itu diduga dicuri setelah pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang. Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Kusuma Atmaja, kawasan Lapangan Renon, Sumerta Kelod, […]

  • Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    Pinjaman Berujung Jerat Hukum! Pemuda Bangka Belitung Dituntut 16 Tahun, Kasus Ryan Susanto Tuai Sorotan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BANGKA BELITUNG — Kasus hukum yang menimpa seorang remaja berusia 20 tahun, Ryan Susanto, tengah menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak karena bermula dari hubungan pertemanan dan transaksi pinjam-meminjam, namun berujung pada tuntutan pidana berat. Peristiwa ini berawal ketika Ryan meminjamkan uang sebesar Rp40 juta kepada teman dekatnya yang dikenal dengan […]

  • China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    China Kembangkan Pesawat Penyelamat di Udara, Teknologi Mirip Film Fiksi Ilmiah Mulai Diuji

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    Beijing – Dunia penerbangan memasuki babak baru dengan munculnya konsep futuristik yang tengah dikembangkan para insinyur di Tiongkok: pesawat raksasa yang mampu berlabuh di udara untuk menyelamatkan pesawat lain yang mengalami gangguan. Teknologi ini, yang terdengar seperti adegan dalam film fiksi ilmiah, mulai diuji dan memicu perbincangan luas di komunitas aviasi global. Konsepnya sederhana namun […]

  • Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    Terima Opini Ombudsman RI, Kantah Badung Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Bebas Maladministrasi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 1Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima penyampaian opini hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan potensi maladministrasi di sektor pertanahan. Penilaian yang disampaikan Ombudsman memuat sejumlah catatan, arahan, serta rekomendasi perbaikan guna […]

  • Rumah Dihuni 5 KK di Abang Batudinding Memprihatinkan, Semeton MSP Galang Gotong Royong

    Rumah Dihuni 5 KK di Abang Batudinding Memprihatinkan, Semeton MSP Galang Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Kunjungi warga yang membutuhkan bantuan, Semeton MSP dan Lotus Peduli menyerahkan kursi roda sekaligus mengajak masyarakat membantu bedah rumah Ni Jro Mangku Sinir. BALI, 15 Agustus 2026 — Semangat berbagi menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan Semeton MSP bersama Lotus Peduli dengan aksi sosial di Kabupaten Bangli, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan diawali dengan tabur bunga di […]

expand_less