Bali Siapkan Regulasi Industri Babi, Satpol PP Dorong Peternak Lebih Sejahtera
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Dibukanya FGD dengan membunyikan gong sebanyak 5 kali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
FGD di Bali merumuskan regulasi industri babi dari hulu hingga hilir guna memperkuat biosekuriti, pengelolaan limbah, kesejahteraan peternak, dan daya saing ekonomi daerah.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mulai menyusun arah kebijakan baru bagi industri peternakan babi melalui pendekatan One Health and Welfare. Regulasi yang tengah digodok itu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pengawasan usaha peternakan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan peternak, menjaga kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Bali.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Memetakan Risiko One Health and Welfare dari Industri Babi di Bali yang digelar di Denpasar, Rabu (15/7/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pembahasan regulasi tersebut berangkat dari landasan hukum yang telah dimiliki Provinsi Bali.
“Dasar kami menginisiasi pembahasan ini berangkat dari regulasi yang sudah ada. Pertama, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang menekankan optimalisasi kearifan lokal. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang juga mengatur ketertiban hewan,” ujarnya.
Menurut Rai Dharmadi, keberhasilan program Dog Welfare menjadi pijakan untuk mengembangkan konsep Pig Welfare sebagai bagian dari tata kelola industri babi yang lebih baik.

“Sekarang kita mulai masuk ke konsep Pig Welfare. Bali memiliki potensi besar sebagai salah satu daerah penghasil sekaligus konsumen daging babi nasional. Kami berharap FGD ini menjadi formula awal menyusun regulasi,” katanya.
Ia menegaskan regulasi yang disiapkan tidak berhenti pada aspek peternakan, tetapi juga mencakup penanganan limbah, pengawasan rantai distribusi hingga kualitas produk yang diterima masyarakat.
Menurutnya, tata cara penanganan limbah dan proses pemotongan hewan turut memengaruhi kualitas daging, termasuk kerenyahan kulit yang menjadi ciri khas babi guling Bali.
Satpol PP juga mendorong pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) sebagai proyek percontohan yang nantinya dilengkapi regulasi, standar operasional, serta pembinaan bagi pelaku usaha.
“Harapan kami ke depan masyarakat Bali semakin sejahtera, ekonomi tetap terjaga, dan Satpol PP dapat berbuat langsung melalui pengawasan serta pembinaan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan hasil FGD akan dibahas kembali bersama peternak, pelaku usaha, akademisi dan instansi terkait sebelum disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih kuat, termasuk kemungkinan peningkatan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pendekatan One Health Jadi Fondasi Regulasi

Dokter hewan dari Sintesia Animalia Indonesia, drh. Sasa Vernandes, menjelaskan konsep One Health and Welfare menempatkan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“One Health adalah pendekatan terpadu yang menyadari bahwa kesehatan manusia sangat bergantung pada kesehatan hewan dan lingkungan. Dengan pendekatan welfare, kesejahteraan hewan juga menjadi bagian penting dalam mencegah penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan regulasi perlu mencakup seluruh rantai pasok industri babi mulai dari peternakan, transportasi, rumah potong hingga konsumen.
Selain itu, diperlukan standar kesejahteraan hewan, biosekuriti, sertifikasi usaha peternakan, serta pengelolaan limbah agar industri babi Bali mampu berkembang secara berkelanjutan.
Data yang dipaparkan menunjukkan Bali merupakan salah satu sentra produksi babi terbesar di Indonesia dengan kontribusi sekitar sepertiga produksi nasional. Namun, penelitian mengenai aspek lingkungan dan konsep One Health masih sangat terbatas dibandingkan penelitian yang berfokus pada kesehatan manusia maupun kesehatan hewan.
Bali Bidik Jadi Produsen Babi Terbesar Nasional

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Praktisi Industri Babi Nusantara, drh. Wayan Wiryawan, DVM, menyampaikan Bali menargetkan menjadi produsen babi terbesar di Indonesia pada periode 2028–2030.
Menurutnya, Bali memiliki tiga keunggulan utama, yakni budaya masyarakat yang sangat erat dengan peternakan babi, kedekatan logistik dengan pasar besar di Pulau Jawa, serta tingginya konsumsi daging babi di dalam daerah.
“Targetnya Bali menjadi produsen babi terbesar nasional pada 2028 sampai 2030. Kita memiliki modal budaya, pasar, dan logistik yang sangat kuat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan sistem peternakan yang masih didominasi model backyard atau skala rumah tangga menjadi tantangan besar karena rentan terhadap penyebaran African Swine Fever (ASF).
Karena itu, ia mendorong transformasi menuju peternakan berbasis komunitas melalui koperasi desa adat dengan sistem biosekuriti yang lebih baik.
“Yang harus dibangun adalah ekosistem yang adil. Peternak memperoleh keuntungan yang layak, sementara masyarakat mendapatkan daging babi berkualitas dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar investasi tetap berpihak kepada masyarakat lokal sehingga nilai tambah industri babi tetap dinikmati peternak Bali tanpa menghilangkan kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari budaya Pulau Dewata.
Hasil FGD tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai dasar pembentukan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat industri babi nasional berbasis budaya, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar