Breaking News
light_mode

Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim.

Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts Association, serta Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPP Peradi.

Menurut Ramses Terry, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara dan pejabat publik menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap tindakan. Karena itu, setiap pelanggaran hukum—baik oleh masyarakat umum maupun pejabat—wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum demi menjaga kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana, termasuk korupsi, telah diatur jelas dalam KUHP serta undang-undang khusus, seperti UU Narkotika, UU Pencucian Uang, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Tipikor. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan suatu tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

UU Tipikor mengkategorikan tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok besar, mulai dari perbuatan merugikan keuangan negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan pengadaan, hingga gratifikasi.

Korupsi pada prinsipnya mencakup tiga unsur utama: tindakan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ramses menambahkan bahwa ada empat pasal yang secara tegas mencantumkan unsur melawan hukum dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2, Pasal 12e, serta pasal turunan KUHP (Pasal 429 dan 430). Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, yang pada hakikatnya juga mengandung sifat melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan pada dasarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana,” ujarnya.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur pidana bagi perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara. Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berfokus pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dalam konteks lebih luas, Pasal 36 KUHP 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dimintakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menimbang niat, bentuk kesengajaan, serta dampak perbuatan terhadap keuangan negara.

Terkait perkara Paulus Andi Mursalim, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru dalam menerapkan konsep melawan hukum, sehingga putusan sebelumnya harus dibatalkan.

Namun, menurut Ramses, Majelis Hakim Tingkat Banding justru tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, tuntutan jaksa, maupun prinsip hukum yang relevan dalam UU Tipikor. Ia menilai bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebenarnya telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara mendalam dalam putusan tingkat pertama.

Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah membangun argumentasi berdasarkan unsur melawan hukum yang dinilai sejalan dengan norma UU Tipikor. Karena itu, putusan bebas di tingkat banding dianggap menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Analisis hukum atas perkara ini diperkirakan akan menjadi rujukan dalam diskusi akademik maupun praktik peradilan terkait bagaimana seharusnya unsur melawan hukum ditafsirkan secara tepat dan konsisten dalam perkara korupsi di Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Play Button

    Bahar bin Smith Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    TANGERANG – Assayid Bahar bin Smith tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (11/2/2026) sore hingga Rabu (12/2/2026) dini hari. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa […]

  • Nuanu Creative City Angkat Perspektif Seniman Perempuan Lewat Pameran “Semburat Bali”

    Nuanu Creative City Angkat Perspektif Seniman Perempuan Lewat Pameran “Semburat Bali”

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG, BALI — Nuanu Creative City menyoroti peran penting seniman perempuan dalam membangun ekosistem seni yang inklusif melalui pameran bertajuk “Semburat Bali” yang digelar di Labyrinth Art Gallery hingga 22 Maret 2026. Sebagai kawasan kreatif yang menggabungkan seni, inovasi, dan kolaborasi lintas disiplin, Nuanu menghadirkan ruang bagi para kreator untuk bereksperimen, mengekspresikan gagasan, serta berinteraksi […]

  • KEK Kura Kura Bali Kebut Infrastruktur Marina, Dorong Pariwisata Maritim dan Ekonomi Kreatif Pulau Dewata

    KEK Kura Kura Bali Kebut Infrastruktur Marina, Dorong Pariwisata Maritim dan Ekonomi Kreatif Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Denpasar, 7 Oktober 2025 – Pembangunan infrastruktur Marina di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali) terus dikebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Bali dalam peta pariwisata maritim dunia. Proyek ini diharapkan menjadi ikon baru pariwisata bahari bertaraf internasional yang mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pada Jumat, 3 Oktober lalu, […]

  • Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    Denmark Siap Melawan jika AS Memaksakan Ambisi Greenland, Washington Lempar Umpan Rp1,6 Miliar per Warga

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    KOPENHAGEN, 13 Januari 2026 — Tarik-menarik kepentingan antara Denmark dan Amerika Serikat atas Greenland memasuki fase paling sensitif dalam sejarah hubungan transatlantik. Pemerintah Denmark secara terbuka menyatakan tidak akan mundur selangkah pun apabila Washington memaksakan ambisi mengambil alih Greenland, wilayah otonom yang selama ini berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark dan memiliki posisi kunci dalam […]

  • Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kanker tulang menjadi salah satu penyakit berbahaya yang kerap tidak disadari hingga mencapai stadium lanjut. Penyakit ini terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh secara tak terkendali di dalam tulang, membentuk tumor yang perlahan menghancurkan jaringan sehat. Kondisi ini melemahkan struktur tulang, menyebabkan nyeri kronis, pembengkakan, hingga meningkatkan risiko patah tulang meski hanya karena aktivitas […]

  • Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    Oknum Pimpinan Ponpes Cabuli Santri, Berdalih Sakit untuk Legalkan Perbuatan Biadab!

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SULBAR – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Zulfikar Syam alias ZU (37), terjerat kasus pencabulan terhadap santri pria berusia 16 tahun. Yang membuat geram, pelaku berusaha membenarkan tindakannya dengan alasan mengidap “penyakit” yang tak kunjung sembuh meski sudah berobat hingga ke Madinah, Arab Saudi. “Ini bukan karena pengaruh masa […]

expand_less