Breaking News
light_mode

Warren Buffett! Cara Paling Sederhana Ajarkan Anak Tentang Pajak, Makan 30% Es Krim Mereka

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Warren Buffett, salah satu investor tersukses dan terkaya di dunia, dikenal bukan hanya karena kepiawaiannya dalam membaca pasar, tetapi juga karena caranya yang sederhana dalam menjelaskan konsep ekonomi rumit. Dalam sebuah kesempatan, Buffett pernah berseloroh bahwa “cara terbaik mengajarkan pajak kepada anak-anak adalah dengan memakan 30 persen dari es krim mereka.”

Meski terdengar seperti lelucon, ucapan Buffett ini mengandung makna mendalam tentang bagaimana sistem perpajakan bekerja. Ketika seseorang mendapatkan sesuatu — dalam hal ini diibaratkan dengan es krim — sebagian darinya akan diambil untuk kepentingan bersama, seperti halnya pajak yang digunakan untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.

Pendekatan Buffett menunjukkan bahwa konsep ekonomi tidak harus selalu dijelaskan dengan angka atau teori rumit. Sebaliknya, dengan contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, anak-anak bisa memahami prinsip dasar keuangan dan tanggung jawab sosial sejak dini.

“Anak-anak belajar paling cepat lewat pengalaman langsung,” ujar Buffett dalam beberapa wawancaranya di masa lalu. “Jika mereka bisa merasakan bahwa sebagian dari sesuatu yang mereka miliki ‘dipotong’ untuk tujuan bersama, mereka akan lebih memahami arti kontribusi dalam masyarakat.”

Cara pandang Buffett ini juga sejalan dengan tren pendidikan finansial modern yang mendorong pengenalan literasi ekonomi sejak usia dini. Banyak pakar keuangan menilai bahwa kesadaran tentang pajak, tabungan, dan pengelolaan uang perlu ditanamkan dengan cara yang menyenangkan agar tidak menimbulkan kesan menakutkan terhadap uang dan kewajiban finansial.

Dengan humor khasnya, Buffett sekali lagi menunjukkan bahwa pelajaran paling berharga seringkali datang dari hal-hal paling sederhana — bahkan dari satu sendok es krim yang hilang. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    Tandyo Budi Revita Resmi Jadi Wakil Panglima TNI, Jabatan Hidup Kembali Setelah 25 Tahun

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BANDUNG – Untuk pertama kalinya dalam seperempat abad, jabatan Wakil Panglima TNI kembali terisi. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8). Tandyo, lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991, memiliki rekam jejak panjang di lingkungan TNI […]

  • Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    Suara Azan Tak Pernah Berhenti di Dunia, Begini Penjelasan Matematisnya dari Alumni ITB!

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Fenomena suara azan yang terus bergema tanpa henti di berbagai belahan dunia ternyata bisa dijelaskan secara ilmiah. Seorang alumni Magister Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), Alif Hijriah, mengungkap lewat pendekatan matematis bahwa azan tidak pernah berhenti berkumandang selama 24 jam penuh di seluruh muka bumi. Dalam video edukatif yang viral di media sosial, […]

  • Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    Tutik Kusuma Wardhani Pantau Pelaksanaan SPPG di Karangasem

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KARANGASEM – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Kali ini, ia memantau langsung pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padangkerta, Kabupaten Karangasem, Sabtu (11/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Tutik meninjau dapur, proses memasak, hingga cara penyajian makanan bergizi […]

  • Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

    Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum. Pelapor, Evan Galanis, […]

  • Putri Kerajaan Arab Saudi Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali saat Liburan di Pulau Dewata

    Putri Kerajaan Arab Saudi Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali saat Liburan di Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BALI – Kunjungan rombongan Kerajaan Arab Saudi ke Indonesia beberapa waktu lalu tak hanya menyita perhatian karena skala delegasi yang besar, tetapi juga karena sejumlah momen budaya yang mengemuka selama berada di Pulau Dewata. Rombongan yang dipimpin oleh Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, tiba di Indonesia dan sempat melakukan pertemuan resmi dengan […]

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

expand_less