Pengempon Pura Bantah Isu Pembatasan Akses di KEK Kura Kura Bali! Umat Tetap Bebas Sembahyang, Nelayan Tetap Melaut
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Polemik mengenai dugaan pembatasan akses menuju pura-pura di kawasan KEK Kura Kura Bali, Serangan, Denpasar Selatan, kembali mendapat tanggapan dari para pengempon pura dan prajuru adat. Mereka menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali terkait perlindungan pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID), Kamis (25/6/2026), para pengempon menyatakan umat Hindu tetap dapat bersembahyang seperti biasa tanpa adanya larangan.

Salah satu pengempon pura di kawasan KEK Kura Kura Bali, Made Sandya, mengatakan akses menuju pura tidak pernah ditutup bagi umat Hindu. Menurutnya, penerapan identitas (ID) bagi nelayan maupun masyarakat yang memasuki kawasan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan karena masih berlangsung aktivitas pembangunan.
“Akses ke pura di kawasan Kura Kura Bali tidak pernah dilarang. Penggunaan ID hanya untuk mendukung sistem keamanan mengingat masih ada pekerjaan proyek di dalam kawasan,” ujar Made Sandya.
Ia berharap hubungan antara masyarakat Desa Serangan, pemerintah, dan pihak BTID terus terjalin dengan baik sehingga pembangunan kawasan dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai adat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap pemerintah, masyarakat, dan BTID terus bekerja sama agar pembangunan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Bali,” katanya.
Senada dengan itu, Prajuru Adat Serangan Bidang Palemahan, I Made Karsa, mewakili Bendesa Adat Serangan, menilai berbagai informasi yang beredar di media sosial kerap tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Pemedek di Pura Sakenan.
Menurutnya, hingga kini masyarakat Serangan maupun umat Hindu dari luar desa tetap dapat memasuki kawasan untuk bersembahyang selama mengenakan pakaian adat.
“Sepanjang yang saya ketahui, masyarakat Serangan maupun dari luar yang datang untuk sembahyang dengan pakaian adat tidak pernah mengalami kendala,” ungkapnya.

Pemedek di Pura Sakenan.
Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Prajuru Adat Desa Serangan, I Wayan Patut. Ia menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang melarang umat memasuki pura-pura di kawasan BTID.
Bahkan, keberadaan pura dan jalur upacara adat telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara para pihak. Sejumlah pura yang sebelumnya berada di area pembebasan lahan juga telah dikembalikan kepada pengempon, disertai dukungan berupa penataan kawasan dan fasilitas penerangan.
Ketua Pengempon Pura Tirta Harum, Nyoman Nada, turut memastikan umat Hindu tetap bebas melaksanakan persembahyangan, termasuk saat hari-hari suci seperti Purnama, Tilem, maupun Kajeng Kliwon.
Saat ini terdapat delapan pura yang berada di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali, yakni Pura Beji, Pura Tirta Harum, Pura Patpayung, Pura Tanjung Sari, Pura Batu Kerep, Pura Puncakin Tingkih, Pura Batu Api, dan Pura Taman Sari.
Seluruh rangkaian upacara keagamaan, termasuk piodalan dan pujawali, disebut berlangsung lancar melalui koordinasi antara pengempon, masyarakat adat, dan manajemen BTID.
Selain memastikan kebebasan beribadah, pihak pengelola kawasan juga menyatakan akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, tetap difasilitasi. Hingga kini, sebanyak 406 nelayan Desa Serangan yang telah terdaftar dapat keluar-masuk kawasan untuk melaut melalui jalur yang telah disepakati.
Kolaborasi antara BTID dan nelayan setempat diharapkan terus mendukung keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir sekaligus menjaga harmonisasi antara pembangunan kawasan, aktivitas ekonomi, dan pelestarian adat serta budaya Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar