Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal
- account_circle Admin
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Made Somya Putra pengamat sosial hukum, latar belakang sampah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Permasalahan sampah di Bali kian menunjukkan kompleksitas yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan berbasis sumber, masyarakat justru berada di posisi paling terdampak—bahkan terancam sanksi hukum saat berupaya mencari solusi mandiri.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan sejak Desember lalu menjadi titik krusial yang membuka persoalan laten pengelolaan sampah di Pulau Dewata. Kebijakan tersebut dinilai tidak diiringi kesiapan infrastruktur dan sistem alternatif yang memadai. Akibatnya, penanganan sampah di tingkat hulu hingga hilir menjadi tersendat.
Advokat I Made Somya Putra menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksiapan kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. “Korban sesungguhnya adalah masyarakat, bukan pemerintah. Mereka yang menghirup bau, menghadapi lingkungan kotor, hingga menanggung konflik sosial akibat sampah,” ujarnya.
Dalam praktiknya, warga kini dituntut mengelola sampah secara mandiri. Mulai dari pemilahan, pengolahan, hingga pembiayaan, sebagian besar dilakukan secara swakelola. Bahkan, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengangkutan sampah, di tengah keterbatasan armada dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Kondisi ini memicu munculnya berbagai inisiatif lokal, seperti pembuatan komposter dan “teba modern”. Namun, tanpa edukasi teknis yang memadai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk pencemaran lingkungan.
Ironisnya, di saat masyarakat berupaya mandiri, tindakan seperti pembakaran sampah justru berujung ancaman sanksi hukum. Aparat penegak hukum disebut mulai mengambil langkah represif, meski situasi dinilai belum normal akibat minimnya dukungan sistem dari pemerintah.
“Ketika masyarakat dipaksa menyelesaikan masalah sendiri, lalu dihukum atas cara yang mereka tempuh, ini menjadi kebijakan yang tidak bijak,” tegas Somya.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan efektivitas anggaran yang telah digelontorkan pemerintah. Data menunjukkan adanya alokasi dana dari pungutan wisatawan asing, namun dampaknya dinilai belum signifikan dalam menyelesaikan persoalan mendasar.
Ketiadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang optimal serta minimnya infrastruktur pendukung membuat sampah residu tetap menjadi persoalan. Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan harus mencari lokasi pembuangan sendiri, seolah menjalankan fungsi pemerintah secara mandiri.
Situasi ini turut memicu ketegangan sosial di tingkat komunitas, mulai dari konflik antarwarga hingga meningkatnya keluhan terhadap kondisi lingkungan yang memburuk.
Sebagai langkah konkret, sejumlah solusi mulai disuarakan. Di antaranya penetapan status darurat sampah, pengalihan anggaran non-prioritas ke sektor pengelolaan sampah, hingga membuka ruang bagi investasi swasta dalam industri pengolahan sampah ramah lingkungan.
Selain itu, diperlukan sistem terintegrasi dari tingkat provinsi hingga desa, termasuk mekanisme pengaduan berbasis digital agar respons pemerintah lebih cepat dan terukur.
“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan imbauan. Harus ada infrastruktur, regulasi yang jelas, serta pendekatan yang adil kepada masyarakat,” tambahnya.
Di tengah situasi yang disebut “pati kaplug” atau serba sulit, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. Tanpa itu, krisis sampah di Bali dikhawatirkan akan terus membesar dan masyarakat tetap menjadi pihak yang paling menanggung akibatnya.
Dikutip dari Made Somya Putra

Saat ini belum ada komentar