Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menerima kunjungan Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu membahas langkah strategis percepatan penanganan sampah di Bali, termasuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya.
Usai pertemuan, Gubernur Koster menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sampah di Pulau Dewata mengingat posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia.
“Pak Menteri LH berkomitmen menjadikan Bali sebagai prioritas penyelesaian masalah sampah, terlebih Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” ujar Koster.
Menurutnya, Menteri LH mendukung berbagai kebijakan dan langkah strategis yang telah dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah, mulai dari pengurangan di sumber hingga pengolahan akhir berbasis teknologi modern.
Koster juga mengungkapkan Menteri LH dijadwalkan datang ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali terkait percepatan penanganan sampah.
Dalam agenda tersebut, Menteri LH bersama jajaran Pemprov Bali akan membahas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung hingga kesiapan pembangunan PSEL di lahan Pelindo kawasan Benoa.
“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau langsung TPA Suwung dan lokasi PSEL di lahan Pelindo Benoa,” kata Koster.
Kedekatan emosional antara Menteri Jumhur dan Koster sebagai sesama alumni ITB disebut turut mempermudah penyamaan persepsi terkait arah kebijakan pengelolaan lingkungan dan percepatan solusi konkret persoalan sampah di Bali.
Selama beberapa tahun terakhir, Pemprov Bali memang terus mendorong reformasi tata kelola sampah melalui berbagai regulasi, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi strategi utama Pemprov Bali untuk mengurangi beban TPA Suwung. Melalui sistem tersebut, sampah organik diharapkan selesai di tingkat rumah tangga, desa, maupun TPS3R sehingga hanya sampah residu dan anorganik yang dikirim ke fasilitas pengolahan akhir maupun PSEL.
Skema itu dinilai penting agar PSEL nantinya memperoleh pasokan sampah residu berkualitas tanpa tercampur material organik yang dapat mengganggu efisiensi teknologi pengolahan.
Komitmen percepatan penanganan sampah ini juga diyakini dapat meredam potensi persoalan hukum yang selama ini membayangi tata kelola sampah di Bali. Sejumlah kalangan sebelumnya mengingatkan bahwa persoalan penumpukan sampah dan praktik open dumping berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak segera ditangani serius.
Pemerintah pusat sendiri sebelumnya telah menegaskan komitmen penutupan sistem open dumping di TPA Suwung dan mendorong Bali bertransformasi menuju pengelolaan sampah modern berbasis sumber serta teknologi ramah lingkungan.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/tWKTN
28 Mei 2026 6:23 PM