Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di tengah bergulirnya penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani Kejaksaan Agung.
Kepastian penunjukan itu disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman Paris kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba sekitar pukul 09.30–09.47 WIB dengan didampingi tim hukumnya. Ia datang menggunakan mobil Lexus LM 350h berwarna hitam dan mengenakan jas biru, sebelum memasuki Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk mendampingi kliennya.
Penunjukan Hotman Paris dilakukan setelah perkara yang sebelumnya ditangani Polri dialihkan ke Kejaksaan Agung. Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar penyidikan lanjutan.
Ketiga sprindik tersebut meliputi:
Sprindik Nomor 43, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN.
Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penerbitan ketiga sprindik tersebut merupakan dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan secara pro justicia.
“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” kata Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Selain menerbitkan sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior guna menangani penyidikan ketiga perkara tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
Masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan utama dalam proses hukum yang kini berjalan, mengingat rekam jejaknya dalam menangani sejumlah perkara besar di Indonesia.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar