Putusan Sela Ditolak, Koalisi Advokasi Bali Soroti Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Sipil
- account_circle Ray
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, 9 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyatakan keprihatinan serius atas putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara yang menjerat Tomy Priatna Wiria. Putusan yang dibacakan di Ruang Kartika tersebut dinilai mencerminkan wajah peradilan yang kaku serta mengabaikan konteks sosial-politik yang melatarbelakangi kasus.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan dari penasihat hukum dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, Koalisi menilai pertimbangan tersebut terlalu normatif dan tidak mencerminkan keadilan substantif.

Narasumber dari Koalisi, Made “Ariel” Suardana dan Ignatius Rhadite, menegaskan bahwa pengadilan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana prosedur formal, tetapi juga sebagai ruang untuk menguji kebenaran secara menyeluruh.
Koalisi menyoroti bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa Tomy telah ditetapkan sebagai pembela hak asasi manusia oleh Komnas HAM RI. Pengabaian terhadap konteks tersebut dinilai sebagai kegagalan peradilan dalam memahami kebebasan sipil dan dinamika demokrasi.
“Penolakan perlawanan yang kami ajukan berpotensi menyederhanakan kerja-kerja pembela HAM dan mengabaikan kebebasan berekspresi warga negara,” ujar perwakilan Koalisi.
Selain itu, Koalisi juga mengkritik sikap majelis hakim yang belum memberikan keputusan atas permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan. Padahal, Tomy diketahui masih berstatus mahasiswa aktif semester akhir di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana.
Menurut Koalisi, penundaan tersebut berpotensi melanggar hak atas pendidikan, terlebih surat keterangan mahasiswa telah dikeluarkan secara sah oleh pihak dekanat.
Dengan dilanjutkannya perkara ke tahap pembuktian, Koalisi menilai persidangan berikutnya akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih komprehensif. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 14 April 2026.
Koalisi juga mempertanyakan potensi dominasi aparat kepolisian sebagai saksi dalam persidangan mendatang. Jika hal tersebut terjadi, mereka menilai akan semakin menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap aktivis.
“Jika mayoritas saksi yang dihadirkan adalah aparat, maka ini memperkuat dugaan bahwa ada peran dominan institusi dalam proses kriminalisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, kehadiran aparat dalam jumlah besar di area pengadilan dinilai bukan sekadar pengamanan, melainkan menciptakan atmosfer intimidatif bagi terdakwa maupun publik yang memberikan dukungan.
Meski demikian, Koalisi mengapresiasi sikap Tomy yang tetap teguh dalam memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran. Dukungan masyarakat sipil yang hadir di persidangan disebut sebagai bukti solidaritas yang terus menguat.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi pun mengajak masyarakat luas untuk terus mengawal jalannya persidangan. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga peradilan agar kembali berpegang pada prinsip keadilan, demokrasi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Koalisi berharap proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar